Bandung | Irjen Ahrie Sonta, yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November. Informasi yang disampaikan mengenai perkara tersebut mengidentifikasi Ahrie Sonta, Jenderal Listyo Sigit, dan Irjen Eko Hadi sebagai pihak-pihak yang dijerat dalam kasus yang sama. Penetapan itu merupakan perkembangan penyidikan, dan status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Menurut keterangan kepolisian, penyidik menangani perkara ini dengan pendekatan scientific crime investigation, yakni penyidikan yang mengandalkan metode ilmiah dalam menguji dan menelaah bukti. Proses tersebut juga disebut mengikuti manajemen penanganan perkara. Kepolisian menyatakan pendekatan itu digunakan dalam rangkaian penyidikan, sementara informasi mengenai langkah atau temuan spesifik belum diuraikan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, pernyataan tentang metode penyidikan perlu dibedakan dari penetapan tersangka: yang pertama menjelaskan cara perkara ditangani, sedangkan yang kedua merupakan posisi hukum para pihak selama proses berjalan.
Ketiga tersangka, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, disangkakan dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara. Mereka juga ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum. Rincian pasal yang dikenakan, dasar penahanan, serta pembagian peran masing-masing belum dijabarkan lebih lanjut dalam keterangan tersebut. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari paparan kepolisian adalah adanya tiga tersangka, penggunaan metode penyidikan ilmiah dan manajemen perkara, serta penahanan di Rutan Mabes Polri. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Pihak-pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika kabar penetapan Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam perkara penyadapan Presiden mencuat, ia diketahui baru beberapa waktu menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Masa jabatan yang relatif baru itu menjadi bagian dari konteks pemberitaan mengenai perkara tersebut. Informasi tentang posisi Ahrie saat itu menarik perhatian karena jabatan Kadivkum merupakan salah satu posisi penting dalam struktur organisasi kepolisian, meski hal tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan atau membuktikan keterkaitan seseorang dengan dugaan tindak pidana.
Menurut informasi yang menjadi rujukan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melantik Ahrie untuk menduduki jabatan Kadivkum Polri pada Oktober 2026. Penempatan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Dengan demikian, saat kabar perkara beredar, Ahrie masih berada pada awal masa tugasnya di posisi tersebut. Tanggal dan nomor surat itu menjadi penanda administratif untuk memahami kapan penempatan jabatan tersebut diumumkan.
Perubahan jabatan di lingkungan Polri umumnya diumumkan melalui keputusan atau surat telegram yang memuat rotasi dan penugasan personel. Dalam hal ini, surat telegram tersebut memberikan konteks mengenai waktu penempatan Ahrie, sementara pelantikan menandai dimulainya tugasnya sebagai Kadivkum. Kedua keterangan itu dapat membantu pembaca menempatkan perjalanan kariernya dalam urutan waktu, khususnya ketika membandingkan penugasan baru dengan perkembangan kabar mengenai perkara yang sedang disorot.
Perhatian terhadap jabatan Ahrie muncul karena penetapan tersangka dan penempatan sebagai pejabat baru berlangsung dalam periode yang berdekatan. Namun, kedekatan waktu tersebut perlu dipahami secara terbatas sebagai konteks berita, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan hubungan sebab-akibat. Status hukum, dugaan yang disampaikan dalam perkara, serta proses penanganannya merupakan hal yang berbeda dari riwayat penugasan di institusi. Karena itu, informasi mengenai pelantikan dan surat telegram sebaiknya dipisahkan dari penilaian atas dugaan tindak pidana. Rincian jabatan ini melengkapi catatan karier Ahrie di Polri pada saat kabar tersebut menjadi sorotan publik.Ahrie Sonta lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia menempuh pendidikan kepolisian di Akademi Kepolisian dan lulus pada 2002 sebagai bagian dari Batalyon Wicaksana Laghawa. Setelah menuntaskan pendidikan, Ahrie menjalani karier di Kepolisian Republik Indonesia dengan penugasan yang banyak berkaitan dengan fungsi reserse. Pengalaman di bidang tersebut membawanya menangani beragam tugas operasional dan menempati sejumlah posisi strategis. Dalam perjalanan dinasnya, ia juga pernah bergabung dengan Satgas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua, sebuah penugasan yang menjadi bagian penting dari rekam jejaknya di kepolisian.
