Polisi mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu dengan total berat 89 kilogram di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pengungkapan tersebut berasal dari dua perkara berbeda yang ditangani oleh Polda Lampung. Perkara itu terungkap pada 29 September 2026, ketika petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan distribusi narkotika melalui jalur penyeberangan Bakauheni.
Polda Lampung menduga puluhan kilogram sabu tersebut tidak dikirim dalam satu waktu. Narkotika itu diduga didatangkan secara bertahap melalui beberapa perjalanan dan menggunakan kendaraan yang berbeda. Pola tersebut diperkirakan dilakukan untuk mengurangi risiko terdeteksi sekaligus memastikan pasokan tetap tersedia. Berdasarkan penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga disiapkan sebagai stok untuk mendukung peredaran narkotika menjelang Tahun Baru 2027.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut Dodi, rangkaian pengiriman tidak berlangsung sekaligus, melainkan melalui beberapa perjalanan dengan kendaraan yang berbeda. Keterangan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan atas dua perkara yang telah mengungkap total 89 kilogram sabu di kawasan Bakauheni. Polisi masih mendalami pihak-pihak yang berperan dalam pengiriman, penerimaan, dan rencana distribusi barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang mengatur pasokan secara berjenjang. Kawasan Seaport Interdiction Bakauheni menjadi titik penting dalam pengungkapan karena berfungsi sebagai jalur perlintasan Pulau Sumatra dan Pulau Jawa. Penindakan di lokasi itu diharapkan dapat mencegah narkotika masuk lebih jauh ke wilayah tujuan serta mengganggu persiapan pasokan untuk momentum pergantian tahun.
Total sitaan 89 kilogram sabu yang diungkap Polda Lampung di kawasan Bakauheni berasal dari dua perkara berbeda. Pemisahan tersebut penting untuk menjelaskan bahwa angka keseluruhan bukan berasal dari satu penangkapan, melainkan hasil pengungkapan bertahap yang melibatkan jajaran kepolisian dalam penanganan jaringan narkotika lintas wilayah.
Perkara pertama dibongkar melalui penangkapan terhadap empat tersangka. Dari penindakan ini, petugas menyita 39 kilogram sabu. Selain barang bukti tersebut, penyidik juga mengamankan 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Temuan itu menjadi bagian dari pendalaman perkara untuk mengungkap peran setiap tersangka, asal barang, serta jalur distribusi yang digunakan.
Pengembangan terhadap perkara pertama mengarah pada dugaan adanya mata rantai jaringan narkotika yang menghubungkan Malaysia dengan Indonesia. Indikasi tersebut menunjukkan bahwa pengiriman barang tidak berdiri sendiri, tetapi diduga berkaitan dengan pola distribusi yang memanfaatkan jalur penyeberangan dan wilayah transit. Meski demikian, keterkaitan antarpihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti.
Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 50 kilogram sabu. Penanganan terpisah tersebut memperlihatkan adanya lebih dari satu upaya pengiriman narkotika yang berhasil dihentikan di wilayah Lampung, khususnya di sekitar akses strategis Bakauheni.
Jika kedua perkara dihitung secara keseluruhan, sitaan sabu mencapai 89 kilogram, yakni 39 kilogram dari perkara pertama ditambah 50 kilogram dari perkara kedua. Adapun etomidate dalam berbagai bentuk yang ditemukan pada perkara pertama tercatat sebagai barang bukti lain dan tidak dimasukkan ke dalam perhitungan total sabu. Rincian ini menegaskan skala pengungkapan sekaligus membedakan jenis barang yang diamankan dalam setiap perkara.
Penyidik menduga jaringan tersebut menggunakan pola pengiriman bertahap dengan melibatkan lebih dari satu kendaraan dalam waktu yang berdekatan. Pola ini disebut menjadi bagian dari strategi untuk mengangkut narkotika melalui jalur darat, termasuk ketika kendaraan-kendaraan tersebut melintasi wilayah Bakauheni. Dengan mengirim beberapa kendaraan secara berurutan atau dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh, jaringan diduga berupaya mengurangi risiko seluruh muatan terungkap dalam satu pemeriksaan.
Menurut penjelasan Dodi, pola pengiriman semacam itu memberi peluang bagi sebagian kendaraan untuk lolos dari pemeriksaan aparat. Apabila satu kendaraan dihentikan dan muatannya ditemukan, kendaraan lain yang bergerak dalam waktu berdekatan masih berpotensi melanjutkan perjalanan. Polisi menjelaskan bahwa jaringan tersebut tetap dapat memperoleh keuntungan apabila sebagian kendaraan tertangkap, sementara kendaraan lainnya berhasil melewati pemeriksaan dan membawa narkotika ke tujuan berikutnya. Penjelasan itu menggambarkan perhitungan jaringan dalam membagi pengiriman ke sejumlah kendaraan.
Penyidik juga menduga kelompok tersebut memiliki struktur yang terorganisasi. Dugaan itu dikaitkan dengan kemampuan jaringan mengatur pengiriman menggunakan beberapa kendaraan serta menghubungkan jalur distribusi dari wilayah asal menuju daerah tujuan. Selain itu, jaringan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan internasional yang menggunakan Malaysia sebagai salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia.
Berdasarkan rute yang disebut penyidik, narkotika diduga masuk ke Indonesia melalui Malaysia. Dari jalur tersebut, barang kemudian bergerak menuju Aceh sebelum dikirim melalui jalur darat menuju Pulau Jawa. Rangkaian perjalanan ini menunjukkan adanya jalur distribusi yang melintasi sejumlah wilayah sebelum mencapai pasar tujuan.
Dalam konteks peredaran narkotika, Lampung dipandang sebagai salah satu jalur lintas penting dari Aceh dan Medan menuju Pulau Jawa. Letaknya yang menghubungkan perjalanan dari wilayah Sumatra ke Pulau Jawa membuat daerah tersebut menjadi bagian dari rute yang diperhatikan aparat. Dugaan penggunaan kendaraan secara berulang di jalur itu menjadi salah satu pola yang didalami dalam pengungkapan pengiriman 89 kilogram sabu.
Polda Lampung meningkatkan pengawasan di jalur penyeberangan sebagai langkah lanjutan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Perhatian khusus diarahkan ke Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi salah satu titik penting perlintasan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Pemeriksaan dan pemantauan dilakukan secara lebih intensif terhadap arus kendaraan, penumpang, serta barang yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan pengiriman sabu.
Penguatan pengawasan tersebut ditujukan untuk memutus distribusi narkotika dari Sumatera menuju Jawa. Aparat juga terus mengevaluasi pola pengiriman bertahap yang terungkap dalam perkara ini, termasuk kemungkinan penggunaan jalur, sarana angkut, dan perantara lain. Langkah itu diperlukan agar modus serupa dapat lebih cepat dikenali dan ditindak berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Selain memperluas pengawasan di wilayah hukum sendiri, penyidik Polda Lampung berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait. Koordinasi lintas negara itu dilakukan untuk menelusuri hubungan pengiriman dengan jaringan yang lebih luas serta mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran tersebut. Pertukaran informasi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap mata rantai, mulai dari pemasok hingga penerima, dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Dari 89 kilogram sabu yang disita, nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp191,187 miliar. Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi kerugian sosial yang berhasil dicegah melalui pengungkapan kasus ini. Namun, proses hukum masih berjalan dan penyidik masih mengembangkan pemeriksaan untuk mencari pengendali jaringan serta menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa. Polda Lampung belum menyimpulkan lebih jauh sebelum seluruh rangkaian penyidikan dan pendalaman keterangan selesai dilakukan.


