Laporan Penipuan Investasi Emas ke Bareskrim, Ini Skema yang Dipersoalkan

Laporan Penipuan Investasi Emas ke Bareskrim, Ini Skema yang Dipersoalkan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, 85 orang mengaku rugi Rp25 miliar.

Keterangan yang tercatat menyebut Bernard menuturkan transaksi dilakukan melalui WhatsApp dan kemudian situs web, sementara pengiriman yang terealisasi menggunakan jasa ekspedisi Paxel. Kuasa hukum pelapor, Bionda Johan Anggara, mengatakan pihaknya melaporkan PT Divine Gold Jewelry beserta sejumlah entitas yang diduga berkaitan. Menurut Zainul, laporan tersebut mencakup dua kelompok terlapor, yaitu korporasi dan perorangan. Dalam keterangannya, Bionda menyebut beberapa figur publik yang menurut pihaknya perlu dimintai klarifikasi terkait promosi produk perusahaan. Zainul juga mengatakan, peran pihak yang diduga mempromosikan produk melalui media sosial perlu ditelusuri.

Data lain dalam laporan menunjukkan Diterbitkan: 09 October 2026, 19:35 WIB Dugaan Penipuan Investasi Emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum pelapor menyebut sedikitnya 85 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp 25 miliar. Salah satu pelapor bernama Bernard mengaku merugi sekitar Rp 1 miliar untuk pembelian emas dan perak yang telah dibayar namun tidak terealisasi. Ketertarikannya bermula ketika melihat penawaran perak melalui akun Instagram Divine Gems pada akhir 2025. Ya begitulah, jadi umpannya itu asli," kata Bernard di Bareskrim Polri, Jumat (9/10/2026).

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Dugaan Penipuan Investasi Emas dilaporkan ke Bareskrim. Kuasa hukum membeberkan skema dan pihak yang dilaporkan. Meski sempat ragu karena sistem transaksi menggunakan pre-order (PO), ia mencoba memesan dalam jumlah kecil. Pesanan pertama tiba sekitar sebulan kemudian dan keaslian perak tersebut ia cek di toko emas. Pihak penjual disebut berdalih keterlambatan dipicu masa libur, meski sebagian pesanan yang tertunda masih sempat terkirim.

Menurut Bernard, keterlambatan pengiriman mulai terjadi pada awal 2026 bertepatan dengan periode Lebaran. Bernard kembali bertransaksi setelah perusahaan membuka cabang di Jakarta sekitar Mei hingga Juni 2026. Pada Juli hingga Agustus 2026, ia melihat promosi dengan potongan harga bernilai besar. Diskonnya fantastis, sampai satu kali lipat lebih bahkan," ujar Bernard. Ia menyebut total sekitar 6 kilogram perak pernah diterima dari transaksi sebelumnya. Adapun kerugian sekitar Rp 1 miliar yang dilaporkan hanya mencakup pembelian yang belum terealisasi. Ia menambahkan, jumlah pihak yang menghubungi tim kuasa hukum dan mengaku menjadi korban masih berpotensi bertambah. Bionda menjelaskan dugaan kerugian muncul dari dua mekanisme transaksi, yakni pre-order (PO) dan buyback atau pembelian kembali. Dalam skema PO, korban telah membayar tetapi barang tidak dikirim sesuai janji. Dalam skema buyback, korban menyerahkan emas dengan iming-iming harga tinggi, namun pembayaran yang dijanjikan tidak diterima sesuai kesepakatan. Kuasa hukum lainnya, Zainul Arifin, menyebut ada tiga pola transaksi yang menjadi perhatian: buyback, pre-order, serta mekanisme yang disebut sebagai "grammar", yaitu penambahan berat emas, misalnya dari 5 gram menjadi 10 gram. Ada tujuh perusahaan yang diminta ditelusuri penyidik, terdiri dari satu perusahaan induk dan enam yang disebut sebagai perusahaan cangkang atau cabang. Untuk pihak perorangan, kuasa hukum memasukkan sejumlah nama yang dinilai perlu ditelusuri perannya, mulai dari jajaran direksi, CEO, bagian pemasaran, layanan pelanggan, dan staf, hingga pihak yang diduga mempromosikan produk di media sosial. Zainul menyampaikan, laporan mengacu pada dugaan penipuan dan penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia merujuk Pasal 492 KUHP baru terkait penipuan, Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c terkait TPPU, serta Pasal 54 KUHP baru tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Zainul juga menyinggung adanya dugaan persoalan perizinan dalam transaksi keuangan dan perdagangan. Sementara itu, Bionda menyebut Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP serta Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan yang turut diajukan. Pihak kuasa hukum menekankan, rujukan pasal tersebut merupakan dasar yang diajukan pelapor. Penentuan pasal yang tepat serta pembuktian dugaan tindak pidana menjadi kewenangan dan bagian dari proses penyidikan oleh kepolisian. Zainul menambahkan, sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, di antaranya data transaksi elektronik, video, dan gambar, yang selanjutnya akan ditelusuri dalam proses penyidikan. Ia menyebut inisial JC, KL, dan NN, serta menyinggung AWK berdasarkan informasi yang dilihat di media. Bionda menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut masih dalam konteks dugaan dan kebutuhan klarifikasi. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri apakah masing-masing pihak memiliki keterlibatan, melakukan kerja sama promosi tanpa mengetahui dugaan masalah, atau justru turut menjadi korban. Informasi mengenai honor promosi, pihak yang menawarkan kerja sama, serta hubungan hukum dengan perusahaan dinilai sebagai hal yang perlu diklarifikasi. Terkait KL, Bionda menyebut pihaknya baru memperoleh informasi dari pemberitaan media bahwa yang bersangkutan bersedia bekerja sama. Ia menegaskan belum berkomunikasi langsung dengan pihak tersebut. Para kuasa hukum menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka berharap penyidik mengusut perkara secara profesional, menelusuri pihak-pihak yang berkaitan, serta mengupayakan pemulihan hak para korban.