Kabupaten/Kota Depok, Jawa Barat — Polisi mengungkap alur masuk sabu ke Rutan Kelas I Depok dalam perkara warga binaan yang diduga mengonsumsi narkoba di dalam rutan. Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pemesanan barang terlarang dapat dilakukan dari ruang tahanan dengan memanfaatkan telepon seluler.
Dalam perkara itu, warga binaan berinisial A dan Y disebut memesan sabu dari dalam ruang tahanan. Keduanya menghubungi seseorang berinisial melalui telepon seluler untuk mendapatkan narkotika tersebut. Komunikasi itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang didalami polisi terkait peredaran sabu di lingkungan rutan.
Setelah menerima pesanan, kemudian mengirimkan sabu ke Rutan Kelas I Depok melalui layanan Gojek. Barang tersebut diantarkan menggunakan jasa pengiriman, tetapi identitas pengemudi yang membawa paket itu ke rutan belum diketahui. Polisi masih mengurai jalur pengiriman tersebut, termasuk bagaimana barang dapat sampai ke tujuan dan keterkaitannya dengan para pihak dalam perkara.
Keterangan mengenai alur pemesanan dan pengiriman itu disampaikan Kompol Sutirto dari Satresnarkoba Polres Metro Depok di Polres Metro Depok pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa A dan Y memesan sabu dari dalam ruang tahanan melalui telepon seluler kepada R, kemudian mengirimkan sabu ke rutan melalui layanan Gojek. Namun, pengemudi yang mengantarkan barang tersebut belum diketahui identitasnya.
Polisi kini menelusuri lebih lanjut peran setiap pihak dalam rangkaian tersebut. Penyelidikan mencakup komunikasi warga binaan dan R, proses pengiriman, serta kemungkinan adanya celah yang memungkinkan narkoba masuk ke area rutan. Informasi mengenai identitas pengemudi dan mekanisme penerimaan barang diharapkan dapat memperjelas keseluruhan jalur masuk sabu ke Rutan Kelas I Depok.
Dalam perkara dugaan peredaran sabu di Rutan Depok, A dan Y diduga tidak bekerja sendiri. Keduanya disebut menjalin kerja sama dengan seorang pegawai rutan berinisial S untuk melancarkan masuknya narkotika ke dalam area rumah tahanan. Berdasarkan uraian perkara, setelah paket berisi sabu tiba di sekitar kawasan rutan, A dan Y diduga memberi tahu S agar mengambil barang tersebut. Pemberitahuan itu menjadi bagian penting dari rangkaian pengambilan paket yang kemudian dibawa masuk ke lingkungan rutan.
S diduga memanfaatkan kelengahan dalam pemeriksaan sesama petugas ketika memasuki area ruang tahanan. Dalam praktik pengamanan, pemeriksaan terhadap petugas dapat menjadi titik rawan apabila dilakukan secara tidak cermat atau tidak konsisten. Sabu tersebut disebut disamarkan dengan cara disisipkan ke dalam kemasan deodoran bermerek Rexona dan sabun. Penyembunyian itu diduga dimaksudkan agar barang yang dibawa tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas rutan lain. Setelah berhasil melewati pemeriksaan, S kemudian diduga menyerahkan sabu tersebut kepada A dan Y, sebagaimana rangkaian peristiwa yang diungkap dalam perkara tersebut.
Sutirto menegaskan bahwa status sebagai pegawai rutan tidak seharusnya membuat seseorang terbebas dari pemeriksaan. Petugas yang sedang tidak bertugas tetap semestinya menjalani pemeriksaan ketika memasuki area rutan, termasuk apabila orang tersebut merupakan petugas Rutan Depok. Ketentuan ini penting untuk menjaga kesetaraan prosedur keamanan serta mencegah adanya celah yang dapat dimanfaatkan untuk membawa barang terlarang. Pemeriksaan yang dilakukan secara disiplin, tanpa membedakan jabatan atau hubungan antarpetugas, menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah penyelundupan narkotika ke dalam ruang tahanan. Dalam proses hukum, dugaan peran masing-masing pihak tetap harus diuji melalui bukti dan keterangan yang sah.
