SIBERNKRI.COM // PROBOLINGGO
Pekerjaan peningkatan ruas Jalan Sukapura–Sumber (R.14), yang merupakan sub kegiatan rekonstruksi jalan dengan anggaran bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.374.757.700, menuai sorotan tajam dari LSM dan awak media. Hal ini menyusul hasil pemantauan langsung di lokasi proyek yang mengungkap sejumlah temuan mencurigakan.
Salah satu temuan utama adalah dugaan penggunaan paving block yang tidak sesuai spesifikasi. Diduga paving yang digunakan hanya berkualitas K.200, bukan K.300 sebagaimana standar ketahanan. Hal ini dikhawatirkan tidak akan mampu menahan beban kendaraan, terutama roda empat, dalam jangka panjang.
Selain itu, pasir yang digunakan bukanlah pasir garuk sesuai ketentuan, melainkan pasir halus lokal yang dinilai kurang layak untuk konstruksi jalan. Parahnya lagi, pemadatan dasar pemasangan paving tidak ditemukan, yang berisiko menyebabkan permukaan jalan menjadi miring setelah digunakan.
“Pasangan paving juga terlihat dengan nat yang lebar-lebar, ini menunjukkan minimnya pengawasan dari pihak konsultan pelaksana,” ungkap salah satu anggota LSM yang melakukan pemantauan.
Tak hanya soal teknis, pelanggaran prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) juga menjadi sorotan. Para pekerja di lapangan diketahui tidak menggunakan perlengkapan keselamatan. Saat dikonfirmasi, seorang pekerja mengaku tidak menerima perlengkapan K3.
“Saya nggak dapat pak, jadi saya nggak pakai apa-apa,” ujar salah satu pekerja di lokasi proyek.
Tim LSM dan awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak yang diduga sebagai pelaksana dari CV terkait, Heri. Namun, Heri hanya menjawab singkat, “Saya hanya pengesub material saja, pak.”
LSM pun mendesak agar Inspektorat Kabupaten Probolinggo segera turun tangan untuk menindaklanjuti indikasi temuan ini. Mereka menilai kualitas pekerjaan yang buruk tidak sebanding dengan nilai anggaran yang cukup besar.
“Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Ada indikasi kuat pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan anggaran. Kami akan segera melaporkan ke Inspektorat agar CV nakal seperti ini bisa diblacklist,” tegas salah satu aktivis LSM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.
“Red/tim/**