**Kediri, 21 Juli 2024** – Keresahan warga Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri terhadap aksi balap liar akhirnya mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polres Kediri langsung bertindak untuk mengatasi masalah tersebut. Sabtu (20 Juli 2024)
Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Satuan Sabhara Polres Kediri turun ke lokasi dan melakukan operasi penertiban. Dalam operasi tersebut, sejumlah pemuda yang terindikasi terlibat dalam aksi balap liar diamankan bersama beberapa sepeda motor yang digunakan dalam balapan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa kendaraan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan kondisinya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan temuan tersebut, tindakan penegakan hukum berupa tilang dilakukan terhadap pelanggar.
Warga Desa Gabru menyambut baik tindakan tegas ini, karena aksi balap liar selama ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Penegakan hukum diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan tindakan balap liar di wilayah tersebut.
**(Edi D/Red/*)**
