Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi tersebut dikabarkan melibatkan pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta sejumlah pihak lain. Kabar mengenai kegiatan penindakan itu segera menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu lembaga negara yang berperan dalam penanganan bencana dan pengelolaan berbagai kebutuhan dalam situasi darurat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya OTT tersebut melalui pernyataan singkat. Konfirmasi itu menegaskan bahwa proses penindakan memang sedang berlangsung, meskipun lembaga antirasuah tersebut belum menyampaikan keterangan terperinci mengenai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh timnya.
Hingga informasi awal disampaikan, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang ditangkap. Lembaga tersebut juga belum menjelaskan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi, termasuk perkara atau aktivitas yang sedang ditelusuri. Selain itu, belum terdapat keterangan resmi mengenai barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut.
KPK menyatakan informasi lebih lengkap akan diberikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Penjelasan dari juru bicara diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai status pihak-pihak yang diamankan, tahapan pemeriksaan, serta langkah hukum berikutnya tanpa mendahului proses yang masih berjalan.
Dalam situasi seperti ini, informasi resmi dari KPK menjadi rujukan utama untuk menghindari kesimpulan yang belum terverifikasi. Seluruh rincian mengenai OTT, termasuk identitas pihak yang terlibat dan dugaan pelanggaran hukum, masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari lembaga penegak hukum tersebut. Sampai keterangan resmi disampaikan, publik perlu mencermati perkembangan berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan sikap resminya terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, lembaga tersebut menyatakan menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa BNPB menyerahkan penanganan perkara kepada kewenangan lembaga penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam keterangannya, BNPB juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Prinsip ini mengharuskan setiap pihak diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kabar mengenai OTT tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang masih berjalan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun keputusan resmi dari pihak berwenang.
BNPB tidak menyampaikan kesimpulan mengenai kesalahan pihak mana pun melalui pernyataan tersebut. Lembaga itu juga menghormati tahapan yang dilakukan KPK, termasuk proses pengumpulan informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Sejalan dengan sikap tersebut, BNPB menyiapkan penelusuran internal untuk memperoleh pemahaman mengenai informasi yang beredar dan memastikan koordinasi kelembagaan tetap berjalan sesuai aturan. Penelusuran itu tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum KPK ataupun menarik kesimpulan sebelum adanya keterangan resmi lebih lanjut. Pernyataan Berton disampaikan sebagai respons kelembagaan yang menekankan penghormatan terhadap hukum, kehati-hatian dalam menyikapi informasi, serta komitmen untuk menjaga prinsip keadilan selama proses berlangsung.
BNPB menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Sikap tersebut diwujudkan melalui komitmen untuk bersikap kooperatif, termasuk memenuhi permintaan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan sepanjang disampaikan melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan ini dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk membantu proses pemeriksaan berjalan tertib, objektif, dan berdasarkan fakta.
Dalam pelaksanaannya, BNPB akan memberikan akses terhadap informasi yang relevan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku. Setiap permintaan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi internal agar data yang disampaikan akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengabaikan ketentuan mengenai kerahasiaan maupun perlindungan informasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari penelusuran internal yang dilakukan secara hati-hati untuk memahami rangkaian peristiwa dan memastikan tata kelola organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
BNPB juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap penyelidikan maupun penyidikan. Lembaga tersebut tidak akan memengaruhi saksi, mengarahkan proses pemeriksaan, atau mengambil tindakan yang dapat menghambat kewenangan aparat penegak hukum. Seluruh pihak di lingkungan BNPB diharapkan menghormati proses tersebut dan menyampaikan informasi melalui jalur yang sah, tanpa membangun kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi.
Komitmen untuk mendukung proses hukum tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran tertentu. Sejauh informasi mengenai substansi perkara belum dijelaskan secara lengkap oleh KPK, BNPB tetap menempatkan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum sebagai prinsip penting. Karena itu, sikap kooperatif lembaga terbatas pada pemberian dukungan sesuai aturan, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan serta keputusan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti proses hukum yang sedang berlangsung, pimpinan BNPB menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal secara menyeluruh. Langkah ini diarahkan untuk memastikan setiap informasi, dokumen, dan proses administrasi yang berkaitan dapat ditelaah sesuai ketentuan. Penelusuran dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Selain melaksanakan pemeriksaan internal, Inspektorat Utama diminta mengamankan dokumen serta data yang relevan agar tetap terjaga keutuhan, keamanan, dan aksesibilitasnya. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengawasan melekat sekaligus upaya mendukung proses klarifikasi berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. Setiap unit kerja di lingkungan BNPB diharapkan memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya.
Pimpinan BNPB juga mengimbau seluruh jajaran agar tetap fokus menjalankan tanggung jawab dalam penanggulangan bencana dan misi kemanusiaan. Pelayanan kepada masyarakat, kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan harus terus berjalan. Proses hukum yang sedang berlangsung tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas pokok, terutama ketika masyarakat membutuhkan respons cepat dan terukur.
BNPB meminta masyarakat dan media menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum serta tidak membangun spekulasi berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Penyampaian informasi secara hati-hati diperlukan untuk menjaga objektivitas, menghormati proses hukum, dan mencegah munculnya kesimpulan prematur. BNPB akan menyampaikan keterangan sesuai perkembangan dan kewenangan yang dimiliki.
Dalam menjalankan tindak lanjut tersebut, BNPB menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, integritas aparatur, transparansi, dan pengawasan internal. Penguatan mekanisme pengendalian di setiap unit kerja akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pelaksanaan tugas berlangsung sesuai peraturan, standar etika, dan kepentingan pelayanan publik.

