Jakarta | Perum Bulog menargetkan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) minimal 2 ton di setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini dirancang agar koperasi memiliki persediaan awal yang memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Dengan adanya stok minimum tersebut, akses warga terhadap beras dengan harga yang lebih terjangkau diharapkan menjadi lebih mudah, terutama ketika terjadi peningkatan permintaan atau gangguan distribusi.
Pengaturan pasokan melalui KDKMP ditujukan untuk memperkuat rantai distribusi beras dari Bulog hingga konsumen. Koperasi desa dan kelurahan dapat berperan sebagai titik penyaluran yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga distribusi tidak hanya bertumpu pada jalur perdagangan yang panjang. Kehadiran stok SPHP di tingkat lokal juga diharapkan membantu mengurangi kesenjangan pasokan antarwilayah serta mendukung upaya menjaga kestabilan harga pangan. Ketersediaan beras secara rutin menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan daya beli masyarakat.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan kebijakan tersebut seusai rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, target minimal 2 ton menjadi bagian dari penataan mekanisme pasokan agar setiap koperasi dapat menjalankan fungsi distribusi secara lebih efektif. Pelaksanaan kebijakan ini akan memerlukan koordinasi Bulog, pemerintah daerah, serta pengelola koperasi untuk memastikan penyaluran berlangsung sesuai kebutuhan. Pemantauan stok dan pergerakan harga juga penting dilakukan secara berkala agar pasokan beras SPHP tetap tersedia dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penyaluran beras SPHP kepada Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diajukan secara resmi. Dalam mekanisme ini, Perum Bulog memenuhi permintaan masing-masing KDKMP setelah menerima pesanan atau purchase order (PO) dari PT Agrinas Pangan Nusantara. Dokumen pesanan tersebut menjadi dasar bagi Bulog untuk menyiapkan dan mengirimkan beras sesuai jumlah yang dibutuhkan oleh koperasi.
Bulog menegaskan bahwa tidak ada pembatasan volume pasokan selama permintaan yang diajukan tercantum dalam pesanan resmi dari Agrinas. Dengan demikian, jumlah beras SPHP yang dikirim dapat menyesuaikan kebutuhan setiap koperasi, bukan ditetapkan melalui kuota yang seragam. Mekanisme ini memungkinkan pengelolaan stok di tingkat KDKMP berlangsung lebih fleksibel, sekaligus membantu memastikan pasokan yang diterima sejalan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di masing-masing koperasi.
Sekitar 1.250 KDKMP telah masuk dalam daftar pemesanan beras SPHP melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Bulog menyatakan stok beras telah disiapkan untuk segera didistribusikan sesuai pesanan yang diterima. Kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat pengisian stok koperasi, sehingga KDKMP dapat menjalankan fungsinya sebagai titik penyaluran beras SPHP. Ketika persediaan tersedia di tingkat koperasi, masyarakat akan lebih mudah memperoleh beras SPHP dengan harga yang terjangkau. Penyaluran berdasarkan pesanan juga membantu menjaga kesinambungan ketersediaan barang, karena pengiriman dapat dilakukan mengikuti kebutuhan nyata setiap koperasi.
Bulog memastikan ketersediaan beras nasional berada dalam kondisi aman untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat. Jaminan ini disampaikan seiring dengan rencana meluasnya jaringan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang akan menjadi salah satu saluran penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dengan bertambahnya titik layanan, kebutuhan pasokan diperkirakan meningkat, baik untuk memenuhi permintaan masyarakat maupun menjaga kesinambungan distribusi di berbagai daerah.
Untuk memperkuat kesiapan tersebut, pemerintah menambah alokasi beras SPHP sebanyak 1 juta ton. Menurut keterangan Rizal, tambahan pasokan itu disiapkan untuk meredam dampak El Nino dan menghadapi periode paceklik yang berpotensi memengaruhi produksi serta ketersediaan beras. Alokasi tambahan tersebut sekaligus mendukung penyaluran beras melalui KDKMP, sehingga koperasi yang telah siap beroperasi dapat memperoleh pasokan sesuai kebutuhan dan menjalankan fungsinya sebagai titik distribusi bagi masyarakat setempat.
Bulog berharap bertambahnya jaringan distribusi dapat membuat penyaluran beras lebih terukur dan terkontrol. Pengawasan akan dilakukan dengan memperhatikan pergerakan pasokan di area koperasi maupun gudang penyimpanan KDKMP. Pengaturan tersebut penting untuk memastikan beras tersedia di lokasi yang membutuhkan, mencegah penumpukan, serta menjaga agar distribusi berjalan sesuai perencanaan. Fokus awal diarahkan kepada koperasi yang telah memenuhi kesiapan operasional, termasuk dari sisi sarana penyimpanan dan kemampuan melayani masyarakat. Melalui pola ini, penyaluran SPHP diharapkan berlangsung lebih efektif, transparan, dan mampu menjaga stabilitas pasokan nasional ketika permintaan mengalami peningkatan.
Badan Urusan Logistik (Bulog) sedang menyiapkan penyaluran bantuan pangan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Dalam rencana tersebut, distribusi akan melibatkan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai saluran penyaluran di wilayah yang telah memiliki koperasi. Skema ini dirancang untuk memperkuat peran kelembagaan lokal sekaligus mendekatkan layanan pangan kepada masyarakat penerima manfaat.
Meski persiapan teknis terus dilakukan, pelaksanaan skema melalui KDKMP masih menunggu penyelesaian administrasi di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Tahapan tersebut diperlukan agar dukungan anggaran dan dasar pelaksanaan program dapat ditetapkan secara resmi. Setelah proses administrasi selesai, Badan Pangan Nasional akan menerbitkan surat penugasan kepada Bulog sebagai landasan untuk menjalankan distribusi bantuan pangan pada tiga bulan terakhir 2026.
Penyaluran akan dilakukan melalui KDKMP yang berada di desa atau kelurahan dan telah memenuhi kesiapan kelembagaan. Koperasi setempat nantinya membantu mengatur penerimaan serta penyerahan bantuan kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima. Namun, daerah yang belum memiliki KDKMP tidak akan langsung mengikuti pola baru tersebut. Wilayah itu tetap menggunakan mekanisme penyaluran yang sebelumnya berlaku agar bantuan tidak tertunda akibat keterbatasan infrastruktur koperasi.
Penerima bantuan di daerah yang masih memakai mekanisme lama perlu membawa undangan dari dinas sosial. Dokumen tersebut harus dilengkapi barcode untuk mendukung pemeriksaan dan pencocokan data pada saat pengambilan bantuan. Selain undangan, penerima juga wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas resmi. Verifikasi ini bertujuan memastikan bantuan diterima oleh pihak yang tepat, mengurangi risiko data ganda, serta menjaga ketertiban proses distribusi.
Bulog akan menyesuaikan pola distribusi berdasarkan tingkat kesiapan koperasi di masing-masing daerah. Penyesuaian dapat mencakup pengaturan jadwal, titik penyaluran, koordinasi dengan pemerintah daerah, dan mekanisme pelayanan penerima. Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan bantuan pangan diharapkan tetap berjalan lancar, baik melalui KDKMP maupun melalui saluran yang telah digunakan sebelumnya.
Baca juga: Pengunduran Diri Menteri Perindustrian Nepal di Tengah Kontroversi Pasokan LPG
