Opini  

Pria Diduga ODGJ Bobol Kotak Amal Masjid di Gresik, Dinsos Siap Beri Layanan Rujukan Usai Proses Hukum

Pria Diduga ODGJ Bobol Kotak Amal Masjid di Gresik, Dinsos Siap Beri Layanan Rujukan Usai Proses Hukum

Gresik – Seorang pria berinisial DS yang diduga sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan warga usai kepergok membobol kotak amal di Masjid Dusun Galalo, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Selasa pagi (24/6/2025).

Aksi DS diketahui warga setelah ia terlihat mencurigakan saat memasuki area masjid sekitar pukul 10.30 WIB. Menurut keterangan warga, pria tersebut sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa, sehingga gerak-geriknya langsung diawasi. Benar saja, DS tertangkap tangan sedang merusak kunci kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Warga yang sudah berjaga langsung mengamankan DS dan membawanya ke Mapolsek Bungah.

Kapolsek Bungah, AKP Moch. Suja’i membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gresik dan RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menangani kasus ini secara tepat.

“Sementara masih dalam proses koordinasi dengan Dinsos maupun RS Bhayangkara Polda Jatim,” ujar Suja’i, Rabu (25/6). Ia menambahkan, DS dikenal warga sekitar sebagai sosok yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. “Jawaban yang bersangkutan saat diperiksa pun tidak konsisten. Kadang mengaku tidak punya uang, kadang menyangkal telah mengambil, dan kadang membantah melakukan apa-apa,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Gresik, Farid Evendi menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan layanan rujukan apabila proses penyelidikan dari aparat kepolisian telah rampung dan DS terbukti sebagai ODGJ.

“Kalau memang sudah ada hasil penyelidikan dan penyidikan, serta terbukti bahwa yang bersangkutan adalah ODGJ, kami siap memberikan layanan rujukan ke RSJ Menur Surabaya agar bisa mendapatkan perawatan,” kata Farid saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, DS masih berada dalam penanganan pihak kepolisian dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum langkah rehabilitasi dapat diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *