Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan dan memverifikasi profil risiko terhadap 60 produk, layanan, serta fitur digital yang dapat diakses atau digunakan oleh anak. Pemetaan tersebut dilakukan hingga 6 September 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak semua layanan memiliki tingkat risiko yang sama, sehingga diperlukan pendekatan pengawasan dan penanganan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing layanan.
Dari total 60 layanan yang telah dipetakan, sebanyak 22 layanan masuk kategori profil risiko tinggi. Sementara itu, 38 layanan lainnya diklasifikasikan memiliki profil risiko rendah. Pembagian ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menentukan langkah mitigasi, memperbaiki tata kelola, serta memastikan tersedianya perlindungan yang lebih memadai bagi pengguna anak.
Profil tersebut disusun berdasarkan laporan asesmen mandiri yang disampaikan oleh berbagai PSE. Dalam prosesnya, para penyelenggara menilai produk, layanan, dan fitur mereka menggunakan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik atau PP Tunas. Asesmen mandiri ini kemudian menjadi bahan bagi Komdigi untuk melakukan penetapan dan verifikasi terhadap tingkat risiko yang dilaporkan.
Kriteria dalam PP Tunas mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan potensi dampak layanan digital terhadap anak, termasuk kemungkinan terpapar konten berbahaya, risiko interaksi, pengumpulan data, serta penggunaan fitur tertentu. Dengan pemetaan tersebut, pemerintah dapat mendorong PSE untuk menerapkan langkah pencegahan yang proporsional, terutama pada layanan yang memiliki profil risiko tinggi.
Informasi mengenai hasil pemetaan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta. Penyampaian ini menegaskan bahwa evaluasi risiko layanan digital bagi anak telah memasuki tahap yang lebih terstruktur. Selain menjadi gambaran awal bagi publik, data tersebut juga diharapkan mendorong penyelenggara untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan anak dalam sistem elektronik secara berkelanjutan.
Penetapan profil risiko penting dilakukan karena setiap layanan digital memiliki tingkat kerawanan yang berbeda terhadap anak. Menurut Meutya Hafid, perbedaan karakteristik tersebut membuat seluruh platform tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan pelindungan yang seragam. Identifikasi tingkat risiko menjadi dasar untuk memahami seberapa besar perhatian dan tanggung jawab yang perlu diberikan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam memastikan layanan yang disediakan tetap memperhatikan kepentingan anak.
Melalui profil risiko, pemerintah dan PSE dapat melihat posisi setiap layanan berdasarkan tingkat kerawanannya. Penilaian ini bukan sekadar pengelompokan administratif, melainkan bagian dari upaya untuk menyesuaikan bentuk pengawasan serta langkah mitigasi dengan kondisi masing-masing layanan. Dengan demikian, kebijakan pelindungan anak dapat diterapkan secara lebih terarah dan proporsional. Pendekatan tersebut juga mempertahankan prinsip bahwa kebutuhan pelindungan pada satu platform dapat berbeda dari platform lainnya, sesuai dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan.
Meutya menegaskan bahwa semakin tinggi risiko sebuah layanan digital, semakin kuat pula kewajiban pelindungan yang harus diterapkan oleh PSE. Artinya, tingkat risiko menjadi rujukan dalam menentukan besaran tanggung jawab penyelenggara terhadap anak sebagai pengguna layanan. PSE tidak hanya perlu memahami profil risiko layanannya, tetapi juga memastikan bahwa kewajiban pelindungan dijalankan sesuai dengan tingkat kerawanan tersebut. Penetapan ini memberikan kerangka yang jelas agar pelindungan anak tidak berhenti pada kebijakan umum, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan risiko yang melekat pada setiap layanan digital.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar pelaksanaan ketentuan dalam PP Tunas mengenai perlindungan anak di ruang digital. Melalui aturan ini, penilaian terhadap layanan digital tidak hanya memperhatikan jenis platform, tetapi juga potensi dampaknya terhadap keselamatan, privasi, perkembangan, dan pemenuhan hak anak. Profil risiko digunakan untuk menentukan tingkat kewajiban yang perlu diterapkan oleh penyelenggara layanan, termasuk langkah pencegahan, pengawasan, serta perlindungan pengguna anak.
