Opini  

Pelanggaran Etik di Polres Jakut, Polda Metro Jaya Diminta Tegas

Pelanggaran Etik di Polres Jakut, Polda Metro Jaya Diminta Tegas

Jakarta, 11 Agustus 2025 — Holil, selaku Intelijen Investigasi Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, menyatakan secara tegas bahwa jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada perkembangan informasi dari hasil tindak lanjut Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik Pasal 21 ayat (1) yang diduga dilakukan oleh Wakasat Polres Jakarta Utara berinisial DN beserta jajarannya, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

Menurut Holil, sikap lamban Polda Metro Jaya dapat menimbulkan dugaan bahwa institusi tersebut melindungi pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut. “Artinya, kami akan melanjutkan laporan ini hingga tingkat Mabes Polri agar dapat membasmi oknum-oknum yang melanggar aturan,” tegasnya.

 

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan melalui SP4N dengan Nomor Tracking ID #9261593. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran kode etik Pasal 21 ayat (1) oleh Wakasat Polres Jakarta Utara bersama jajarannya.

 

Sebagai informasi, sanksi bagi anggota Polri yang terbukti melanggar Pasal 21 ayat (1) Kode Etik mencakup:

 

Pernyataan perbuatan tercela

 

Kewajiban meminta maaf secara lisan atau tertulis

 

Pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1–4 minggu

 

Pemindahan jabatan bersifat demosi minimal 1 tahun

 

Pemindahan fungsi bersifat demosi minimal 1 tahun

 

Pemindahan wilayah bersifat demosi minimal 1 tahun

 

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri

 

 

Holil berharap Propam Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *