BPK Mengungkap Ketidaktepatan Perhitungan Royalti dan Penjualan Hasil Tambang

BPK Mengungkap Ketidaktepatan Perhitungan Royalti dan Penjualan Hasil Tambang

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaktepatan dalam pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor pertambangan. Temuan tersebut berkaitan dengan perhitungan dan penyetoran penerimaan yang bersumber dari royalti serta penjualan hasil tambang. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat nilai yang berpotensi menjadi kekurangan PNBP sekaligus nilai lain yang berpotensi menjadi kelebihan. Perbedaan ini menunjukkan perlunya rekonsiliasi data, peninjauan dasar perhitungan, dan penyesuaian setoran agar penerimaan negara tercatat secara akurat.

Untuk komponen royalti, BPK menemukan potensi kekurangan PNBP sebesar Rp26,01 miliar. Nilai tersebut menunjukkan adanya kemungkinan penerimaan yang belum dipungut atau belum disetorkan sesuai kewajiban. Pada komponen yang sama, pemeriksaan juga mengidentifikasi potensi kelebihan PNBP, yaitu senilai US$4,03 juta dan Rp77,47 miliar. Kedua kelompok angka ini perlu dipisahkan dengan jelas karena menunjukkan kondisi yang berlawanan: kekurangan mencerminkan potensi penerimaan negara yang belum terpenuhi, sedangkan kelebihan mengindikasikan adanya setoran melampaui nilai yang seharusnya.

Selain royalti, BPK mencatat temuan pada penerimaan dari penjualan hasil tambang. Potensi kekurangan PNBP untuk komponen ini mencapai US$49,33 ribu. Di sisi lain, terdapat potensi kelebihan PNBP dari penjualan hasil tambang sebesar US$589,07 ribu dan Rp15,33 miliar. Dengan demikian, angka kekurangan dan kelebihan tidak dapat dijumlahkan atau dibandingkan tanpa mempertimbangkan komponen serta mata uangnya. Pemisahan tersebut penting untuk mencegah salah tafsir terhadap hasil pemeriksaan. Tindak lanjut diperlukan melalui verifikasi dokumen produksi, volume penjualan, harga, tarif, serta bukti pembayaran. Langkah ini dapat membantu memastikan setiap kewajiban perusahaan pertambangan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dan seluruh PNBP masuk ke kas negara secara tepat.

Persoalan yang diungkap berkaitan dengan penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada delapan wajib bayar. Dalam pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa perhitungan royalti dan penjualan hasil tambang belum sepenuhnya akurat. Ketidakakuratan ini berpengaruh langsung terhadap penetapan nilai kewajiban yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Menurut BPK, salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah keterbatasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam mendeteksi kesalahan penginputan yang dilakukan oleh wajib bayar. Data yang dimasukkan menjadi dasar dalam proses penghitungan dan pencatatan kewajiban PNBP. Apabila terdapat kesalahan pada tahap tersebut, hasil perhitungan dapat berbeda dari nilai yang semestinya.

Permasalahan ini menunjukkan bahwa proses pengawasan dan validasi data memiliki peran penting dalam memastikan ketepatan perhitungan royalti serta nilai penjualan hasil tambang. Ketika kesalahan penginputan tidak teridentifikasi, informasi yang digunakan dalam penghitungan PNBP berpotensi tidak menggambarkan kewajiban sebenarnya. Akibatnya, pencatatan penerimaan negara tidak sepenuhnya mencerminkan jumlah yang harus dibayarkan oleh wajib bayar.

Perbedaan tersebut kemudian terlihat kewajiban PNBP yang seharusnya dibayar dan nilai yang tercatat dalam administrasi penerimaan negara. Dengan demikian, temuan BPK tidak hanya berkaitan dengan angka perhitungan, tetapi juga dengan mekanisme pengendalian data yang mendasarinya. Ketidakmampuan mendeteksi kesalahan input membuat proses pencocokan dan penetapan kewajiban menjadi kurang akurat. Kondisi ini menjadi dasar munculnya selisih kewajiban yang semestinya dipenuhi dan pencatatan PNBP yang tersedia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen dan komponen yang menjadi dasar penghitungan kewajiban atas penjualan hasil tambang. Langkah ini ditempuh untuk memperoleh nilai yang lebih tepat setelah ditemukan persoalan dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemeriksaan ulang tidak hanya menilai angka akhir, tetapi juga menguji kesesuaian data transaksi dengan dokumen pendukung yang tersedia.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, BPK menghitung kembali dan mengoreksi tanggal pengapalan final atau tanggal yang tercantum dalam bill of lading. Penyesuaian juga dilakukan terhadap data pada certificate of analysis, termasuk informasi yang berkaitan dengan mutu komoditas. Selain itu, BPK memeriksa ulang tonase penjualan agar volume yang digunakan dalam perhitungan kewajiban sesuai dengan realisasi transaksi. Komponen harga jual turut diverifikasi dan disesuaikan apabila terdapat perbedaan data transaksi, dokumen penjualan, dan dasar perhitungan yang digunakan sebelumnya.

