Tangerang – Dalam upaya memberantas aksi premanisme, pungutan liar (pungli), dan percaloan tenaga kerja, jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan pemasangan spanduk imbauan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 15.00 WIB ini dilaksanakan di empat titik strategis yang dianggap rawan praktik premanisme, yaitu:
1. Kawasan Cikupa Mas, Desa Talaga
2. Pasar Cikupa, Desa Cikupa
3. Kawasan Jabaruwood, Kelurahan Buder
4. Kawasan Bonen, Desa Sukanagara
Adapun personel yang dikerahkan dalam kegiatan ini meliputi Aiptu Muksodin, Bripka Reza F., dan Bripka Suhari W., dengan penanggung jawab kegiatan Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando Utan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi premanisme di wilayah hukum Polsek Cikupa.
“Kehadiran anggota di lapangan sekaligus pemasangan spanduk ini merupakan bentuk nyata upaya preventif kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Johan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam beraktivitas serta turut serta melaporkan jika menemukan adanya tindakan premanisme atau pungli di lingkungan sekitar.
(ARDI)