Sestama BNPB Rustian Keluar dari Gedung KPK Usai Pemeriksaan OTT

Sestama BNPB Rustian Keluar dari Gedung KPK Usai Pemeriksaan OTT

Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Rustian ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Setelah rangkaian pemeriksaan rampung, Rustian terlihat meninggalkan gedung KPK pada Rabu (14/11/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.

Rustian keluar melalui area gedung dengan mengenakan masker dan kemeja putih. Penampilannya berlangsung singkat ketika sejumlah wartawan menunggu di sekitar lokasi untuk meminta keterangan. Ia tidak memberikan komentar maupun penjelasan terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya. Rustian juga tidak berhenti untuk melayani pertanyaan media saat berjalan menuju kendaraan yang akan digunakannya.

Setelah berada di luar Gedung Merah Putih KPK, Rustian kemudian meninggalkan kawasan tersebut menggunakan taksi. Keberangkatannya menandai berakhirnya kehadiran Rustian di gedung KPK pada siang itu setelah menjalani pemeriksaan. Tidak ada pernyataan yang disampaikan kepada wartawan sebelum ia masuk ke dalam taksi dan meninggalkan lokasi. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena Rustian sebelumnya disebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan, sebelum kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Hingga meninggalkan gedung, informasi yang tersedia hanya menyebutkan bahwa ia telah diperiksa dan bertolak dari lokasi menggunakan taksi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah diamankan, Rustian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara intensif bersama pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam rangkaian operasi penindakan.

Budi menjelaskan, proses pemeriksaan diperlukan untuk mendalami informasi serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang berkaitan dengan OTT tersebut. KPK masih memeriksa keterangan dan sejumlah hal lain sebelum menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Dengan demikian, status setiap orang yang diamankan tidak serta-merta sama, karena penentuannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti yang diperoleh penyidik.

Dalam perkembangan penanganan perkara itu, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut akan menjalani penahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Budi tidak menyampaikan nama maupun jumlah tersangka dalam keterangan tersebut. KPK juga masih melanjutkan proses hukum untuk memastikan seluruh rangkaian perkara dapat diungkap berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

Adapun pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi dapat kembali setelah proses pemeriksaan selesai. Penjelasan ini menunjukkan bahwa keberadaan seseorang di Gedung Merah Putih setelah OTT tidak secara otomatis menandakan penetapan status tersangka. KPK akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk apakah keterangan yang diberikan masih diperlukan dalam penyidikan. Informasi resmi mengenai perkembangan perkara akan disampaikan melalui keterangan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Sestama BNPB Rustian. Sampai informasi tersebut disampaikan, lembaga antirasuah itu baru menjelaskan secara umum adanya dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. Rincian mengenai tahapan perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan belum dijelaskan secara menyeluruh kepada publik.

Dana siap pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana. Namun, KPK belum menguraikan bagaimana dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut terjadi. Belum tersedia pula penjelasan resmi mengenai bentuk perbuatan yang sedang didalami, waktu kejadian, maupun keterkaitan setiap pihak dalam perkara. Karena itu, informasi yang beredar perlu ditempatkan sesuai keterangan resmi dan tidak ditarik menjadi kesimpulan di luar bahan yang telah disampaikan.

Dalam kegiatan penindakan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa uang tunai dan logam mulia emas. Nilai uang tunai yang disebutkan mencapai Rp1,4 miliar. Adapun rincian mengenai bentuk, jumlah, atau nilai logam mulia emas tersebut belum dipaparkan secara lengkap dalam informasi yang tersedia.

Pengamanan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang masih berjalan. Meski demikian, belum ada informasi yang menjelaskan siapa pemilik uang tunai dan emas itu, bagaimana barang-barang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, atau bagaimana modus yang digunakan. Hubungan masing-masing pihak dengan barang bukti maupun perkara juga belum dapat disimpulkan sebelum KPK menyampaikan keterangan dan hasil pemeriksaan secara lebih lengkap.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan sikap resmi setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut menyangkut lembaga tersebut. BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya setiap proses dan prosedur hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Sikap itu menjadi bagian dari penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menghormati proses hukum, BNPB juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang terkait dengan proses pemeriksaan tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai prinsip hukum sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, BNPB memilih menyampaikan informasi secara proporsional dan tidak mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan yang masih berlangsung.

Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, mengatakan bahwa lembaganya akan bersikap kooperatif selama proses hukum dilakukan. BNPB siap memberikan dukungan berupa data serta akses informasi yang diperlukan oleh KPK, sepanjang permintaan tersebut disampaikan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dukungan itu diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya.

Berton juga menegaskan bahwa BNPB berkomitmen untuk tidak mengintervensi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Lembaga tersebut akan menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku, sembari tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawab kelembagaannya. BNPB tidak menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan institusi maupun individu di luar informasi yang telah disebutkan dalam sumber. Perkembangan lebih lanjut akan mengikuti keterangan resmi dari pihak berwenang.

Baca juga: KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lombok Barat | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis