Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan saat Prabowo menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut sedang dipersiapkan sebagai bagian dari penyesuaian kelembagaan dalam penanganan persoalan narkotika. Ia menyebut, nama baru yang direncanakan adalah Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Perubahan itu dimaksudkan untuk mempertegas cakupan tugas lembaga, terutama dalam menghadapi ancaman narkotika yang dinilai memerlukan penanganan secara menyeluruh.

Rencana tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap penguatan upaya penanggulangan narkotika di Indonesia. Dengan nomenklatur baru, lembaga yang selama ini dikenal sebagai BNN diharapkan memiliki penegasan peran dalam mencegah peredaran, menindak pelanggaran, serta mendukung pemulihan masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, perubahan nama badan tersebut masih berupa rencana yang disampaikan oleh Presiden. Pelaksanaannya akan membutuhkan proses kelembagaan dan ketentuan resmi sesuai peraturan yang berlaku. Informasi mengenai perubahan struktur, kewenangan, maupun tahapan penerapannya belum disampaikan secara terperinci dalam acara tersebut.

Pernyataan Prabowo menjadi salah satu sorotan dalam agenda di Kejaksaan Agung. Selain membahas pengelolaan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, Presiden turut menyinggung arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat penanganan narkotika melalui rencana perubahan nama lembaga nasional yang bertanggung jawab terhadap isu tersebut.

Prabowo menilai lembaga yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan dengan menyoroti capaian lembaga itu dalam menghadapi jaringan peredaran obat terlarang yang terus berkembang. Menurut Prabowo, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga diarahkan pada jaringan yang menjadi penggerak utama distribusi narkotika.

Ia menyebut lembaga tersebut telah berhasil memberantas puluhan jaringan narkoba. Capaian itu dipandang sebagai bukti bahwa penanganan narkotika membutuhkan kerja yang terorganisasi, berkelanjutan, dan melibatkan aparat secara serius. Pemberantasan jaringan menjadi bagian penting karena peredaran obat terlarang tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung melalui hubungan antarpelaku serta wilayah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, transaksi, dan distribusi.

Selain jaringan, Prabowo juga menyoroti keberhasilan memberantas puluhan kampung atau wilayah yang menjadi pusat peredaran narkoba. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berada di ruang-ruang tersembunyi, tetapi juga dapat berakar di lingkungan permukiman. Ia menyatakan bahwa Indonesia memiliki kampung narkoba, sehingga penanganannya memerlukan keberanian, ketegasan, dan koordinasi yang kuat lembaga terkait.

Prabowo turut mengingatkan bahwa penertiban kawasan semacam itu bukan pekerjaan yang ringan. Petugas menghadapi risiko ketika berupaya menghentikan aktivitas peredaran dan mengembalikan wilayah tersebut agar terbebas dari pengaruh narkotika. Dalam keterangannya, ia menyebut sejumlah polisi telah meninggal saat menjalankan tugas dalam penanganan narkoba. Hal itu menjadi gambaran mengenai besarnya tantangan yang dihadapi aparat sekaligus pentingnya dukungan terhadap petugas yang berada di garis depan. Penindakan perlu tetap dilaksanakan secara tegas dengan memperhatikan keselamatan personel serta kepentingan masyarakat yang terdampak.

Dalam kesempatan yang sama ketika membahas upaya pemberantasan narkotika, Prabowo menyampaikan pesan agar lembaga negara dan perusahaan badan usaha milik negara mulai melakukan pembenahan internal. Arahan tersebut menekankan pentingnya evaluasi terhadap tata kelola, pengawasan, serta mekanisme kerja di dalam setiap institusi. Pembenahan diperlukan untuk memperkuat integritas organisasi dan memastikan seluruh kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab.

Seruan itu ditujukan sebagai dorongan agar lembaga maupun perusahaan milik negara tidak hanya berfokus pada penindakan dari luar, tetapi juga membangun pencegahan melalui pengawasan internal yang konsisten. Setiap institusi diharapkan menertibkan prosedur, memperbaiki kelemahan, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerintahan yang bersih.

Prabowo juga mengimbau para koruptor untuk membersihkan diri dan menertibkan diri. Ia meminta mereka mengakui perbuatannya serta segera melapor kepada aparat penegak hukum. Pesan tersebut disampaikan sebagai ajakan untuk mengambil sikap terbuka dan bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan, bukan untuk mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Dalam konteks itu, mereka yang memberikan keterangan dan membantu mengungkap perkara dapat menempuh peran sebagai justice collaborator, sesuai ketentuan dan mekanisme hukum. Status tersebut berkaitan dengan kerja sama dalam proses penegakan hukum, sehingga setiap pengakuan dan laporan tetap perlu diproses melalui prosedur yang berwenang. Ajakan ini disampaikan bersamaan dengan pembahasan mengenai pemberantasan narkotika, sebagai bagian dari pesan yang lebih luas tentang perlunya pembersihan internal, kepatuhan, dan penguatan integritas lembaga. Pernyataan tersebut tidak secara khusus merujuk pada perkara atau pihak tertentu.

Perhatian Presiden Prabowo terhadap persoalan narkotika dibahas dalam rapat di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Pertemuan tersebut tidak hanya menyoroti penanganan peredaran narkotika dan obat-obatan, tetapi juga membahas rencana rehabilitasi bagi narapidana atau pengguna narkotika yang berada di lembaga pemasyarakatan. Pembahasan ini diarahkan untuk mencari pendekatan yang lebih tepat penegakan hukum, pemulihan kesehatan, dan pengelolaan penghuni lapas.

Kepala BNN saat itu, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa diperlukan rapat koordinasi lanjutan bersama kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut akan digunakan untuk merumuskan bentuk rehabilitasi yang dapat diterapkan, termasuk menentukan kriteria penerima, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian tanggung jawab antarlembaga. Perumusan yang terkoordinasi dinilai penting agar kebijakan tidak berhenti pada wacana dan tetap memperhatikan aspek medis, hukum, keamanan, serta hak para penghuni lapas.

Urgensi pembahasan semakin besar karena banyak lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas. Dalam rapat itu juga dicatat bahwa sekitar 80 persen tahanan di lapas merupakan terpidana narkotika. Kondisi tersebut menambah beban pengelolaan lapas dan menunjukkan perlunya strategi yang membedakan pengguna atau pemakai narkoba dari pelaku kejahatan narkotika dengan tingkat keterlibatan yang berbeda. Rehabilitasi dapat menjadi salah satu opsi penanganan, sepanjang disusun berdasarkan asesmen dan ketentuan yang jelas.

Rapat tersebut turut membahas etomidate, zat yang kerap digunakan pada vape, serta rencana pengkajian regulasinya. Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa koordinasi akan melibatkan BNN, BRIN, menteri koordinator terkait, dan kementerian teknis lainnya. Kerja bersama itu terutama ditujukan untuk menangani pengguna atau pemakai narkoba di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas, sekaligus memastikan pengkajian zat dan kebijakan rehabilitasi dilakukan dengan dasar ilmiah serta kerangka hukum yang memadai.