Sibernkri.com // Probolinggo – Aksi pembobolan minimarket Alfamart di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku, berinisial AY (26), warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah melancarkan aksinya.
“Jadi memang kemarin sempat beredar rekaman CCTV terkait dengan aksi pelaku di minimarket tersebut. Alhamdulillah, kasus ini sudah berhasil kami ungkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, pada Senin (28/04/2025) siang.
Iptu Zainal menjelaskan, pelaku AY ditangkap di sekitar SPBU AKR, Kecamatan Tongas, tidak lama setelah melakukan aksi pembobolan bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian bermula pada Minggu (27/04/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, seorang pegawai Alfamart yang sedang tidur di dalam toko terbangun karena mendengar suara mencurigakan. Ketika berteriak dan keluar dari ruangan, pegawai tersebut mendapati bahwa toko telah dibobol.
“Pelaku masuk dengan cara naik ke atas genteng lalu menjebol plafon untuk kemudian mengambil berbagai barang di dalam toko,” ungkap Kasat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang hasil curian, seperti rokok kemasan dan rokok elektrik, serta alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Rencananya, barang curian tersebut akan dijual oleh pelaku melalui marketplace di media sosial.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.