Direktur SPBU Semampir Mangkir, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

PROBOLINGGO, Sibernkri.com – Perkembangan terbaru mengenai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang menyeret PT Karya Dwi Sakti Barokah terus bergulir. Hari ini, Jumat (17/04/2026), Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PT Karya Dwi Sakti Barokah, Muzanni, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Surat bernomor B/SP2HP/03/340/IV/RES.5./2026/Ditreskrimsus tersebut menegaskan bahwa pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pengusaha yang tidak membayarkan upah pekerja yang telah bersedia bekerja, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam surat tersebut, pihak kepolisian mencatat bahwa terlapor, yakni Direktur PT Karya Dwi Sakti Barokah (Ahmad Abdul Qodir), hingga saat ini belum memenuhi undangan klarifikasi dan memilih mengirimkan surat keberatan melalui kuasa hukumnya. Menanggapi hal tersebut, pihak penyelidik berencana melakukan permintaan keterangan kepada ahli perdata dan pidana guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan ini, Ketua PUK PT Karya Dwi Sakti Barokah, Muzanni, menyatakan sikap tegasnya. Ia memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang lebih berwenang dalam pendampingan organisasi.

“Saya tegaskan bahwa seluruh perkara ini sudah saya kuasakan penuh kepada Ketua DPW FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jawa Timur, H. Jazuli, S.H.,” ujar Muzanni saat dikonfirmasi, Jumat (17/04/2026).

Muzanni berharap dengan pelimpahan kuasa penuh kepada pimpinan wilayah FSPMI, perjuangan hak-hak pekerja di PT Karya Dwi Sakti Barokah dapat dikawal dengan lebih maksimal dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihaknya akan terus memantau proses penyelidikan di Polda Jatim hingga keadilan bagi para pekerja dapat terpenuhi

 

“Red/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *