Kabupaten/Kota Depok, Jawa Barat — Penyelidikan polisi terhadap dugaan penyelundupan sabu ke Rutan Kelas I Depok mengungkap adanya dugaan keterlibatan petugas rutan. Pengungkapan ini bermula pada 27 September 2026, ketika seorang warga binaan kedapatan mengonsumsi sabu di dalam rutan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat kepolisian untuk mengetahui asal narkotika serta pihak-pihak yang diduga membantu peredarannya.
Dalam penyelidikan itu, petugas rutan berinisial S diduga berperan sebagai perantara bagi warga binaan yang ingin memperoleh narkotika. S diduga membawa sabu ke dalam lingkungan rutan setelah menerima permintaan dari warga binaan. Untuk setiap kali membawa masuk sabu, petugas tersebut diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta. Dugaan pembayaran itu menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik dalam mengungkap kemungkinan jalur masuk narkotika ke dalam rutan.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan bahwa sabu yang berkaitan dengan perkara tersebut diperoleh dari wilayah Tapos. Keterangan itu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan jaringan yang terhubung dengan warga binaan maupun petugas rutan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme pemesanan, pengambilan, dan penyelundupan sabu hingga dapat masuk ke Rutan Kelas I Depok.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap akses keluar-masuk barang dan orang di lingkungan pemasyarakatan. Dugaan adanya imbalan kepada petugas menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada pengguna atau pemilik narkotika, tetapi juga kepada pihak yang diduga memfasilitasi peredarannya. Aparat masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan peran setiap pihak serta menentukan tindak lanjut hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kronologi dugaan penggunaan sabu di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok diketahui berdasarkan keterangan warga binaan berinisial A. Peristiwa yang melibatkan A dan warga binaan berinisial Y disebut berlangsung pada 27 September 2026. Keduanya diketahui mengonsumsi sabu di dalam Rutan Depok pada tanggal tersebut. Namun, rekaman video yang berkaitan dengan kejadian itu baru menjadi viral pada 3 Oktober 2026, sehingga informasi mengenai peristiwa tersebut muncul ke publik beberapa hari setelah dugaan penggunaan terjadi.
Setelah informasi tersebut beredar, dilakukan pemeriksaan awal di lingkungan rutan. Pemeriksaan awal itu tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan, tetapi tidak menghapus kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan warga binaan. Pemeriksaan kemudian mencakup tes urine terhadap A, Y, serta petugas rutan berinisial S.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa A dan Y dinyatakan positif, sedangkan petugas rutan berinisial S dinyatakan negatif. Hasil tersebut dicatat sebagai hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga orang yang diperiksa. Berdasarkan keterangan A, penggunaan sabu di dalam rutan tidak hanya terjadi pada 27 September 2026. A mengaku telah tiga kali menggunakan sabu di dalam Rutan Depok, yaitu pada 29 Agustus 2026, 6 September 2026, dan 27 September 2026. Keterangan mengenai tiga tanggal tersebut disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan dan menjadi bagian dari kronologi yang sedang ditelusuri. Dengan demikian, urutan informasi yang tersedia mencakup pengakuan A mengenai penggunaan pada tiga kesempatan, peristiwa yang diketahui melibatkan A dan Y pada 27 September 2026, pemeriksaan awal tanpa temuan alat bukti penggunaan narkotika, hasil tes urine A dan Y yang positif, hasil tes urine S yang negatif, serta video yang baru viral pada 3 Oktober 2026. Rincian ini disampaikan sesuai keterangan dan hasil pemeriksaan yang tersedia tanpa memperluas kesimpulan di luar temuan tersebut.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa narkotika jenis sabu yang digunakan oleh A diperoleh dari seseorang berinisial R. Nama disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Depok. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran asal-usul sabu yang muncul dalam video viral dan kemudian memicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah pihak.
Berdasarkan pengakuan A, sabu yang terlihat dalam video itu didapat dari wilayah Tapos. Untuk memperoleh dan membawa narkotika tersebut ke dalam Rutan Depok, A disebut meminta bantuan seorang petugas rutan berinisial S. Dalam keterangan yang masih didalami penyidik, S diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap kali melakukan penyelundupan. Informasi mengenai nominal pembayaran tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.
Hasil pemeriksaan terhadap S juga menunjukkan bahwa petugas tersebut diduga telah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil sabu, kemudian memasukkannya ke Rutan Depok. Setelah berhasil dibawa masuk, narkotika itu selanjutnya diberikan kepada dua warga binaan. Rangkaian tersebut menggambarkan dugaan adanya jalur distribusi dari luar rutan menuju lingkungan internal melalui bantuan petugas, meskipun seluruh peran dan keterlibatan pihak terkait masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penyidik masih menelusuri hubungan R, A, S, serta dua warga binaan yang disebut menerima narkotika tersebut. Keterangan mengenai pembayaran Rp1 juta dan peran S dalam setiap pengambilan maupun pemasukan sabu masih merupakan bagian dari hasil penyelidikan sementara. Karena itu, penyidik perlu mencocokkan pengakuan para pihak dengan bukti komunikasi, rekaman kamera pengawas, transaksi, serta temuan narkotika untuk memastikan kronologi dan tingkat tanggung jawab masing-masing pihak.
Polres Metro Depok melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Sebagai bagian dari langkah tersebut, polisi telah menggeledah sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan rutan.
Dalam proses pendalaman, penyidik memeriksa dua petugas rutan yang diduga memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu petugas diduga menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan di lokasi tersebut. Kendati demikian, pemeriksaan terhadap keduanya belum berhenti pada temuan awal. Polisi masih menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing petugas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membantu kegiatan tersebut.
Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua petugas dinyatakan negatif narkoba. Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra mengatakan, keterlibatan mereka masih didalami dan penyidik akan mengacu pada bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. Apabila bukti yang terkumpul menguatkan dugaan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi acuan bagi kepala rutan untuk menjatuhkan sanksi administratif, sanksi kode etik, atau bentuk sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk sanksi terhadap pegawai, penanganannya akan diserahkan kepada instansi terkait. Pada saat yang sama, polisi masih menyelidiki asal sabu yang ditemukan atau diduga beredar serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman ini diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap petugas, tetapi juga dapat mengungkap jalur masuk narkoba, pola penyalahgunaan, dan jaringan yang mungkin beroperasi di sekitar Rutan Kelas I Depok. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan langkah hukum dan administratif berikutnya.

