Morut – Berdasarkan hasil investigasi awak media ini yang menemukan bukti kesepakatan antara Oknum Pimred Herman Pemilik Media Online Berantas Tipikor dan Desa Sea, Kecamatan Mamosalato, Kabuten Morowali Utara yang diduga ada pemalsuan cap distributor dengan alat bukti tersebut pihak penyedia akan mengambil langkah hukum.
Kepada media ini pada Jum,at 20 Oktober 2023, Roby A Naser selaku penerima kuasa yang sah dari distributor menjelaskan yang mana pihaknya akan membuat aduan terkait dugaan manipulasi data dan pemalsuan cap yang dilakukan oknum Pimred Herman Pemilik media online Berantas Tipikor dan Desa Sea, serta beberapa Desa lainya yang ada di Kabupaten Morowali Utara,”ucapnya.
Agar semua dokumen yang ditanda tangani oleh beberapa Kepala Desa di Morut dapat terungkap dengan jelas, karena sampai detik ini beberapa Kepala Desa tidak mengambil langkah terkait pembayaran lampu jalan tenaga Surya yang diduga di gelapkan oleh oknum tersebut, oleh sebab itu saya menduga ada konspirasi yang dilakukan bersama oknum,”tegasnya.
Lanjut, saya akan mengadukan hal ini dan juga beberapa Kepala Desa yang belum melakukan pembayaran terhadap distributor diantaranya :
1. Desa Sea 6 set
2. Desa Kolo Atas 3 set
3. Desa Uwempanapa 4 set
4. Desa Gontara 10 set panjat 50 juta
5. Desa Era set
6. Desa Peleru 10 set
7. Desa Taende 7 set
Oleh sebab itu pihak kami akan mengambil langkah hukum di Polres Morowali Utara guna kejelasan dari semua ini,”tegas Roby.
Kepada media ini salah satu Kepala Desa di Morut, yang enggan dipublikasikan namanya mengatakan, saya berharap para Kepala Desa dapat bekerja sama dengan distributor yang sah, agar dapat menyelamatkan uang negara dan dapat terhindar dari dugaan manipulasi data dan pemalsuan cap,”ungkapnya.
Sampai berita ini tayang oknum Pimred belum menaggapi konfirmasi yang dilakukan beberapa waktu lalu pada hal beliau dalam keadaan aktif.
(Bersambung)
LP. Red/tim