Surabaya – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di wilayah Mojokerto menuai perhatian dari berbagai kalangan. Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut yang dinilai berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalis.
Kasus yang disebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara itu berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian. Namun Bung Taufik menilai, terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan kesan bahwa wartawan menjadi pihak yang sengaja dijebak.
“Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar ada upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan, tentu hal itu sangat memprihatinkan,” ujar Bung Taufik.
Menurutnya, profesi jurnalis memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi karena menjadi salah satu sumber informasi bagi masyarakat. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa setiap persoalan hukum yang melibatkan wartawan perlu ditangani secara hati-hati dan objektif.
Bung Taufik juga menyoroti aspek hukum dalam dugaan pemerasan yang menjadi dasar penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur pemerasan harus mencakup adanya ancaman atau tekanan terhadap pihak tertentu.
“Kalau hanya persoalan pemberitaan lalu ada permintaan untuk menurunkan berita dengan nominal tertentu, misalnya tiga juta rupiah, maka harus diuji terlebih dahulu apakah itu benar-benar memenuhi unsur pemerasan atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya di Jawa Timur, operasi tangkap tangan sering kali terjadi setelah adanya komunikasi atau kesepakatan pertemuan antara kedua belah pihak. Hal tersebut, menurutnya, kerap menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai konteks sebenarnya dari peristiwa tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap profesi wartawan, Bung Taufik berencana menggagas pembentukan Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Aliansi ini diharapkan dapat menjadi wadah solidaritas bagi insan pers dan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan serta menjaga kebebasan pers.
“Kami mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan menunjukkan solidaritas. Profesi wartawan harus dilindungi dan tidak boleh didiskreditkan,” tegasnya.
Selain itu, Bung Taufik juga menyampaikan rencana untuk menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam waktu dekat. Aksi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat dan insan pers untuk menyuarakan kepedulian terhadap kebebasan jurnalisme.
Menurutnya, keberadaan jurnalis sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena berfungsi sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.
“Tanpa jurnalis, masyarakat akan kesulitan mendapatkan informasi yang benar. Karena itu, kebebasan pers harus dijaga sebagai bagian dari demokrasi,” pungkasnya.
Berita Terkait
- Kapolres Probolinggo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Tiris – Andungsari Kembali Terhubung
- Senyum Bahagia Ibu Modesta Akarepia, Dapat Layanan Kesehatan dari Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
- Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut, Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Fokus Pemasangan Batu Pondasi Wing Jembatan

