Advokat Uji Aturan Vape di MK karena Risiko Penyalahgunaan Narkotika

Advokat Uji Aturan Vape di MK karena Risiko Penyalahgunaan Narkotika

Pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pengaturan mengenai rokok elektronik atau vape dinilai berpotensi menjadi medium penyalahgunaan narkotika. Permohonan tersebut diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan terdaftar dalam perkara Nomor 363/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan yang mengatur rokok elektronik dalam UU Kesehatan. Pasal yang diuji meliputi Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2). Pemohon menilai norma-norma tersebut perlu diuji karena pengaturan yang ada dianggap belum cukup memberikan perlindungan terhadap kemungkinan pemanfaatan perangkat vape untuk kepentingan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Permohonan itu diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra yang bertindak sebagai ketua panel hakim, bersama hakim konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi. Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, panel hakim mendengarkan uraian mengenai kedudukan hukum pemohon, alasan pengajuan permohonan, serta bagian-bagian norma yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konstitusional. Perkara ini selanjutnya akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang di MK.

Pengajuan perkara ini berangkat dari kekhawatiran pemohon terhadap penggunaan dan peredaran rokok elektronik atau vape yang berpotensi disalahgunakan. Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menyampaikan bahwa pemohon merupakan warga negara Indonesia yang sepanjang hidupnya tidak pernah merokok. Meski demikian, dalam lingkungan kerja, pemohon kerap menjumpai orang yang menggunakan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Pengalaman tersebut membuat pemohon memiliki perhatian terhadap dampak dan risiko yang mungkin muncul dari penggunaan vape, terutama ketika cairan yang digunakan tidak diketahui secara jelas kandungannya.

Kekhawatiran itu semakin menguat setelah aparat menemukan modus baru berupa pencampuran narkotika ke dalam cairan rokok elektronik. Temuan tersebut menunjukkan bahwa cairan vape tidak selalu dapat dipandang hanya sebagai produk untuk mengonsumsi bahan yang lazim digunakan dalam rokok elektronik. Cairan tersebut juga dapat menjadi media penyalahgunaan apabila dicampurkan dengan zat terlarang oleh pihak tertentu. Bagi pemohon, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan produk yang beredar serta perlindungan bagi masyarakat yang berhadapan dengan penggunaan vape di lingkungan sekitarnya.

Pokok kekhawatiran pemohon berkaitan dengan ketidakpastian mengenai zat yang masuk ke dalam tubuh seseorang ketika menggunakan vape yang diperoleh dari pihak lain. Pengguna dapat saja tidak mengetahui kandungan sebenarnya dari cairan tersebut, terlebih apabila produk diterima atau dibeli melalui pihak lain tanpa informasi yang memadai. Ketidakpastian ini dipandang memiliki konsekuensi serius karena seseorang dapat terpapar zat yang tidak dikehendakinya. Oleh sebab itu, pemohon menilai persoalan penggunaan dan peredaran cairan vape perlu diuji secara hukum, khususnya untuk memastikan adanya perlindungan terhadap warga negara dari risiko penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.

Menurut dalil yang diajukan pemohon, persoalan rokok elektronik atau vape tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pilihan pribadi konsumen dan produk yang digunakannya. Pemohon menilai, penggunaan vape melibatkan proses pemanasan cairan yang menghasilkan aerosol, kemudian dihirup dan dikeluarkan kembali ke udara. Aerosol tersebut disebut membawa berbagai zat ke saluran pernapasan pengguna, sehingga dampaknya tidak berhenti pada keputusan individual untuk mengonsumsi produk tersebut.

Pemohon juga menyoroti bahwa produk vape telah beredar secara luas melalui beragam saluran distribusi. Peredaran itu, dalam pandangan pemohon, mencakup akses yang semakin mudah bagi masyarakat dan memperluas kemungkinan penggunaan di berbagai tempat. Karena itu, keberadaan vape dipersoalkan bukan hanya dari sisi hubungan produsen, produk, dan pengguna, melainkan juga dari konsekuensi yang mungkin muncul ketika penggunaannya berlangsung di ruang yang sama dengan orang lain.

Argumen tersebut menjadi lebih penting dalam konteks dugaan bahwa cairan rokok elektronik dapat mengandung narkotika. Pemohon mempersoalkan kemungkinan orang yang tidak menggunakan vape ikut terpapar aerosol apabila kandungan semacam itu terdapat di dalam cairan yang dipanaskan. Dengan demikian, seseorang yang berada di sekitar pengguna disebut dapat menghadapi risiko tanpa pernah memilih untuk memakai produk tersebut secara langsung.

Atas dasar itu, pemohon menggunakan potensi paparan terhadap lingkungan sekitar sebagai alasan untuk menyatakan bahwa keberadaan vape dapat menimbulkan risiko bagi orang lain. Pandangan tersebut menempatkan isu vape dalam ranah yang lebih luas daripada kebebasan konsumen menentukan pilihan pribadi. Konsekuensi yang didalilkan menyangkut interaksi penggunaan produk, kualitas udara di ruang bersama, serta perlindungan bagi pihak yang mungkin terdampak secara tidak langsung.

Uraian tersebut merupakan bagian dari alasan yang disampaikan dalam permohonan pengujian aturan di Mahkamah Konstitusi. Pemohon tidak hanya menghubungkan vape dengan perilaku pengguna, tetapi juga menekankan kemungkinan dampaknya terhadap orang-orang di lingkungan yang sama. Dengan kerangka itu, persoalan vape diposisikan sebagai isu yang berpotensi memiliki dimensi sosial dan perlindungan publik, bukan semata-mata urusan individual konsumen.

Pemohon mendasarkan permohonannya pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan tersebut, menurut pemohon, tidak dapat dipahami sebatas hak untuk memperoleh kepastian setelah sengketa atau kerugian terjadi. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk membentuk dan menjalankan aturan yang mampu melindungi warga dari risiko yang secara wajar dapat diperkirakan.

Dalam kerangka itu, perlindungan hukum semestinya mencakup langkah pencegahan terhadap potensi kerugian, bukan hanya tindakan korektif setelah dampak muncul. Pemohon mengaitkan dalil tersebut dengan pengaturan vape dan kemungkinan penyalahgunaannya sebagai sarana memasukkan atau mengonsumsi zat narkotika. Apabila risiko itu dapat dikenali sejak awal, negara dinilai berkewajiban memastikan adanya ketentuan yang memadai, jelas, dan dapat diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Kekhawatiran pemohon juga berkaitan dengan paparan aerosol kepada orang-orang di sekitar pengguna. Kandungan dan dampak aerosol, terutama ketika digunakan di ruang bersama, dipandang dapat menimbulkan risiko bagi pihak yang tidak menggunakan vape secara langsung. Dari sudut pandang hak konstitusional, perlindungan terhadap masyarakat tidak seharusnya menunggu sampai kerugian kesehatan atau dampak lainnya benar-benar terbukti pada setiap korban. Kepastian hukum diperlukan agar batas penggunaan, pengawasan, dan pencegahan dapat dilaksanakan secara konsisten.

Perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan oleh panel hakim Mahkamah Konstitusi. Pada tahap tersebut, permohonan sedang diperiksa berdasarkan uraian dalil, kedudukan hukum, serta pokok aturan yang diuji. Posisi perkara itu menjadi informasi terakhir yang tersedia, tanpa adanya dasar untuk menyimpulkan sikap atau hasil akhir Mahkamah Konstitusi.