DJP Tegaskan Pedagang Beromzet hingga Rp500 Juta Tak Dipungut PPh 22 Marketplace

DJP Tegaskan Pedagang Beromzet hingga Rp500 Juta Tak Dipungut PPh 22 Marketplace

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Penegasan ini memberikan kejelasan mengenai perlakuan pajak bagi pedagang yang menjalankan kegiatan usahanya melalui platform perdagangan elektronik.

Ketentuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media gathering Kementerian Keuangan yang berlangsung di Bogor. Penjelasan itu kemudian dikutip pada 5 Oktober 2026, dengan menekankan bahwa batas Rp500 juta merujuk pada jumlah penghasilan bruto tahunan yang diperoleh pedagang orang pribadi. Dengan demikian, ukuran yang digunakan adalah peredaran bruto selama satu tahun, bukan semata-mata nilai transaksi tertentu pada satu waktu.

Pernyataan DJP ini menegaskan posisi pedagang orang pribadi yang omzet tahunannya berada dalam batas tersebut. Selama peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang yang bersangkutan. Informasi ini penting bagi pelaku usaha untuk memahami kebijakan pemungutan pajak dalam transaksi melalui marketplace, terutama ketika mencatat dan menilai jumlah penghasilan bruto tahunan mereka. Batas omzet itu menjadi inti penjelasan DJP mengenai pedagang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace.

Bagi pedagang yang termasuk dalam kategori wajib dipungut, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform marketplace tidak serta-merta menjadi beban pajak tambahan yang berdiri sendiri. Nilai pajak tersebut dapat diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban pajak penghasilan pedagang. Bukti pemungutan yang diterbitkan oleh platform menjadi dokumen penting untuk menunjukkan jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipotong dan disetorkan melalui mekanisme yang ditetapkan.

Pajak yang telah dipungut marketplace dapat menjadi pengurang PPh terutang pada akhir tahun pajak. Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, pedagang dapat menggunakan PPh Pasal 22 tersebut sebagai kredit pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki bukti pemungutan yang sah. Dengan demikian, jumlah pajak yang sudah dipungut dapat diperhitungkan terhadap PPh yang masih harus dibayar berdasarkan penghitungan penghasilan selama satu tahun pajak.

Ketentuan kredit pajak ini ditujukan bagi pedagang dalam negeri yang menghitung pajak penghasilannya menggunakan tarif umum. Artinya, mekanisme tersebut berkaitan dengan pedagang yang melaporkan kewajiban PPh berdasarkan penghitungan sesuai ketentuan tarif umum dalam SPT Tahunan, bukan semata-mata berdasarkan skema pajak final yang memiliki perlakuan berbeda. Status dan metode penghitungan pajak pedagang perlu diperhatikan agar pemanfaatan kredit pajak dilakukan secara tepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak penghasilan tahunan bagi pedagang yang menggunakan tarif umum. Pernyataan tersebut menegaskan fungsi pemungutan sebagai bagian dari mekanisme pembayaran pajak, bukan pengenaan pajak berganda. Pedagang perlu menyimpan bukti pemungutan serta mencatatnya dalam administrasi pajak agar dapat digunakan ketika menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Pemerintah menetapkan dua ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil yang masih memiliki kemampuan terbatas dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan ini dimaksudkan agar aktivitas perdagangan tetap dapat berkembang tanpa langsung menambah tekanan biaya bagi usaha mikro dan kecil yang sedang membangun pasar serta memperkuat arus kas.

Bimo menjelaskan, pengaturan itu tidak berarti pemerintah mengabaikan prinsip pemungutan pajak. Sebaliknya, kebijakan dirancang untuk menciptakan perlakuan yang lebih tertib, adil, dan setara perdagangan melalui platform digital dan kegiatan usaha secara offline. Batas omzet menjadi salah satu cara untuk membedakan kapasitas pelaku usaha, sehingga kewajiban dapat diterapkan secara proporsional sesuai kondisi ekonomi masing-masing pedagang.

Ketentuan tersebut juga memperhatikan kebutuhan marketplace. Platform digital tidak dibebani proses administrasi yang berlebihan untuk pedagang yang memang belum perlu dipungut PPh Pasal 22. Dengan demikian, mekanisme pemungutan dapat difokuskan pada transaksi atau pelaku usaha yang memenuhi kriteria, sementara pengelola platform dapat menjalankan kewajibannya berdasarkan prosedur yang jelas dan mudah diterapkan.

Bagi pelaku usaha, penyederhanaan ini memberikan kepastian mengenai kapan pajak dipungut dan kapan pengecualian berlaku. Pemerintah berupaya menghadirkan layanan kebijakan yang lebih sederhana, sekaligus mencegah munculnya beban administrasi baru yang tidak diperlukan. Pendekatan tersebut diharapkan mendukung kepatuhan secara bertahap, menjaga ruang pertumbuhan usaha kecil, dan membangun sistem perpajakan digital yang transparan tanpa menghambat kegiatan perdagangan.

Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui empat marketplace yang telah ditunjuk akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata administrasi perpajakan dalam kegiatan perdagangan digital, khususnya transaksi yang berlangsung melalui platform marketplace.

Keputusan penunjukan platform sebagai pemungut pajak diterbitkan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan administrasi, kemampuan sistem, serta mekanisme pelaporan yang diperlukan. Pemerintah juga memperhatikan masukan dari pihak marketplace dan pelaku usaha agar penerapannya dapat berjalan secara proporsional dan tidak menimbulkan hambatan dalam kegiatan perdagangan.

Bimo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah dipersiapkan secara bertahap dan dibahas bersama para pelaku marketplace sejak 2025. Proses pembahasan itu mencakup kesiapan teknis, alur pemungutan, penyampaian informasi kepada pedagang, serta penyesuaian sistem yang diperlukan. Dengan persiapan tersebut, platform diharapkan mampu menjalankan peran pemungut secara efektif sekaligus membantu pedagang memahami kewajiban perpajakannya.

Pemerintah menegaskan bahwa PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan jenis pajak baru dan bukan pula tambahan tarif bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui platform, sehingga proses pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berlangsung lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian. Ketentuan tersebut juga tidak mengubah prinsip bahwa pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dipungut PPh 22 marketplace, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap administrasi pajak dalam ekosistem perdagangan digital menjadi lebih transparan tanpa menambah beban pajak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.