SIBERNKRI.COM // Probolinggo – Realisasi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta kegiatan ketahanan pangan di Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan keberadaan dan manfaat program yang telah dianggarkan melalui Dana Desa tersebut.
Sorotan bermula dari penyertaan modal BUMDes sebesar Rp100 juta yang tercatat pada Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat dua kegiatan yang dilaporkan telah direalisasikan, yakni Unit Sarana Produksi dan Pengolahan Peternakan untuk pengembangbiakan serta penggemukan hewan dengan anggaran Rp95.225.000, serta Unit Sarana Produksi dan Pengolahan Pertanian berupa pengadaan mesin bajak untuk lahan kering maupun basah dengan anggaran Rp96.450.000.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, keberadaan maupun perkembangan program tersebut belum diketahui secara jelas oleh masyarakat. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan yang telah dianggarkan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Warga di sini banyak yang tidak mengetahui keberadaan maupun fungsi BUMDes tersebut, termasuk sarana yang disebutkan dalam program itu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka terkait realisasi program tersebut. Apabila suatu barang atau modal tercatat telah direalisasikan namun tidak ditemukan secara fisik atau tidak dapat dimanfaatkan
Sebagaimana mestinya, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan dana desa dan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, serta Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan anggaran dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Menyono, Novan, melalui pesan WhatsApp. Media juga meminta kontak pengelola, ketua, dan bendahara BUMDes guna memperoleh penjelasan terkait realisasi program tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun jawaban dari pihak yang bersangkutan.
Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Desa Menyono maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Bersambung
Pewarta:
“Red/tim /*