Selain bertugas dalam operasi di Papua, Ahrie pernah menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo. Pada 2019, ia dipercaya menjadi Kepala Tim Monitoring di Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri. Namanya semakin dikenal publik pada 2020, ketika bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bersama tim, Ahrie terlibat dalam penangkapan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, yang menjadi perhatian luas masyarakat dan aparat penegak hukum. Pengalaman tersebut menambah catatan tugasnya dalam penanganan perkara yang mendapat sorotan publik.
Setelah bertugas di bidang reserse, Ahrie memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia kemudian mendapat penugasan di lingkungan pimpinan Polri. Berdasarkan surat telegram tertanggal 18 Februari 2021, Ahrie diangkat sebagai sekretaris pribadi Kapolri. Posisi itu dijalaninya selama sekitar dua tahun sebelum ia beralih ke tugas berikutnya. Pada Oktober 2024, Ahrie ditunjuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Perjalanan dari sejumlah penugasan operasional, posisi di Bareskrim, hingga tugas mendampingi pimpinan negara menunjukkan perubahan lingkup tanggung jawab dalam kariernya. Riwayat tersebut mencakup pengalaman di tingkat kewilayahan maupun pusat, serta berbagai fungsi yang berbeda di institusi kepolisian.
Pada Oktober 2025, perjalanan karier Ahrie Sonta memasuki tahap baru setelah ia memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal polisi (Brigjen Pol). Kenaikan tersebut diumumkan dalam upacara yang digelar bersama untuk 26 perwira tinggi Polri lainnya. Momentum ini menandai perubahan status kepangkatannya menjadi perwira tinggi bintang satu. Keterangan mengenai upacara itu menjadi salah satu catatan penting dalam profil kedinasannya karena memperlihatkan perkembangan jenjang karier yang telah ditempuh di institusi kepolisian. Ahrie bukan satu-satunya pejabat yang mendapat kenaikan pangkat pada kesempatan tersebut; sebanyak 26 perwira tinggi Polri lainnya juga mengikuti upacara kenaikan pangkat yang sama.
Dalam catatan sumber, Ahrie disebut sebagai lulusan Akpol 2022 pertama yang pecah bintang. Keterangan ini merujuk pada capaian kenaikan pangkatnya hingga brigadir jenderal dan perlu dibaca sesuai penyebutan tersebut. Statusnya sebagai lulusan Akpol menghubungkan perjalanan karier Ahrie dengan pendidikan pembentukan perwira kepolisian, sedangkan istilah pecah bintang menggambarkan pencapaian pangkat perwira tinggi. Informasi itu menempatkan kenaikan pangkat pada Oktober 2025 sebagai tonggak yang menonjol dalam riwayat dinasnya. Penyebutan “pertama” merupakan keterangan yang dicatat oleh sumber, bukan uraian mengenai perbandingan lebih luas yang tidak tersedia dalam informasi profil ini.
Di luar penugasan kepolisian, Ahrie juga menaruh perhatian pada bidang akademik. Ia telah meraih gelar doktor atau pendidikan strata tiga (S-3) dalam ilmu kepolisian. Gelar tersebut menjadi bagian dari latar pendidikannya di samping pendidikan kepolisian yang membentuk awal perjalanan profesinya. Informasi mengenai capaian akademik ini melengkapi catatan tentang perkembangan karier dan pendidikan Ahrie, tanpa mengubah rincian pangkat yang diperolehnya pada Oktober 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI) | Rotasi Besar di Tubuh Polri, Ahrie Sonta Ditunjuk Memimpin Divisi Hukum | Natalius Pigai Serahkan Evaluasi Kabinet kepada Presiden Prabowo
390 kunjungan