Komponen biaya pengangkutan juga menjadi bagian dari pemeriksaan ulang. BPK melakukan koreksi terhadap biaya barging dan transhipment untuk memastikan biaya yang diperhitungkan didukung bukti dan diterapkan secara tepat. Koreksi berikutnya berkaitan dengan harga batubara acuan (HBA). Nilai HBA ditinjau kembali dengan mempertimbangkan tujuan penjualan, sehingga acuan harga yang digunakan dapat mencerminkan ketentuan dan karakteristik masing-masing tujuan transaksi.

Rangkaian pengujian tersebut menunjukkan bahwa penetapan kewajiban memerlukan pemeriksaan menyeluruh atas waktu pengapalan, kualitas, volume, harga, biaya logistik, dan tujuan penjualan. BPK menyatakan proses koreksi dilakukan karena terdapat masalah dalam penghitungan PNBP. Temuan mengenai ketidaktepatan perhitungan royalti dan penjualan hasil tambang itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, yang disebutkan pada 14 Oktober 2026. Dengan menggunakan dokumen pendukung dan parameter yang telah dikoreksi, BPK memperoleh dasar yang lebih memadai untuk menghitung kembali nilai kewajiban terkait.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, agar menetapkan serta menagih atau memproses penyelesaian atas kelebihan dan kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan royalti dan penjualan hasil tambang. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk menindaklanjuti ketidaktepatan perhitungan yang ditemukan dalam pengelolaan penerimaan sektor pertambangan. Dengan langkah itu, nilai PNBP yang masih harus dibayar, dikembalikan, atau diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan dapat ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Penyelesaian tersebut mencakup dua kondisi, yaitu kelebihan penerimaan dan kekurangan penerimaan dari royalti maupun penjualan hasil tambang. Kementerian ESDM perlu menindaklanjuti hasil penetapan itu melalui penagihan ataupun proses penyelesaian administratif dan keuangan yang berlaku. Rekomendasi BPK menempatkan kementerian sebagai pihak yang perlu memastikan setiap perbedaan perhitungan memiliki status penyelesaian yang jelas, baik ketika negara masih memiliki hak untuk menerima tambahan PNBP maupun ketika terdapat kelebihan setoran yang perlu ditangani sesuai aturan.

Konteks fiskal rekomendasi tersebut terlihat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang telah diaudit. Dalam laporan itu, realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.765 triliun. Sementara itu, realisasi PNBP mencapai Rp541,52 triliun. Angka tersebut melampaui target PNBP dalam APBN 2025 sebesar Rp513,63 triliun, dengan selisih sekitar Rp27,89 triliun. Data ini menunjukkan besarnya kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara sekaligus menempatkan pengelolaan royalti dan penjualan hasil tambang dalam konteks penerimaan yang perlu dicatat dan diselesaikan secara tepat.

Dengan demikian, rekomendasi BPK mengenai penetapan, penagihan, dan penyelesaian kelebihan atau kekurangan PNBP perlu dibaca bersama data realisasi PNBP 2025. Keduanya sama-sama berkaitan dengan pencatatan serta penyelesaian penerimaan negara, khususnya pada komponen yang berasal dari kegiatan pertambangan.

Baca juga: Fenomena Dentuman Misterius di Bandung: Mengungkap Skyquake | Selamatkan Ribuan Karyawan, Hukum Harus Tegak Lurus Lira Laporkan Dugaan Tambang & Pabrik HS Salam Magelang, | Hoaks Terhadap Kedai Donat: Mengungkap Fakta di Balik Pesan Berantai