Layanan yang digolongkan berisiko tinggi mencakup platform jejaring sosial yang memungkinkan terjadinya interaksi anak dan orang asing. Risiko tersebut muncul karena hubungan dengan pihak yang tidak dikenal dapat membuka peluang bagi pendekatan berbahaya, manipulasi, perundungan, eksploitasi, atau bentuk penyalahgunaan lainnya. Penilaian ini tidak semata-mata didasarkan pada popularitas layanan, melainkan pada fitur dan pola penggunaan yang memungkinkan komunikasi, pembentukan jaringan, atau pertukaran konten dengan pengguna yang identitas dan tujuannya belum tentu diketahui anak.
Kategori risiko tinggi juga mencakup layanan yang berpotensi mengekspos anak pada pornografi, kekerasan, maupun muatan lain yang tidak sesuai dengan usia mereka. Materi semacam itu dapat muncul melalui konten yang tersedia secara langsung, rekomendasi otomatis, komunikasi antarpengguna, atau mekanisme distribusi lain di dalam platform. Karena itu, tingkat risiko berkaitan dengan kemungkinan anak menemukan, menerima, atau berinteraksi dengan materi yang dapat memengaruhi keselamatan dan perkembangan mereka. Berdasarkan pemetaan tersebut, Komdigi menetapkan profil risiko bagi 60 layanan digital, dengan 22 layanan masuk kategori tinggi. Jumlah itu menunjukkan cakupan pengawasan yang luas, tetapi tidak berarti seluruh layanan tersebut dapat disebutkan sebagai daftar platform tertentu dalam penjelasan ini. Penggolongan terutama menjelaskan karakteristik layanan dan potensi bahayanya, sehingga penyelenggara perlu menyesuaikan perlindungan berdasarkan tingkat risiko yang telah ditetapkan.
Komdigi memberikan tenggat kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyelesaikan asesmen mandiri mengenai profil risiko layanan digital yang ditujukan atau dapat diakses oleh anak. Seluruh proses tersebut harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember 2026. Tenggat ini menjadi kesempatan bagi setiap PSE untuk menyampaikan penilaian atas karakteristik layanan, fitur, serta potensi dampaknya terhadap pelindungan anak secara bertanggung jawab.
Asesmen mandiri diperlukan agar kewajiban pelindungan anak dapat disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing layanan. Setiap platform tidak serta-merta memiliki profil risiko yang sama, sehingga penerapan kewajibannya perlu mempertimbangkan cara layanan digunakan, jenis interaksi yang tersedia, serta kemungkinan munculnya risiko bagi pengguna anak. Dengan pendekatan berbasis risiko, ketentuan yang diterapkan dapat lebih proporsional sekaligus tetap menempatkan keselamatan dan hak anak sebagai perhatian utama.
PSE perlu memanfaatkan batas waktu tersebut untuk menyiapkan data dan memastikan asesmen mandiri dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi yang lengkap dan akurat akan membantu pemerintah menetapkan profil risiko layanan berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Langkah ini juga menunjukkan komitmen platform untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Apabila sampai 31 Desember 2026 PSE tidak memenuhi ketentuan asesmen mandiri, pemerintah akan menetapkan status platform secara sepihak sebagai layanan berisiko tinggi. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi penyesuaian kewajiban pelindungan anak sesuai profil risiko yang berlaku. Karena itu, tenggat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menentukan bagaimana sebuah layanan akan diposisikan dalam kerangka pengawasan dan pemenuhan tanggung jawab pelindungan anak.
Baca juga: Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Anak Penyintas Gempa Bumi NTT | Penataan Ulang Rute Trans Banyumas untuk Optimalisasi Layanan | Penghentian Layanan MBG Balita di Deli Serdang
