Depok, Jawa Barat — 7 Oktober 2026, polisi mengungkap dugaan jalur masuk sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok melalui seorang pegawai berinisial S. Pegawai tersebut diduga berperan membawa paket narkotika dari luar rutan dan menyerahkannya kepada narapidana yang telah menjadi tujuan pengiriman. Dalam menjalankan aksinya, S disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil dibawa masuk.
Modus yang terungkap bermula ketika paket sabu dikirim dari luar menggunakan jasa ojek online. Setelah paket tiba, S diduga mengambilnya sesuai arahan, kemudian membawa barang tersebut ke area rutan dengan memanfaatkan aksesnya sebagai pegawai. Paket itu selanjutnya diserahkan kepada narapidana di dalam rutan. Pola tersebut menunjukkan bahwa pengiriman dilakukan melalui tahapan yang terencana, mulai dari pengiriman oleh pihak luar hingga penerimaan oleh orang yang berada di dalam.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan S menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi terkait peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Imbalan Rp1 juta untuk setiap paket diduga menjadi faktor yang mendorong pegawai tersebut menjalankan peran sebagai pembawa. Polisi kini menelusuri rangkaian komunikasi dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengirim paket, narapidana penerima, serta kemungkinan adanya jalur lain yang digunakan untuk memasukkan sabu ke rutan.
Pengungkapan ini juga menyoroti kerentanan sistem pengawasan terhadap barang yang dikirim dari luar dan dibawa melewati akses internal. Setiap informasi mengenai alur pengiriman, penerimaan paket, dan pembagian imbalan akan menjadi bahan pendalaman untuk memastikan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mencegah berulangnya penyelundupan narkotika ke dalam rutan.
Pengungkapan jalur peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok bermula dari pemeriksaan terhadap dua narapidana berinisial AA dan SW. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya mengakui menggunakan narkotika di dalam rutan. Keterangan itu kemudian menjadi titik awal bagi polisi untuk menelusuri asal barang terlarang yang mereka konsumsi serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengirimannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA dan SW menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Polisi menduga berperan sebagai pihak yang menyediakan atau mengatur pengiriman narkotika hingga dapat diterima di sekitar rutan. Namun, penyidik masih perlu mendalami hubungan dengan jaringan lain, termasuk sumber barang dan kemungkinan adanya pihak tambahan yang membantu proses distribusi.
Setelah paket dikirim melalui jasa ojek online ke lokasi di sekitar rutan, barang tersebut tidak langsung masuk ke dalam lingkungan tahanan. Paket itu terlebih dahulu diambil oleh S, seorang pegawai yang diduga memiliki akses untuk membawa sabu ke dalam rutan. Peran S menjadi penting dalam rangkaian tersebut karena pengambilan dan pemasukan paket merupakan tahap yang menghubungkan pengirim dari luar dengan narapidana sebagai pengguna.
Kasatres Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan, S diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap paket yang diantarkan. Nilai pembayaran itu menunjukkan adanya imbalan khusus dalam setiap pengiriman, meskipun penyidik masih mendalami jumlah paket dan frekuensi pengantaran yang telah dilakukan.
Polisi menduga S tidak hanya menjalankan peran tersebut satu kali. Dugaan itu didasarkan pada hasil penyelidikan dan pola pengiriman yang sedang ditelusuri. Saat diperiksa, S mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak, mengidentifikasi peran R, serta mengungkap kemungkinan jaringan distribusi narkotika yang lebih luas di dalam dan sekitar rutan.
Kasus dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berkaitan dengan sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga binaan berjoget di dalam ruangan. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial itu, beberapa orang diduga sedang mengonsumsi narkoba. Pada awalnya, video tersebut disebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depok. Namun, setelah dilakukan penelusuran, lokasi rekaman dipastikan berada di Rutan Depok.
Kemunculan video itu mendorong pihak rutan melakukan investigasi internal. Petugas kemudian menelusuri identitas warga binaan yang berada di ruangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktivitas terlarang di balik rekaman. Dari sekitar 22 warga binaan yang disebut berada di lokasi, penyidik mendalami dugaan keterlibatan tiga hingga empat orang. Status keterlibatan mereka masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum seluruhnya dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan dua pegawai rutan dalam pesta yang terekam video. Salah satu pegawai diduga berperan menyediakan sabu, sedangkan pegawai lainnya diduga menyediakan alat musik untuk kegiatan tersebut. Informasi itu menjadi bagian penting dalam mengungkap kemungkinan adanya akses narkoba dan fasilitas pendukung ke dalam rutan. Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibedakan dari keterangan atau peran yang telah diakui secara resmi dalam proses hukum.
Video viral tersebut tidak hanya memicu perhatian publik terhadap perilaku warga binaan, tetapi juga membuka pemeriksaan terhadap pengawasan internal rutan. Penyelidikan diarahkan untuk memastikan siapa yang membawa atau menyediakan narkotika, bagaimana barang itu dapat masuk, serta pihak-pihak yang mengetahui kegiatan tersebut. Polisi dan pihak rutan masih mendalami rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, rekaman video, serta bukti lain yang ditemukan. Dengan demikian, penyebutan Lapas Depok dalam informasi awal telah dikoreksi, sementara dugaan konsumsi sabu dan keterlibatan para pihak masih menunggu pembuktian melalui proses penyidikan.
Penggeledahan dilakukan pada 4 Oktober 2026 sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan masuknya sabu ke dalam Rutan Depok. Dalam kegiatan tersebut, polisi tidak menemukan sabu di area rutan. Narkoba yang diduga digunakan dalam pesta pada 27 September 2026 diperkirakan sudah tidak berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung. Kondisi itu membuat petugas tidak memperoleh barang terlarang yang dapat diamankan dari dalam rutan pada saat pemeriksaan.
Selain menggeledah lokasi, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam jalur masuk narkoba tersebut. Dua pegawai yang diduga terlibat telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya negatif narkoba. Hasil itu menjadi salah satu bahan dalam proses penyidikan, namun belum serta-merta menghapus dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pegawai, penghuni rutan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba tersebut. Penyidik juga menelusuri asal sabu yang diduga dapat masuk ke dalam rutan serta cara barang itu dibawa ke lokasi. Keterangan dari para saksi dan pihak yang telah diperiksa akan dicocokkan dengan informasi mengenai pesta pada 27 September 2026. Proses pendalaman masih berjalan untuk mengungkap hubungan antar pihak, jalur distribusi, dan rangkaian kejadian sebelum narkoba diduga digunakan di dalam rutan. Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyidikan maupun penetapan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

