Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyiapkan penambahan polisi hutan secara bertahap untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan hutan di Indonesia. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mencapai target 21.000 polisi hutan pada 2027. Penambahan personel dipandang penting agar pengamanan kawasan hutan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan.
Polisi kehutanan merupakan pejabat fungsional yang memiliki kewenangan khusus dalam bidang perlindungan dan pengamanan hutan. Kewenangan tersebut diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, polisi hutan berperan melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan serta membantu mencegah dan menangani berbagai bentuk gangguan terhadap kelestariannya.
Penguatan personel diperlukan karena polisi hutan menghadapi sejumlah ancaman dalam melaksanakan tugas. Penebangan liar dan pembakaran hutan menjadi tantangan yang dapat mengganggu keamanan kawasan sekaligus merusak fungsi hutan. Ancaman tersebut membutuhkan pengawasan yang konsisten serta dukungan petugas yang memadai di lapangan.
Kebutuhan penambahan itu juga berkaitan dengan luas kawasan hutan Indonesia yang mencapai puluhan juta hektare. Dengan wilayah yang demikian luas, jumlah personel yang ada dinilai perlu diperkuat agar perlindungan dan pengamanan dapat menjangkau kawasan secara lebih optimal. Karena itu, pemerintah menyiapkan penambahan polisi hutan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dan perlindungan hutan.
Penambahan polisi hutan akan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam satu waktu. Pemerintah menargetkan jumlah personel mencapai 21.000 orang pada 2027. Tahapan tersebut disiapkan agar pemenuhan kebutuhan personel dapat berjalan sejalan dengan perencanaan pemerintah dan kondisi keuangan negara. Dengan demikian, target 21.000 polisi hutan menjadi sasaran awal yang akan dicapai melalui proses penambahan secara berjenjang.
Tambahan personel itu telah diusulkan untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pelaksanaannya tetap akan menyesuaikan kemampuan anggaran negara. Artinya, usulan penambahan tidak secara otomatis diterapkan seluruhnya dalam satu tahap. Besaran dan waktu pelaksanaannya akan ditentukan berdasarkan hasil perhitungan terhadap kapasitas fiskal pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan menghitung kemampuan anggaran untuk mendukung rencana tersebut. Perhitungan itu diperlukan agar penambahan polisi hutan dapat dirancang berdasarkan kemampuan negara, sekaligus memberikan gambaran mengenai tahapan yang dapat dilaksanakan. Pemerintah kemudian dapat menyesuaikan kebutuhan personel dengan ketersediaan anggaran dalam setiap periode.
Dalam pernyataannya, Prabowo juga menyampaikan kemungkinan jumlah polisi hutan ditingkatkan hingga 70.000 orang dalam waktu sekitar tiga sampai empat tahun. Pernyataan itu menunjukkan adanya peluang penambahan yang lebih besar setelah target awal 21.000 personel pada 2027 tercapai. Meski demikian, peningkatan tersebut tetap berkaitan dengan hasil penghitungan kemampuan anggaran dan keputusan mengenai pelaksanaan penambahan secara bertahap. Karena itu, angka 70.000 diposisikan sebagai kemungkinan pengembangan dalam beberapa tahun, bukan penambahan yang langsung dilakukan sekaligus. Pemerintah masih perlu memastikan tahapan, kebutuhan, serta dukungan APBN sebelum setiap rencana dijalankan.
Pemahaman terhadap kondisi lapangan menjadi salah satu alasan Prabowo menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia bagi aparat yang bekerja di kawasan hutan. Menurutnya, tugas tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menuntut kesiapan fisik, ketahanan mental, serta kemampuan mengambil keputusan dalam situasi yang sering kali sulit diprediksi.
Prabowo memahami tantangan itu karena pernah menjalani pengalaman sebagai prajurit. Pengalaman tersebut membuatnya mengetahui secara langsung kondisi medan yang harus dihadapi personel ketika menjalankan tugas di wilayah terpencil. Hutan yang lebat, pegunungan dengan akses terbatas, dan rawa-rawa yang sulit dilalui dapat memperlambat pergerakan sekaligus meningkatkan risiko bagi aparat.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan keuangan negara yang diselamatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, ia mengaitkan pengalaman lapangan dengan kebutuhan untuk memastikan aparat memperoleh dukungan yang memadai ketika menjalankan mandat negara.
Penekanan itu juga memperlihatkan bahwa keberadaan polisi hutan dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga kawasan hutan dan menindak pelanggaran di wilayah yang luas. Mereka bekerja dalam kondisi yang berbeda dari lingkungan perkotaan, dengan tantangan geografis dan logistik yang lebih besar. Karena itu, peningkatan jumlah personel perlu berjalan bersama pembekalan, perlengkapan, serta sistem kerja yang mendukung keselamatan dan efektivitas tugas. Perspektif Prabowo menempatkan rencana penambahan polisi hutan bukan semata-mata sebagai pemenuhan target kepegawaian, melainkan sebagai upaya memperkuat kehadiran negara di lapangan.
Keterangan pemerintah mengenai jumlah polisi hutan menunjukkan angka yang berbeda menurut waktu dan sumber publikasinya. Publikasi pemerintah pada Oktober 2026 menyebut jumlah polisi hutan berada di kisaran 4.500 personel. Angka tersebut merupakan keterangan yang lebih baru hingga 14 Oktober 2026. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan pada 24 Februari 2026 menyampaikan bahwa sekitar 4.800 polisi hutan bertugas mengamankan lebih dari 125 juta hektare kawasan hutan dan konservasi.
Perbedaan 4.500 dan 4.800 personel tidak otomatis menunjukkan adanya pengurangan jumlah petugas. Kedua angka itu berasal dari waktu yang berbeda, sedangkan sumber yang tersedia tidak menjelaskan apakah cakupan penghitungan, kategori jabatan, status kepegawaian, atau wilayah pelaporannya benar-benar identik. Karena itu, jumlah pasti polisi hutan memerlukan pencocokan dengan data administrasi terbaru dari instansi pusat dan pemerintah daerah.
Jika angka luas kawasan dibandingkan secara matematis, data 4.800 personel dan kawasan seluas lebih dari 125 juta hektare menghasilkan sekitar 26.042 hektare per personel. Dengan menggunakan angka 4.500 personel, perbandingan sederhananya menjadi sekitar 27.778 hektare per personel. Perhitungan tersebut hanya ilustrasi matematis, bukan berarti setiap polisi hutan secara eksklusif bertanggung jawab atas wilayah seluas itu.
Dalam praktiknya, pengamanan dilakukan melalui pembagian wilayah kerja, patroli tim, serta koordinasi dengan pengelola kawasan. Pelaksanaannya juga didukung oleh masyarakat dan aparat lain, sehingga beban pengawasan tidak berdiri pada satu personel secara individual. Data jumlah personel perlu dibaca bersama informasi mengenai pola penempatan, luas wilayah kerja, tingkat kerawanan, dan bentuk kolaborasi yang tersedia. Penyajian angka secara hati-hati penting agar publik dapat memahami tantangan pemenuhan target 21.000 polisi hutan tanpa menarik kesimpulan yang melampaui keterangan resmi.
Baca juga: Konflik Yaman Memanas: Pertempuran Pasukan Pemerintah dan Houthi | Penambahan Perjalanan KRL Lintas Bogor untuk Redam Kepadatan
