JAKARTA — Independensi kekuasaan kehakiman kembali menjadi perhatian setelah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
Eksaminator Hukum Tata Negara, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., menilai laporan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, keberadaan laporan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa para hakim yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran etik.
Wildan menjelaskan, mekanisme pelaporan ke MKMK pada dasarnya merupakan tahap awal untuk menguji ada atau tidaknya dugaan pelanggaran. Karena itu, proses pemeriksaan harus bertumpu pada fakta, alat bukti, serta aturan etik yang berlaku bagi hakim konstitusi.
“Laporan atau dugaan pelanggaran etik harus dibedakan dengan kesimpulan bahwa seorang hakim telah melakukan pelanggaran. Pembuktiannya tetap harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan etik yang berlaku,” ujar Wildan, 8 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa independensi merupakan unsur penting dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya, hakim harus terbebas dari intervensi pihak mana pun. Karena itu, MKMK dinilai perlu melihat secara utuh konteks tindakan para hakim dalam perkara yang dilaporkan, termasuk kaitannya dengan kewenangan yudisial dan kebutuhan pembuktian.
Menurut Wildan, apabila pemeriksaan MKMK menemukan bukti adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip etik maupun independensi, maka mekanisme pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, proses pemeriksaan juga harus mampu memberikan kepastian sekaligus menjaga kehormatan para hakim konstitusi yang dilaporkan.
“Yang paling penting adalah bagaimana MKMK menunjukkan kepada publik bahwa mekanisme pengawasan etik berjalan secara objektif dan akuntabel, tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, proses ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi,” pungkas Wildan.

