Hukum  

Putusan MK soal Peradilan Militer: Respons Wakil Panglima TNI dan Pokok Perubahannya

Putusan MK soal Peradilan Militer: Respons Wakil Panglima TNI dan Pokok Perubahannya

Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Maruli menyampaikan tanggapannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (15/10). Putusan tersebut menjadi perhatian karena menyentuh pembagian kewenangan lingkungan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.

Salah satu ketentuan penting yang disoroti ialah bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum. Dengan demikian, status seseorang sebagai anggota militer tidak dengan sendirinya menjadikan setiap tindak pidana yang dilakukannya sebagai perkara yang diperiksa di peradilan militer. Pembedaan jenis tindak pidana menjadi dasar untuk menentukan forum pengadilan yang berwenang, sementara perkara yang berkaitan dengan tindak pidana militer tetap berada dalam ranah peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan yurisdiksi ini berkaitan dengan penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan kepastian hukum. Penentuan pengadilan yang menangani perkara dapat berpengaruh pada proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, hingga pelaksanaan putusan. Karena itu, putusan MK mengenai Undang-Undang Peradilan Militer memiliki implikasi bagi aparat penegak hukum serta institusi yang terlibat dalam penanganan perkara prajurit. Pelaksanaan putusan juga memerlukan pemahaman yang jelas mengenai batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan.

Tanggapan Maruli di Istana Merdeka berlangsung setelah MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang tersebut. Pokok putusan yang menempatkan tindak pidana umum oleh prajurit dalam yurisdiksi peradilan umum menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai akuntabilitas hukum. Rincian penerapan ketentuan, termasuk koordinasi antarinstansi dan penyesuaian prosedur, akan bergantung pada isi putusan serta aturan pelaksana yang relevan. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada respons pimpinan TNI, tetapi juga pada pelaksanaan prinsip yurisdiksi tersebut dalam proses hukum berikutnya.

Dalam menanggapi pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi soal peradilan militer, Maruli menyampaikan pandangan bahwa sistem peradilan tersebut dalam sejumlah perkara dapat bertindak lebih tegas dan menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan peradilan umum. Pernyataan itu menggambarkan penilaiannya terhadap pengalaman dan praktik yang ia lihat di lingkungan militer, bukan kesimpulan komparatif yang dalam pernyataan tersebut disertai data rinci mengenai seluruh perkara atau putusan pada kedua lingkungan peradilan. Karena itu, klaim tersebut perlu dipahami sebagai argumentasi Maruli dalam merespons perdebatan, bukan sebagai fakta independen yang telah diverifikasi secara terpisah soal tingkat ketegasan pemidanaan institusi dan mekanisme hukum yang berbeda dalam konteks tertentu.

Sebagai contoh yang ia kemukakan ialah penjatuhan hukuman penjara seumur hidup di lingkungan militer. Maruli menyatakan hukuman semacam itu telah dijatuhkan berulang kali oleh peradilan militer dan menurut penilaiannya jarang dijumpai di tempat lain. Ungkapan tersebut menonjolkan beratnya sanksi yang dapat diberikan dalam perkara tertentu, sekaligus menjadi dasar bagi pandangannya bahwa peradilan militer tidak selalu bersifat lunak terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran. Namun, keterangan mengenai frekuensi dan perbandingan itu tetap merupakan klaim yang disampaikan Maruli; untuk menilainya, diperlukan pemeriksaan atas putusan, jenis tindak pidana, dasar pemidanaan, serta perbandingan yang setara dengan perkara di peradilan umum berdasarkan data transparan dan terverifikasi.

Penjelasan Maruli itu disampaikan untuk menepis anggapan bahwa peradilan militer secara otomatis melahirkan impunitas bagi prajurit. Dalam argumennya, adanya hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup, menunjukkan bahwa mekanisme tersebut dapat menjatuhkan sanksi serius. Meski demikian, bobot hukuman saja tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan tentang akuntabilitas. Penilaian mengenai ada atau tidaknya impunitas juga dapat melibatkan keterbukaan proses, konsistensi penegakan hukum, perlindungan hak para pihak, dan pelaksanaan putusan. Oleh sebab itu, pandangan Maruli menjadi bagian dari respons terhadap kritik, sementara pengukuran atas kinerja peradilan militer memerlukan kajian lebih luas daripada satu jenis sanksi atau sejumlah contoh yang ia sebutkan.

Maruli menilai bahwa perbedaan beratnya suatu pelanggaran dan hukuman yang kemudian dijatuhkan tidak selalu dapat dipahami hanya dengan melihat gambaran singkat mengenai perkara. Menurutnya, ada kemungkinan bahwa pertimbangan lain yang muncul selama persidangan turut memengaruhi bagaimana majelis hakim menilai perkara dan menentukan putusan. Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak serta-merta menyimpulkan bahwa hukuman yang dipandang lebih ringan menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut dianggap tidak berat. Penilaian atas suatu putusan, dalam pandangannya, perlu melihat proses yang mengantarkan perkara hingga tahap penjatuhan hukuman.

Ia juga menyampaikan bahwa mengikuti jalannya pengadilan secara langsung dapat membantu seseorang memahami konteks perkara dengan lebih utuh. Persidangan memperlihatkan proses pemeriksaan yang menjadi dasar bagi hakim untuk mengambil keputusan. Dengan menyaksikan proses tersebut, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana suatu perkara dibahas dan mengapa hasil akhirnya dapat berbeda dari perkiraan atau penilaian awal. Pandangan ini bukan berarti setiap putusan harus diterima tanpa pertanyaan, melainkan menekankan pentingnya memahami proses persidangan sebelum menilai hubungan tingkat pelanggaran dan hukuman yang dijatuhkan.

Maruli mengatakan persoalan mengenai faktor-faktor yang dapat berpengaruh dalam persidangan itu akan dibahas lebih detail. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia belum menguraikan secara lengkap hal-hal yang mungkin menjadi pertimbangan dalam perkara tertentu. Oleh sebab itu, penjelasannya perlu ditempatkan sesuai batas informasi yang telah disampaikan, tanpa mengaitkannya dengan contoh kasus ataupun alasan spesifik yang tidak disebutkan. Pokok yang ia sampaikan adalah bahwa perbedaan beratnya pelanggaran dan hukuman dapat berkaitan dengan faktor lain dalam proses pengadilan, dan pemahaman atas jalannya persidangan secara langsung dapat memberi konteks tambahan bagi publik. Uraian lebih lanjut, sebagaimana ia nyatakan, akan disampaikan kemudian.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025, salah satu pokok pertimbangan yang disoroti adalah kebutuhan untuk menata kembali ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. MK memberi pembentuk undang-undang waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan. Tenggat tersebut menjadi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan pengaturan yang lebih jelas mengenai yurisdiksi peradilan militer, sekaligus menyelaraskannya dengan prinsip hukum dan perkembangan ketatanegaraan. Dengan demikian, putusan ini tidak serta-merta menghapus keberadaan peradilan militer, melainkan meminta adanya pembaruan legislasi dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

MK juga membedakan tindak pidana militer dari tindak pidana umum yang dilakukan oleh seseorang berstatus prajurit. Tindak pidana militer tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer apabila unsur dan sifat melawan hukumnya berhubungan dengan status kemiliteran, tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum khusus militer. Pembedaan itu penting agar penentuan forum peradilan tidak semata-mata bertumpu pada siapa pelakunya, tetapi turut melihat karakter perbuatan dan kepentingan hukum yang terdampak. Pada saat yang sama, perumusan aturan baru perlu memberikan kepastian mengenai batas perkara yang menjadi kewenangan peradilan militer dan perkara yang seharusnya ditangani peradilan umum.

Hakim anggota MK Arsul Sani menyampaikan bahwa penilaian terhadap tindak pidana militer memerlukan pemahaman mengenai kehidupan dan struktur militer. Konteks tersebut mencakup hubungan komando, kewajiban kedinasan, serta disiplin yang membentuk lingkungan tugas prajurit. Karena itu, klasifikasi perkara membutuhkan penilaian atas unsur dan sifat perbuatannya dalam konteks kemiliteran, bukan hanya pemeriksaan formal atas status pelaku.

Baca juga: Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026 | Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI