Jakarta | Polri menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian dan menjadi inti penyelidikan atas dugaan tindakan yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian. Ketiga orang itu disebut dalam sumber sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Dugaan yang disampaikan penyidik masih perlu diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Menurut keterangannya, para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Kepolisian belum menyatakan dugaan itu sebagai fakta yang telah terbukti, sehingga informasi mengenai penyadapan perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang sedang ditangani. Perbedaan dugaan, penetapan tersangka, dan putusan pengadilan penting diperhatikan agar pemberitaan tidak mendahului hasil pemeriksaan maupun proses persidangan.
Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan melibatkan nama-nama perwira tinggi. Meski demikian, penanganan perkara tetap harus mengacu pada bukti, prosedur hukum, serta asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan tahap dalam proses penyidikan, bukan keputusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Keterangan yang diberikan dalam konferensi pers menjadi informasi awal bagi publik, sementara rincian tentang cara penyadapan, waktu kejadian, bukti yang dikumpulkan, dan peran masing-masing pihak perlu dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik melalui tahapan resmi. Sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap, seluruh tuduhan terhadap LSP, ASN, dan EH tetap merupakan dugaan. Publik juga perlu menunggu perkembangan penyidikan dan keterangan lanjutan dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.Ruang lingkup perkara yang tengah didalami penyidik disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Berdasarkan keterangan yang tersedia, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penyadapan terhadap sejumlah pihak lain. Kelompok yang disebut dalam pendalaman tersebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis atau media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Penyebutan berbagai kelompok itu menggambarkan cakupan pihak yang diduga menjadi sasaran, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh dugaan telah terbukti.
Perbuatan yang sedang diperiksa diduga berlangsung pada rentang 2025–2026. Periode tersebut menjadi bagian dari konteks penyidikan untuk menelusuri dugaan tindakan dan pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan perkara. Namun, informasi yang disampaikan sejauh ini belum merinci siapa saja individu atau organisasi yang menjadi sasaran, kapan setiap tindakan diduga terjadi, maupun bukti yang mendasari masing-masing dugaan. Karena itu, cakupan perkara perlu dipahami sebagai materi yang masih didalami, bukan sebagai kesimpulan final mengenai keterlibatan atau kerugian pihak tertentu.
Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Ketiga jenis dugaan tersebut disebut sebagai bagian dari penanganan kasus, tanpa rincian teknis mengenai cara, perangkat, sistem, atau data yang diduga terlibat. Informasi yang tersedia juga belum menjelaskan hubungan spesifik setiap dugaan perbuatan dengan kelompok yang disebut dalam penyidikan. Dengan demikian, uraian perkara saat ini terbatas pada kategori tindakan dan rentang waktu yang disampaikan, sementara pembuktian serta penetapan fakta tetap menjadi kewenangan proses hukum.
Penting untuk membedakan dugaan yang sedang diselidiki dan fakta yang telah dipastikan melalui proses peradilan. Penyebutan pejabat, tokoh politik, jurnalis atau media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha menunjukkan luasnya arah pendalaman, bukan konfirmasi bahwa penyadapan benar-benar terjadi terhadap semua kalangan tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi yang disampaikan aparat. Sampai terdapat penjelasan lebih lanjut, informasi mengenai sasaran, bentuk tindakan, serta kaitan antarperistiwa sebaiknya diperlakukan secara hati-hati dan tidak ditambahkan di luar keterangan yang tersedia.
Polri menyatakan penanganan perkara yang menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya membenahi institusi dari dalam. Sikap tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026. Menurut Isir, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat perlu berjalan sebagai wujud komitmen organisasi untuk melakukan pembenahan internal. Pernyataan itu menempatkan pengusutan perkara dalam kerangka evaluasi dan penegakan aturan di tubuh kepolisian, bukan semata-mata sebagai respons terhadap sorotan publik. Polri menyampaikan bahwa penanganan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga setiap tahapan dan keterangan terkait perkara perlu dipahami sesuai prosesnya.
Isir menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian bermula dari kondisi polisi yang bersih. Karena itu, upaya menjaga integritas personel dipandang memiliki kaitan langsung dengan hubungan institusi dan publik. Pesan tersebut juga menghubungkan penegakan hukum dalam perkara ini dengan program Kapolri untuk membenahi internal Polri. Pembenahan, sebagaimana digambarkan dalam pernyataan itu, mencakup kesediaan institusi menangani dugaan pelanggaran secara terbuka dan menindaklanjutinya melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan tidak hanya dibangun melalui pernyataan, melainkan juga melalui konsistensi pelaksanaan aturan dan kesungguhan organisasi dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan. Polri menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari usaha memperkuat integritas dan akuntabilitas di lingkungan kepolisian.
Namun, penetapan tersangka dan pengusutan yang masih berlangsung tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan dalam perkara tersebut. Status dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan proses hukum serta bukti yang diuji oleh pihak berwenang. Oleh sebab itu, penjelasan Polri mengenai pembenahan internal perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang sedang ditangani. Pernyataan Isir menjelaskan alasan institusional di balik penegakan hukum, sekaligus menegaskan harapan agar langkah tersebut mendukung upaya membangun kepercayaan publik. Perkembangan perkara tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pesan tentang pembersihan institusi dari dalam merupakan komitmen yang disampaikan Polri, sementara pembuktian perkara tetap menjadi ranah proses hukum yang harus dijalankan secara cermat dan adil.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan dan tindakan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut merupakan perbuatan oknum. Ia menyatakan tindakan itu bukan kebijakan atau instruksi institusi Polri. Penegasan ini disampaikan untuk membedakan dugaan perilaku individu dari sikap resmi organisasi, sekaligus menempatkan proses pemeriksaan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal. Dengan demikian, penanganan perkara diarahkan pada pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat, bukan pada generalisasi terhadap seluruh institusi maupun personel Polri. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi publik untuk memahami posisi organisasi selama proses berjalan.
Pemeriksaan terhadap perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Irwasum menyebut pengawasan dilakukan agar rangkaian pemeriksaan berlangsung secara profesional dan proporsional. Artinya, proses penegakan aturan perlu dijalankan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan yang diperoleh. Pengawasan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga agar pemeriksaan tidak menyimpang dari tata kerja institusi. Penanganan oleh unit terkait dan pemantauan Irwasum menjadi bagian dari mekanisme internal yang digunakan untuk menilai dugaan pelanggaran, sekaligus memastikan proses dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjelaskan landasan organisasi dan pelaksanaan tugas, Asep merujuk Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan mengenai organisasi dan tata kerja Polri.
Baca juga: Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka | Empat Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi untuk Rehabilitasi | Kunjungan Komisi III DPR ke Kediaman Kapolri Suyudi Bahas Tradisi dan Pembenahan Polri
364 kunjungan