Jakarta | Muhammad Ats iir Abdul Aziz, Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, memberikan kesaksian mengenai keberangkatan 34 jemaah haji tanpa antrean pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Keterangan tersebut disampaikan ketika ia hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kesaksiannya, Muhammad Ats iir Abdul Aziz menyebut bahwa terdapat jemaah yang dapat berangkat menunaikan ibadah haji tanpa melalui antrean sebagaimana yang umumnya dikenal dalam proses keberangkatan haji. Kesaksian itu menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam sidang yang membahas dugaan penyimpangan terkait kuota haji.
Kesaksian Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali tersebut menyoroti keberangkatan 34 jemaah pada 2024. Pernyataan mengenai keberangkatan tanpa antrean disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sehingga dicatat dalam rangkaian keterangan yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Sidang itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Karena itu, keterangan tentang jemaah yang berangkat tanpa antrean menjadi salah satu informasi yang muncul dalam proses pemeriksaan saksi. Muhammad Ats iir Abdul Aziz menyampaikan kesaksiannya mengenai peristiwa tersebut di hadapan majelis dalam persidangan yang sedang berlangsung.
Kesaksian ini memperlihatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2024 memuat fakta keberangkatan 34 jemaah tanpa antrean, sebagaimana diungkapkan oleh perwakilan PT Nur Rima Al Waali. Keterangan tersebut disampaikan secara langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji dan menjadi bagian dari catatan pemeriksaan terhadap saksi.
Dalam persidangan perkara kuota haji, jaksa KPK Greafik Loserte memusatkan pemeriksaan pada informasi mengenai keberangkatan sejumlah jemaah yang dikaitkan dengan grup NRA. Salah satu hal yang dikonfirmasi adalah adanya 34 jemaah atau 34 pax T-0 yang diberangkatkan pada 2024 tanpa melalui antrean.
Jaksa menanyakan kepada saksi apakah informasi tersebut benar. Pertanyaan itu diarahkan untuk memastikan bahwa grup NRA memang memberangkatkan 34 orang pada tahun tersebut, meskipun mereka tidak menempuh proses keberangkatan melalui daftar antrean haji sebagaimana umumnya. Pemeriksaan tersebut juga berupaya memperjelas hubungan informasi keberangkatan itu dan peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Saksi kemudian memberikan pengakuan terkait keberangkatan 34 jemaah atau 34 pax T-0 tersebut. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan karena menyentuh langsung praktik pemberangkatan jemaah yang menjadi perhatian dalam persidangan. Jaksa perlu menguji kebenaran informasi itu melalui pertanyaan yang terarah, termasuk mengenai jumlah jemaah, waktu keberangkatan, serta pihak yang mengatur atau memfasilitasinya.
Konfirmasi mengenai 34 jemaah tersebut tidak berdiri sendiri. Keterangan saksi menjadi bahan bagi jaksa untuk menyusun gambaran mengenai mekanisme pemberangkatan yang berlangsung pada 2024. Dengan demikian, pengakuan tersebut memiliki arti penting dalam menguji fakta-fakta perkara, terutama terkait keberangkatan tanpa antrean dan keterlibatan grup NRA.
Meski pemeriksaan masih berlangsung, jawaban saksi atas pertanyaan Greafik Loserte menambah informasi yang perlu dipertimbangkan majelis hakim. Pernyataan tentang 34 jemaah yang berangkat tanpa melalui antrean menjadi salah satu pokok yang dicatat dalam persidangan. Fakta tersebut selanjutnya dapat dikaitkan dengan keterangan saksi lain serta bukti yang diajukan untuk menilai bagaimana kuota haji digunakan dan disalurkan pada 2024.
Setelah mengonfirmasi bahwa sebanyak 34 jemaah diberangkatkan tanpa melalui antrean pada 2024, jaksa melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak travel. Pertanyaan berikutnya diarahkan pada aspek pembiayaan layanan tersebut, khususnya mengenai kemungkinan adanya fee percepatan yang dibebankan kepada jemaah atau pihak terkait. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberangkatan tanpa antrean itu dijalankan oleh perusahaan travel.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan apakah perusahaan travel menetapkan biaya tertentu sebagai imbalan atas layanan percepatan keberangkatan. Pertanyaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan 34 jemaah, tetapi juga dengan praktik pengelolaan layanan yang memungkinkan mereka berangkat pada 2024 tanpa menunggu antrean sebagaimana prosedur umum. Dengan demikian, fokus pemeriksaan bergeser dari konfirmasi jumlah jemaah menuju dugaan adanya biaya yang menyertai layanan tersebut.
Muhammad Ats iir Abdul Aziz tidak menyangkal nilai fee yang disebutkan oleh jaksa dalam pemeriksaan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai biaya percepatan memang muncul dalam proses persidangan dan dikaitkan dengan layanan pemberangkatan tanpa antrean. Namun, uraian pemeriksaan yang tersedia tidak memuat nominal fee itu secara eksplisit. Karena itu, keterangan mengenai biaya tersebut hanya dapat disampaikan sebatas adanya nilai fee yang disebutkan oleh jaksa, tanpa menambahkan angka atau rincian lain di luar bahan sumber.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kesaksian travel dalam sidang kuota haji. Setelah memastikan keberangkatan 34 jemaah, pemeriksaan kemudian menelusuri hubungan layanan percepatan dan biaya yang mungkin dikenakan. Informasi mengenai ada atau tidaknya beban fee menjadi relevan untuk memahami pola layanan perusahaan travel, sementara besaran dan rincian penerapannya tetap memerlukan keterangan lebih lanjut dari proses persidangan.
Kesaksian perwakilan perusahaan travel dalam persidangan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji. Persidangan tersebut berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebagai salah satu terdakwa. Keterangan mengenai keberangkatan jemaah melalui jalur kuota tertentu disampaikan untuk membantu majelis hakim memahami rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.
Saksi menerangkan bahwa sebanyak 34 jemaah yang ditangani perusahaan travel dapat berangkat menunaikan ibadah haji pada 2024 tanpa menjalani antrean reguler. Informasi tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan kuota haji. Keterangan saksi juga menggambarkan pengalaman pihak travel dalam proses pemberangkatan jemaah, termasuk kondisi yang memungkinkan mereka memperoleh kesempatan berangkat pada tahun tersebut.
Dalam konteks perkara, kesaksian itu tidak berdiri sendiri, melainkan dicatat sebagai salah satu materi yang dipertimbangkan bersama keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan selama persidangan. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperjelas bagaimana informasi mengenai kuota diterima, bagaimana proses pemberangkatan berlangsung, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian tersebut. Setiap keterangan tetap diuji melalui pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa.
Posisi Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu terdakwa menempatkan keterangan mengenai keberangkatan 34 jemaah itu dalam kerangka pemeriksaan perkara yang lebih luas. Namun, kesaksian tersebut hanya menjadi bagian dari proses pembuktian yang berjalan di pengadilan. Keterangan tentang perjalanan jemaah dan akses terhadap kuota dicatat untuk kebutuhan pemeriksaan, tanpa dengan sendirinya menetapkan kesalahan terdakwa, menjelaskan motif perusahaan, atau menentukan hasil persidangan. Penilaian atas seluruh fakta tetap berada dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Gus Alex Minta Jokowi Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan | Dukungan Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji | Keterangan Ditto Ariotedjo dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

