PROBOLINGGO, Sibernkri.com – Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Karya Dwi Sakti Barokah, Muzanni, menghadiri persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 21 April 2026. Dalam kehadirannya, Muzanni memberikan peringatan keras terkait aturan hukum yang mengikat selama proses persidangan berlangsung.
Muzanni menegaskan bahwa selama proses PKPU berjalan di bawah pengawasan pengadilan, seluruh kreditur, termasuk anggota serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPMI) dilarang keras melakukan transaksi atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak pengelola SPBU Semampir secara sepihak.
“Aturannya sangat ketat. Selama proses PKPU ini, pihak SPBU dilarang memberi dan kreditur dilarang menerima apa pun di luar ketetapan hukum. Pelanggaran terhadap aturan ini masuk dalam ranah pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda,” tegas Muzanni saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
Adapun besaran kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak manajemen SPBU Semampir, Muzanni menjelaskan bahwa sudah ada titik terang untuk sebagian tuntutan pekerja.
Pihak SPBU telah mengakui piutang sebesar Rp847.000.000. Jumlah ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sedangkan piutang tambahan yang diajukan oleh pihak FSPMI, namun saat ini pihak SPBU masih melakukan sanggahan. Alasan penolakan tersebut karena sisa piutang tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang final.
Kehadiran PUK FSPMI dalam persidangan ini merupakan bentuk pengawalan agar hak-hak buruh tetap terlindungi di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Muzanni berharap proses PKPU ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan bagi semua pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang ada. Fokus kami adalah memastikan piutang yang sudah inkrah segera diselesaikan dan memperjuangkan sisa hak anggota kami melalui jalur yang benar,” tutupnya.
“Red/**

