Opini  

“Satu Klik Bisa Jadi Petaka” — Dedy Luqman Hakim Beberkan Cara Masyarakat Dijebak dalam Skema Rekening Penampung Dana Kejahatan

“Satu Klik Bisa Jadi Petaka” — Dedy Luqman Hakim Beberkan Cara Masyarakat Dijebak dalam Skema Rekening Penampung Dana Kejahatan

KEDIRI — Di era ketika transaksi keuangan hanya sejauh sentuhan jempol, ancaman hukum justru datang dari sesuatu yang tampak menguntungkan: uang misterius yang tiba-tiba masuk ke rekening pribadi.

Fenomena salah transfer dana kini bukan lagi sekadar kekeliruan administratif biasa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum serius yang menyeret banyak orang ke ruang pemeriksaan polisi hingga meja hijau pengadilan.

Bayangkan seseorang terbangun di pagi hari, membuka aplikasi mobile banking, lalu mendapati saldo rekeningnya mendadak bertambah ratusan juta rupiah dari nama yang tidak pernah dikenal sebelumnya. Bagi sebagian masyarakat, kondisi ini kerap dianggap sebagai “rezeki nomplok”, keberuntungan mendadak, atau bahkan “uang jatuh dari langit”.
Namun di balik euforia sesaat itu, tersimpan jebakan hukum yang sangat mematikan.

Praktisi Hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., menegaskan bahwa masyarakat masih banyak yang salah memahami konsep kepemilikan dana dalam sistem perbankan digital.

“Banyak orang berpikir selama uang itu masuk ke rekeningnya, otomatis menjadi hak miliknya. Padahal hukum tidak pernah bekerja sesederhana itu. Dalam perspektif hukum pidana maupun perdata, menguasai uang yang diketahui bukan haknya adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Dedy Luqman Hakim.

Menurutnya, kesalahan terbesar masyarakat adalah menganggap dirinya tidak bersalah hanya karena tidak melakukan tindakan “mencuri” secara langsung.

“Dalih klasik yang sering saya dengar adalah: ‘Saya tidak mengambil, uangnya sendiri yang masuk.’ Padahal logika hukum tidak melihat siapa yang memasukkan uang, tetapi bagaimana sikap penerima setelah mengetahui dana itu bukan haknya,” ujarnya.

Antara Penguasaan dan Hak Milik
Dalam hukum perdata dikenal perbedaan mendasar antara Bezit (penguasaan) dan Eigendom (hak milik). Uang yang berada di rekening seseorang memang berada dalam penguasaannya secara faktual, tetapi belum tentu menjadi miliknya secara sah menurut hukum.

Jika tidak ada hubungan hukum yang sah seperti jual beli, pembayaran utang, hibah, atau transaksi resmi lainnya, maka dana yang masuk ke rekening seseorang tetap dianggap sebagai dana tanpa dasar hukum.

Karena itu, ketika penerima dana mengetahui atau patut menduga uang tersebut bukan miliknya namun tetap menguasai, menggunakan, atau memindahkannya, maka unsur pidana mulai terbentuk.
Ancaman Pidana: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp4 Miliar
Payung hukum utama perkara ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pasal 85 UU Transfer Dana secara eksplisit menyebut:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Menurut Dedy Luqman Hakim, frasa “patut diduga” merupakan elemen paling krusial sekaligus paling berbahaya dalam pasal tersebut.

“Kalau seseorang dengan penghasilan Rp5 juta per bulan tiba-tiba menerima Rp500 juta, maka secara logika hukum ia patut menduga uang itu bukan haknya. Ketika uang tersebut digunakan untuk belanja, bayar cicilan, atau dipindahkan ke rekening lain, maka unsur pidananya sangat mudah terpenuhi,” jelasnya.

Artinya, diam saja tanpa melapor dapat menjadi awal petaka hukum.
Gugatan Perdata Tetap Mengintai
Tidak hanya pidana, penerima dana salah transfer juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1359 KUHPerdata tentang pembayaran yang tidak diwajibkan (onverschuldigde betaling).

