Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia pada pukul 08.50 WIB, harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.594.000 per gram. Nilai tersebut meningkat Rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.592.000 per gram.
Perubahan ini menunjukkan adanya kenaikan terbatas pada harga jual emas batangan Antam pada awal perdagangan hari tersebut. Dengan demikian, setiap gram emas Antam kini dihargai Rp2.594.000, atau lebih tinggi Rp2.000 dari pencatatan sebelumnya. Informasi ini merujuk pada harga yang ditampilkan di laman Logam Mulia ketika pemantauan dilakukan.
Kenaikan harga tersebut berlaku dalam perbandingan nilai sebelumnya dan nilai yang terpantau pada Senin pagi. Selisihnya relatif kecil, tetapi tetap menjadi perubahan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang mengikuti pergerakan harga emas batangan. Pembaruan harga dapat menjadi acuan bagi calon pembeli maupun pemilik emas dalam memantau nilai produk Antam dari waktu ke waktu.
Data harga yang digunakan dalam laporan ini merupakan hasil pemantauan langsung terhadap laman Logam Mulia pada pukul 08.50 WIB, sehingga menggambarkan posisi harga pada waktu tersebut. Pada saat itu, harga emas Antam berada di angka Rp2.594.000 per gram, setelah naik dari Rp2.592.000. Pergerakan senilai Rp2.000 per gram tersebut menjadi informasi utama dalam perdagangan emas Antam pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kenaikan harga emas Antam pada 12 Oktober 2026 tidak hanya terlihat pada harga jual kepada konsumen. Harga jual kembali atau buyback juga ikut menguat dan tercatat sebesar Rp2.408.000 per gram. Perubahan ini menjadi informasi penting bagi pemilik emas batangan karena harga buyback merupakan salah satu acuan utama ketika mereka mempertimbangkan untuk menjual kembali kepemilikannya kepada Antam.
Harga buyback menunjukkan nilai yang ditawarkan Antam untuk menerima kembali emas batangan yang dimiliki masyarakat. Dengan demikian, angka tersebut berbeda dari harga jual emas baru di butik atau kanal resmi. Selisih kedua harga itu mencerminkan adanya spread, yaitu perbedaan nilai ketika emas dibeli dan ketika emas dijual kembali. Besarnya spread perlu diperhatikan, terutama oleh investor yang berencana mencairkan emas dalam jangka pendek.
Pada tingkat Rp2.408.000 per gram, pemilik dapat menggunakan harga tersebut sebagai gambaran awal untuk memperkirakan nilai emas yang akan dijual. Sebagai contoh, emas dengan berat tertentu dapat dibandingkan dengan harga buyback per gram untuk memperoleh estimasi nilai kotor. Namun, hasil perhitungan itu belum tentu sama dengan dana bersih yang diterima penjual. Antam dapat menerapkan ketentuan administrasi, verifikasi, dan persyaratan transaksi sesuai jenis produk serta kanal penjualan yang digunakan.
Selain itu, kewajiban pajak juga dapat memengaruhi jumlah akhir yang diterima. Potongan pajak, termasuk pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan status perpajakan penjual, dapat membuat nilai bersih lebih rendah daripada hasil perkalian sederhana Rp2.408.000 dan berat emas. Karena itu, pemilik emas sebaiknya memeriksa tarif buyback terbaru, dokumen yang diperlukan, serta simulasi potongan sebelum melakukan transaksi.
Pergerakan harga buyback memberikan gambaran mengenai kondisi pasar sekaligus membantu pemilik menentukan waktu penjualan. Meski demikian, keputusan tetap perlu mempertimbangkan tujuan investasi, kebutuhan likuiditas, kondisi harga emas, dan biaya atau pajak yang berlaku pada saat transaksi.
Antam menyediakan emas batangan dalam beragam pilihan ukuran untuk menyesuaikan kebutuhan investor dan kolektor. Pilihan tersebut dimulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram. Rentang ini memungkinkan pembeli memilih produk berdasarkan kemampuan anggaran, tujuan kepemilikan, serta rencana penyimpanan emas dalam jangka pendek maupun panjang.
Setiap ukuran memiliki harga yang berbeda karena nilai produknya mengikuti berat emas yang terkandung di dalamnya dan harga dasar yang berlaku pada hari transaksi. Dengan demikian, emas batangan berukuran lebih besar secara umum memiliki nilai pembelian yang lebih tinggi dibandingkan ukuran kecil. Namun, perbedaan harga tidak hanya ditentukan oleh jumlah gram, sebab ketentuan penjualan dan komponen biaya yang berlaku juga dapat memengaruhi nilai akhir.
Untuk perdagangan pada Senin, 12 Oktober 2026, daftar harga dasar emas batangan Antam tercantum di laman resmi Logam Mulia. Daftar tersebut dapat digunakan sebagai rujukan untuk melihat harga berdasarkan pilihan ukuran yang tersedia, mulai dari 0,5 gram sampai 1.000 gram. Pembeli sebaiknya memeriksa laman tersebut secara langsung sebelum melakukan transaksi karena harga dapat berubah mengikuti pembaruan pasar dan kebijakan penjualan.
Perlu diperhatikan bahwa harga dasar yang ditampilkan belum tentu sama dengan jumlah dana yang harus dibayarkan saat pembelian. Harga pembelian akhir dapat berbeda akibat penerapan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran pembayaran juga dapat bergantung pada detail transaksi dan dokumen perpajakan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, calon pembeli disarankan memperhatikan harga pada ukuran yang dipilih beserta informasi pajak sebelum menyelesaikan pembelian, sehingga perhitungan biaya dapat dilakukan secara lebih akurat.
Selain memperhatikan pergerakan harga, calon pembeli emas Antam perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi. Pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Pajak tersebut menjadi salah satu komponen yang memengaruhi dana yang harus disiapkan ketika membeli emas, sehingga harga yang terlihat perlu dibedakan dari jumlah pembayaran akhir. Besaran pajak dapat dihitung berdasarkan nilai dasar transaksi sesuai ketentuan yang diterapkan pada saat pembelian.
Ketentuan berbeda berlaku pada transaksi buyback atau penjualan kembali emas kepada Antam. Buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan, sehingga dana yang diterima pemilik emas merupakan nilai buyback setelah pengurangan pajak. Pemilik emas sebaiknya memperhitungkan potongan tersebut ketika memperkirakan hasil penjualan, terutama apabila nilai emas yang dimiliki telah melampaui batas transaksi yang ditetapkan.
Perbedaan perlakuan pajak pembelian dan buyback membuat perhitungan nilai transaksi perlu dilakukan secara cermat. Pembeli dapat menghitung tambahan 0,25 persen dari harga dasar untuk memperkirakan kebutuhan dana, sedangkan penjual perlu memperkirakan pengurangan 1,5 persen apabila nilai buyback melebihi Rp10 juta. Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan pembaruan harga dari perusahaan. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas disarankan memeriksa harga terbaru sebelum bertransaksi. Ukuran atau berat emas, harga per gram, nilai total transaksi, serta pajak perlu dipertimbangkan bersama agar estimasi biaya pembelian atau hasil penjualan lebih akurat.
Baca juga: Harga Emas Antam Menurun: Kesempatan untuk Berinvestasi? | Pergerakan Harga Emas Perhiasan di Indonesia Habis Jumat Ini | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta Hari Ini