Polisi belum dapat memastikan berat maupun jumlah sabu yang dibeli dalam perkara dugaan peredaran narkotika di Rutan Depok. Ketika petugas datang melakukan pemeriksaan, paket yang diduga berisi sabu tersebut disebut telah habis dikonsumsi. Kondisi itu membuat penyidik tidak memiliki barang bukti utuh yang dapat ditimbang atau dianalisis untuk mengetahui jumlah pastinya.
Berdasarkan keterangan seorang warga binaan, pembelian sabu berlangsung dalam tiga tahap. Setiap paket disebut dibungkus menggunakan plastik berwarna putih, kemudian digunakan oleh dua orang. Namun, keterangan tersebut tidak menyebutkan berapa gram sabu yang dibeli pada setiap tahap. Karena itu, informasi mengenai jumlah narkotika masih bersifat terbatas dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan total berat barang yang beredar.
Keterangan mengenai pola pembelian tersebut diperoleh dalam rangkaian penyelidikan setelah A dan Y kedapatan mengonsumsi sabu di dalam Rutan Depok pada 27 September 2026. Temuan itu menjadi bagian penting dalam upaya polisi menelusuri asal paket, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jalur pemasukan narkotika ke dalam rumah tahanan.
Polisi juga mengungkap dugaan adanya pembayaran sebesar Rp1 juta kepada petugas rutan untuk setiap aksi penyelundupan. Informasi itu merupakan hasil penyelidikan sementara yang telah disampaikan oleh polisi, sehingga masih perlu didalami melalui pemeriksaan saksi, pencocokan keterangan, dan pengumpulan bukti pendukung. Dugaan pembayaran tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh proses penyidikan selesai dan pihak berwenang menetapkan status hukum masing-masing orang yang terkait.
Polisi memeriksa sejumlah lokasi di Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan tersebut mencakup ruangan yang disebut-sebut menjadi tempat berlangsungnya pesta narkoba, sebagaimana tergambar dalam video yang beredar di media sosial. Namun, ketika didatangi petugas, kondisi ruangan itu sudah mengalami kerusakan. Bentuk serta keadaan di dalamnya juga tidak lagi sama dengan gambaran awal yang muncul melalui platform TikTok.
Perubahan kondisi ruangan tersebut menjadi bagian dari penelusuran polisi untuk mencocokkan informasi dalam video dengan keadaan lokasi sebenarnya. Petugas memeriksa bagian-bagian ruangan dan lingkungan sekitar guna mencari keterangan yang dapat mendukung penyelidikan. Langkah itu dilakukan setelah video viral menimbulkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan Depok.
Dalam video viral tersebut terlihat sebuah lampu disko yang kemudian turut dicari oleh polisi. Lampu itu ditemukan berada di ruangan staf Rutan Depok. Petugas mengamankannya dan membawanya ke kantor untuk kepentingan pemeriksaan. Meski demikian, Sutirto menyatakan tidak mengetahui ruangan tersebut milik siapa. Menurut keterangan yang disampaikan, penyelidikan polisi berfokus pada dugaan penyalahgunaan narkoba, bukan pada penentuan kepemilikan ruangan atau penggunaan lampu tersebut.
Urutan waktu kejadian dan beredarnya rekaman juga menjadi perhatian dalam penyelidikan. Peristiwa konsumsi sabu yang disebut dalam perkara itu terjadi pada 27 September 2026. Sementara itu, video yang memperlihatkan dugaan aktivitas tersebut baru menjadi viral pada 3 Oktober 2026. Dengan demikian, rekaman itu beredar kepada publik beberapa hari setelah peristiwa konsumsi sabu berlangsung.

