Regulasi Ojek Online Berlanjut dari Perpres ke Revisi UU LLAJ

Regulasi Ojek Online Berlanjut dari Perpres ke Revisi UU LLAJ

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026, menandai langkah penting dalam penataan layanan ojek online. Namun, regulasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai tahap akhir. Perpres ini lebih tepat ditempatkan sebagai kerangka awal untuk memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, penumpang, serta pihak lain yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Ketentuan dalam Perpres tersebut berkaitan erat dengan kebijakan Menteri Perhubungan yang telah diterbitkan sebelumnya. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah batas maksimal potongan yang dapat dikenakan kepada pengemudi ojek online, yakni sebesar 8 persen. Batas ini dimaksudkan untuk menjaga proporsi pendapatan pengemudi sekaligus mencegah beban biaya yang berlebihan dalam hubungan mereka dengan perusahaan aplikasi. Selain itu, Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk menentukan tarif dasar sebagai acuan penyelenggaraan layanan.

Keterkaitan Perpres dan keputusan Menteri Perhubungan menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dibangun secara bertahap. Aturan teknis yang lebih dahulu berlaku memberikan dasar operasional, sedangkan Perpres memperluas kerangka perlindungan dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Dengan demikian, ketentuan mengenai potongan dan tarif tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya membentuk tata kelola transportasi digital yang lebih terukur, transparan, dan berkeadilan.

Meski demikian, pengaturan yang lebih menyeluruh masih disiapkan melalui perubahan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi tersebut diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi status layanan ojek online, perlindungan pengemudi, pengaturan perusahaan aplikasi, mekanisme tarif, serta aspek keselamatan dan tanggung jawab penyelenggara. Karena itu, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan fondasi awal, sementara arah kebijakan jangka panjang akan ditentukan melalui pembaruan undang-undang.

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memasuki tahap penting melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas undang-undang tersebut. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR pada 30 September, pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. Dokumen itu menunjukkan bahwa pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A yang secara khusus mengatur transportasi berbasis platform digital.

Melalui bab baru tersebut, ojek online ditempatkan sebagai angkutan terbatas yang menggunakan sepeda motor. Ruang lingkup layanannya mencakup angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Pengaturan ini diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi layanan yang selama ini berkembang melalui aplikasi, sekaligus membedakannya dari angkutan umum konvensional berdasarkan karakteristik operasional dan model bisnisnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa materi Bab XIII A tidak hanya membahas layanan ojek online, tetapi juga angkutan sewa khusus. Pembahasan mencakup keterlibatan pelaku usaha mikro, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, serta kuota layanan. Dengan cakupan tersebut, regulasi diharapkan dapat mengatur hubungan pengemudi, perusahaan aplikasi, penumpang, dan pengguna jasa pengantaran secara lebih seimbang. Ketentuan mengenai tarif dan kuota juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepastian usaha serta menyesuaikan jumlah layanan dengan kebutuhan transportasi di setiap wilayah.

Usulan perubahan legislasi yang diajukan DPR memiliki cakupan lebih luas dibandingkan rancangan pemerintah. DPR mengusulkan perubahan terhadap 89 pasal dan penambahan 56 pasal baru. Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan 55 pasal serta penambahan 28 pasal baru. Perbedaan jumlah tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam proses harmonisasi, sebelum rumusan akhir revisi UU LLAJ disepakati.

Kementerian Perhubungan mendorong layanan ojek online masuk dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena layanan tersebut telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat dan beroperasi secara masif sejak 2015. Perkembangan itu menunjukkan bahwa penggunaan sepeda motor untuk mengangkut penumpang bukan lagi fenomena terbatas, melainkan realitas transportasi yang membutuhkan kepastian hukum. Pengaturan melalui undang-undang dinilai penting agar keberadaan layanan tersebut memiliki dasar yang jelas, sekaligus memberikan perlindungan bagi pengguna, pengemudi, dan pihak lain di jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menyampaikan bahwa negara perlu hadir untuk mengatur fakta yang berlangsung di lapangan, terutama demi keselamatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung pada 2 Oktober. Menurutnya, kebijakan tidak dapat mengabaikan layanan yang telah digunakan secara luas hanya karena ketentuan khususnya belum tercantum dalam kerangka undang-undang.

Selama ini, aspek keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Ketentuan itu mencakup sejumlah kewajiban, termasuk penggunaan helm dan jaket pelindung bagi pengemudi maupun penumpang sesuai peruntukannya. Regulasi tersebut menjadi pijakan operasional, tetapi kedudukannya masih berada pada tingkat peraturan menteri sehingga belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pengaturan transportasi yang berkembang.

Aan juga menjelaskan bahwa masih terdapat kekosongan aturan mengenai penggunaan sepeda motor sebagai angkutan masyarakat secara terbatas. Apabila realitas tersebut tidak dimasukkan ke dalam kerangka hukum yang lebih kuat, negara akan kesulitan memastikan standar keselamatan, tanggung jawab penyelenggara, serta perlindungan bagi masyarakat. Karena itu, revisi UU LLAJ dipandang sebagai kesempatan untuk menyusun dasar hukum yang lebih komprehensif, tanpa mengabaikan karakter layanan ojek online dan kebutuhan mobilitas masyarakat.

Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak akan memuat seluruh aspek mengenai pengemudi transportasi online. Batas pengaturan tersebut telah disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR ketika melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) LLAJ pada 20 Juli. Dalam pembahasan itu, hak dan kewajiban pengemudi dipandang memerlukan kerangka hukum yang lebih khusus sehingga tidak dimasukkan ke dalam revisi UU LLAJ.

Ketua Panitia Kerja, Martin Manurung, menjelaskan bahwa pengemudi transportasi online tetap akan memperoleh dasar pengaturan, tetapi melalui undang-undang tersendiri. Pemisahan ini dimaksudkan agar ketentuan mengenai hubungan kerja, perlindungan, kesejahteraan, serta tanggung jawab para pihak dapat dibahas secara lebih komprehensif. Dengan demikian, revisi UU LLAJ akan berfokus pada aspek lalu lintas, angkutan jalan, keselamatan, dan tata kelola layanan transportasi.

Rencana penyusunan aturan khusus tersebut sejalan dengan agenda legislasi nasional. Perlindungan pekerja transportasi online tercantum dalam dua rancangan, yakni RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Keduanya masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Kehadiran rancangan tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan perlindungan bagi pengemudi yang selama ini bekerja dalam pola ekonomi digital, termasuk kepastian hak, skema kemitraan, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Pemerintah menargetkan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026 sehingga mulai diterapkan pada 2027. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut melalui koordinasi dengan DPR dan pemangku kepentingan terkait. Percepatan itu diperlukan agar pembaruan aturan lalu lintas dapat segera memberikan kepastian hukum, tanpa mengabaikan pembentukan undang-undang khusus yang mengatur perlindungan pengemudi transportasi online.