Opini  

Tambang Galian C Ilegal di Kasiman Diduga Dibiarkan, Polres Bojonegoro Dipertanyakan

Bojonegoro, Jawa Timur – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro diduga berjalan mulus tanpa sentuhan hukum. Padahal, operasi tambang yang disebut-sebut milik Mintoro, warga asal Lamongan, kuat dugaan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan undang-undang.

 

Warga setempat menilai aparat penegak hukum, khususnya Polres Bojonegoro, seolah tutup mata terhadap kegiatan yang merusak lingkungan tersebut. Setiap hari, truk pengangkut material keluar-masuk tanpa hambatan, sementara jalan desa rusak parah dan debu beterbangan.

 

“Kami sudah berkali-kali melapor ke aparat, tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Tambang itu seperti kebal hukum,” ujar seorang warga Kasiman yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (23/10/2025).

 

Operasi Diduga Tanpa Izin Lengkap

Dari penelusuran lapangan, aktivitas penambangan berlangsung di area yang diduga tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Beberapa alat berat tampak beroperasi di lokasi tanpa plang perusahaan resmi maupun identitas izin dari pemerintah daerah.

 

Padahal, sesuai Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

 

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, yang menyebut:

 

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

 

Indikasi Pembiaran oleh Aparat

Yang menjadi sorotan, hingga kini tidak tampak adanya penertiban oleh Polres Bojonegoro maupun Satpol PP. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan “main mata” antara oknum penegak hukum dengan pelaku usaha tambang ilegal tersebut.

 

Jika benar terjadi pembiaran, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP, yang berbunyi:

 

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

 

Menurut pengamat hukum lingkungan dari PBH Lembaga Investigasi Negara (LIN), lemahnya tindakan aparat menandakan adanya potensi pelanggaran etik dan pidana.

 

“Ketika laporan masyarakat diabaikan dan tambang ilegal tetap beroperasi, publik berhak menduga ada unsur pembiaran atau suap. Aparat wajib menindak, bukan menutup mata,” tegas PBH LIN.

 

Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sosial

Selain aspek hukum, aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan signifikan. Lahan pertanian di sekitar lokasi mulai terkikis, dan jalan desa rusak akibat dilalui truk bermuatan material tambang setiap hari. Warga juga mengeluhkan debu dan kebisingan yang mengganggu aktivitas harian.

 

Aktivis lingkungan Bojonegoro, Ririn Astuti, menilai tambang ilegal adalah ancaman serius bagi keseimbangan alam dan kehidupan sosial warga.

 

“Tambang tanpa izin bukan hanya mencuri sumber daya alam, tapi juga mencuri hak hidup warga sekitar,” katanya.

 

Tuntutan Publik: Tutup dan Proses Hukum

Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan warga mendesak Polda Jawa Timur turun tangan langsung untuk menertibkan lokasi tambang, menyita alat berat, dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang serta oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran.

 

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika tambang ilegal ini terus dibiarkan, maka aparat penegak hukum ikut menodai wibawa negara,” ujar R. I Wiratmoko, Ketum LIN.

 

Catatan Redaksi:

Tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Polres Bojonegoro dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Kasiman ini.

Tinggalkan Balasan