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap pembayaran tanpa dasar kewajiban dapat dimintakan kembali.

Dengan demikian, pengirim dana atau pihak bank memiliki hak hukum untuk menuntut pengembalian penuh dana beserta kerugian yang ditimbulkan akibat tertahannya dana tersebut.

Dalam praktiknya, bank bahkan dapat melakukan pemblokiran rekening secara sepihak demi menjaga keamanan sistem pembayaran nasional.

Ketika Kesalahan Justru Berasal dari Bank
Salah transfer tidak selalu terjadi akibat kelalaian nasabah saat mengetik nomor rekening.

Tidak sedikit kasus muncul akibat kesalahan internal bank, baik karena human error teller maupun gangguan sistem elektronik.

Dalam kondisi seperti ini, tanggung jawab bank diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Bank sebagai penyelenggara transfer dana wajib segera memperbaiki kesalahan dan bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul.

Namun demikian, kewajiban penerima dana untuk tidak menggunakan uang tersebut tetap berlaku.
Modus Kejahatan Baru: Rekening Dijadikan Penampung Dana Kejahatan
Di balik kasus salah transfer, terdapat sisi gelap yang kini marak terjadi di dunia cyber crime.

Dedy Luqman Hakim mengungkap bahwa banyak masyarakat tidak sadar telah dijadikan “rekening penampung” oleh sindikat penipuan digital.

Modus ini dikenal sebagai dropping account atau skema penipuan segitiga.

Polanya sederhana namun mematikan:
Pelaku mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening korban.

Tidak lama kemudian, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku salah transfer.
Korban diminta mengirim ulang dana tersebut ke rekening berbeda.

Setelah transfer dilakukan, rekening korban tercatat sebagai bagian dari aliran dana kejahatan.

“Di titik inilah masyarakat sering panik. Rekening diblokir, dipanggil penyidik, bahkan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap membantu menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana,” ungkap Dedy.

Menurutnya, banyak orang berniat baik justru terjebak karena melakukan transfer balik secara langsung tanpa mekanisme resmi bank.

Langkah Aman Saat Menerima Dana Misterius
Untuk menghindari jeratan hukum, masyarakat diminta melakukan langkah-langkah berikut:
Jangan menyentuh dana tersebut sama sekali.

Dokumentasikan mutasi rekening melalui screenshot.
Segera lapor ke bank melalui call center resmi atau kantor cabang.

Pastikan seluruh proses pengembalian dibuatkan berita acara resmi.

Tolak permintaan transfer langsung dari pihak yang tidak dikenal.

“Kalau ada orang menghubungi secara pribadi dan meminta uang ditransfer ke rekening lain, jangan pernah lakukan. Semua harus melalui mekanisme resmi bank,” tegas Dedy Luqman Hakim.

Literasi Hukum di Era Digital Adalah Benteng Pertahanan
Fenomena salah transfer membuktikan bahwa kecanggihan teknologi tanpa pemahaman hukum hanya akan melahirkan korban-korban baru.

Di tengah derasnya arus digitalisasi perbankan, masyarakat dituntut bukan hanya cerdas menggunakan teknologi, tetapi juga memahami konsekuensi hukumnya.
Aturan di Indonesia sudah sangat jelas: uang salah transfer wajib dikembalikan.

Menguasai dana yang bukan hak sendiri bukan sekadar persoalan moralitas, melainkan tindakan yang dapat berujung pidana, gugatan perdata, hingga kehancuran reputasi.

“Kejujuran di era digital bukan lagi sekadar nilai etika, tetapi perlindungan hukum terbaik bagi diri sendiri.

Jangan pernah mempertaruhkan kebebasan hanya karena tergoda uang yang bukan hak kita,”
pungkas Dedy Luqman Hakim, S.H.

Salam Keadilan
Dedy Luqman Hakim, S.H. — Praktisi Hukum

Respon (2)

  1. Откройте для себя возможности астрологии онлайн: астрология онлайн и узнайте, как звезды влияют на вашу повседневную жизнь.
    Большой плюс в возможность повторного анализа без дополнительных затрат.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *