JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pencipta lagu Arie Sapta Hernawan, yang dikenal luas dengan nama Ari Bias, kembali menempuh jalur hukum terkait hak cipta lagu “Bilang Saja” ciptaannya. Perkara terbaru ini menjadi gugatan kelima yang diajukannya terhadap penyanyi Agnez Mo. Pendaftaran perkara tersebut menandai berlanjutnya proses hukum Ari Bias dan Agnez Mo mengenai karya musik yang diciptakan oleh Ari Bias.
Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pendaftaran tersebut, perkara baru Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam lingkungan peradilan yang menangani perkara niaga, termasuk perkara yang berkaitan dengan hak cipta. Informasi mengenai pendaftaran ini menjadi inti perkembangan terbaru dalam persoalan hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Perkara kelima ini kembali menempatkan nama Ari Bias dan Agnez Mo dalam pemberitaan terkait lagu tersebut. Ari Bias disebut sebagai pencipta “Bilang Saja”, sedangkan Agnez Mo merupakan penyanyi yang menjadi pihak dalam gugatan yang didaftarkan. Adapun detail lebih lanjut mengenai perkara tersebut mengikuti informasi yang tercantum dalam pendaftaran di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk saat ini, pokok informasi yang tersedia adalah bahwa gugatan telah resmi didaftarkan dan merupakan gugatan kelima Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Perkara terkait hak cipta lagu “Bilang Saja” telah resmi terdaftar dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut tercatat dalam register perkara dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Pencatatan ini menjadi dasar administratif bahwa sengketa tersebut telah masuk dalam sistem perkara Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Status registrasi itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, Firman menyatakan bahwa perkara dengan nomor tersebut telah terdaftar di pengadilan. Keterangan itu sekaligus membenarkan bahwa gugatan mengenai hak cipta lagu “Bilang Saja” telah diterima dan dicatat secara resmi oleh kepaniteraan.
Nomor register tersebut memuat sejumlah informasi penting mengenai perkara. Kode “Pdt.Sus-HKI/Cipta” menunjukkan bahwa sengketa termasuk perkara perdata khusus di bidang kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Sementara itu, pencantuman “PN Niaga Jkt.Pst.” menunjukkan bahwa perkara diperiksa melalui kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan telah diregistrasinya perkara, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum acara yang berlaku. Tahapan tersebut dapat mencakup penetapan majelis hakim, pemeriksaan para pihak, penyampaian dalil dan bukti, serta agenda persidangan lain sesuai penetapan pengadilan. Namun, pendaftaran perkara tidak serta-merta menentukan pihak yang benar atau salah dalam sengketa. Penilaian mengenai pokok gugatan, termasuk ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta, tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses pemeriksaan di persidangan.
Konfirmasi dari pengadilan memberikan kepastian mengenai keberadaan perkara secara administratif. Publik kini memiliki rujukan resmi berupa nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. untuk memantau perkembangan gugatan kelima Arie Bias atas hak cipta lagu tersebut melalui informasi perkara yang disediakan oleh pengadilan.
Dalam gugatan kelima yang diajukan Arie Bias atas hak cipta lagu “Bilang Saja”, susunan para pihak dibedakan tergugat utama dan turut tergugat. Pembedaan ini penting untuk menjelaskan posisi hukum setiap pihak yang dicantumkan dalam perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi perkara, PT Aneka Suara Bintang tercatat sebagai tergugat utama. Dengan kedudukan tersebut, perseroan menjadi pihak yang secara langsung dituju dalam pokok gugatan yang diajukan oleh Arie Bias.
Selain PT Aneka Suara Bintang, Agnez Mo tercantum sebagai turut tergugat. Posisi turut tergugat menunjukkan bahwa pihak tersebut ikut dicantumkan dalam perkara, meskipun kedudukannya berbeda dari tergugat utama. Dalam konteks gugatan ini, pencantuman Agnez Mo menjadi bagian dari susunan pihak yang berkaitan dengan sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja”. Identitas dan peran masing-masing pihak tetap perlu dilihat berdasarkan uraian gugatan serta proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Daftar turut tergugat juga mencakup sejumlah badan usaha lain. Pihak-pihak tersebut adalah PT Terbang Bersama Artha, yang menaungi The H Club SCBD; PT Kreasi Pondok Indah Berjaya, yang terkait dengan W Superclub Surabaya; PT Media Sinemusik Internasional; PT Aneka Bintang Gading; serta PT Senayan Griya Terbaik, yang terkait dengan W Superclub Bandung. Dengan demikian, terdapat beberapa entitas usaha yang turut dicantumkan selain Agnez Mo. Penyebutan perusahaan-perusahaan tersebut memperlihatkan bahwa perkara tidak hanya melibatkan satu badan hukum dan satu individu, tetapi juga pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi, kegiatan, atau entitas usaha tertentu. Susunan ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk memeriksa hubungan hukum setiap pihak dengan dalil gugatan, termasuk sejauh mana masing-masing turut tergugat berkaitan dengan penggunaan atau penyelenggaraan kegiatan yang dipersoalkan dalam perkara hak cipta tersebut.
Selain mencantumkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja”, perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut juga melibatkan dua lembaga dalam kapasitas sebagai pihak yang turut digugat. Kedua lembaga itu adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI).
Pencantuman LMKN dan LMK KCI menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya memuat nama individu atau pihak yang dikaitkan dengan lagu “Bilang Saja”, tetapi juga menyertakan lembaga yang berada dalam ekosistem pengelolaan hak cipta dan royalti. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat uraian yang memadai mengenai alasan spesifik kedua lembaga tersebut turut dicantumkan dalam gugatan, termasuk peran masing-masing, dasar tuntutan, maupun hubungan hukum yang didalilkan dalam perkara tersebut.
Informasi mengenai keterlibatan LMKN dan LMK KCI perlu dipahami secara terbatas sebagai bagian dari data pendaftaran perkara. Pencantuman suatu pihak sebagai tergugat tidak dengan sendirinya menjelaskan atau membuktikan substansi tuduhan, tanggung jawab, ataupun kedudukan hukum pihak tersebut. Penilaian mengenai hal-hal itu memerlukan dokumen gugatan, tanggapan para pihak, serta proses pemeriksaan di persidangan yang tidak dijelaskan dalam bahan sumber.
Perkara ini berkaitan dengan hak cipta lagu “Bilang Saja” dan disebut sebagai gugatan kelima yang diajukan Arie Bias terhadap Agnez Mo. Keterangan tersebut hanya menegaskan identitas perkara dan urutan gugatan sebagaimana diberitakan, tanpa memberikan kesimpulan mengenai hasil persidangan, isi tuntutan, atau posisi hukum Arie Bias, Agnez Mo, LMKN, dan LMK KCI.

