Mahfud MD menilai dugaan persoalan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka masih dapat ditempatkan dalam ranah pidana umum. Pandangan tersebut merujuk pada kemungkinan adanya laporan atau penyelidikan mengenai dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024. Dengan demikian, isu itu tidak otomatis berhenti hanya karena tahapan perselisihan hasil pemilu telah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara di Mahkamah Konstitusi memiliki ruang lingkup yang berbeda dari dugaan tindak pidana. Mahkamah Konstitusi berwenang menilai perselisihan mengenai hasil pemilu, sedangkan dugaan pemalsuan dokumen dapat diperiksa melalui sistem peradilan pidana apabila terdapat laporan, bukti awal, dan dasar hukum yang memadai. Karena itu, berakhirnya proses sengketa hasil pemilu tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya langkah hukum lain yang berdiri secara terpisah.
Pokok persoalan yang disoroti adalah dugaan ketidaksesuaian atau pemalsuan dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan pemenuhan syarat pencalonan. Pemeriksaan nantinya perlu menelusuri keaslian dokumen, proses penerbitannya, data pada lembaga pendidikan terkait, serta pihak-pihak yang mengetahui atau menggunakan dokumen tersebut. Penelusuran itu harus dilakukan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan prosedur penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan di ruang publik.
Dalam konteks ini, peran kepolisian menjadi penting apabila laporan resmi diterima dan terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Polisi perlu menjaga proses tetap objektif, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Status perkara, termasuk apakah terdapat unsur pidana, hanya dapat ditentukan setelah pemeriksaan menyeluruh. Oleh sebab itu, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai pemalsuan yang telah terbukti, melainkan sebagai isu hukum yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran bukan karena telah menyatakan bahwa dokumen yang dipersoalkan terbukti sah atau tidak sah. Penolakan tersebut terutama didasarkan pada dua persoalan hukum, yakni keterlambatan pengajuan perkara dan tidak terpenuhinya kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, Mahkamah tidak sampai memeriksa pokok perkara secara menyeluruh.
Salah satu pertimbangan pentingnya berkaitan dengan status pemohon sebagai pasangan calon dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Status tersebut melekat selama rangkaian tahapan pemilu berlangsung. Setelah seluruh tahapan selesai dan hasil pemilu ditetapkan, kedudukan pemohon sebagai pasangan calon dianggap telah gugur. Konsekuensinya, pemohon tidak lagi memiliki hubungan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan dengan dasar kedudukan sebagai peserta pemilu. Persoalan waktu pengajuan juga membuat gugatan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bahan persidangan mengindikasikan bahwa para hakim MK tidak menemukan bukti fisik ijazah yang menjadi objek perdebatan. Namun, temuan tersebut tidak menjadi dasar utama putusan. Pemeriksaan berhenti pada persoalan legal standing atau kedudukan hukum, sehingga substansi mengenai keaslian, keberadaan, maupun status dokumen tidak diputus secara definitif. Artinya, putusan itu tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai pembenaran ataupun penolakan terhadap tuduhan mengenai ijazah.
Mahfud MD menilai masih terdapat kemungkinan dikeluarkannya putusan deklaratur, yakni putusan yang memberikan penegasan hukum atas suatu keadaan atau persoalan tertentu tanpa menjatuhkan sanksi secara langsung. “MK bisa saja membuat putusan deklaratur untuk menjelaskan persoalan ini, tetapi putusan yang ada menunjukkan bahwa perkara tidak masuk ke pokok substansi karena pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Mahfud dalam pokok pernyataannya. Ia menilai sikap MK tersebut sesuai dengan batas kewenangan peradilan konstitusi, meskipun akibatnya pertanyaan publik mengenai bukti fisik ijazah tetap belum memperoleh jawaban melalui putusan atas pokok perkara.
Mahfud MD menegaskan bahwa kemenangan dalam kontestasi politik tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya proses pidana. Menurut penjelasan tersebut, hasil pemilu dan dugaan pelanggaran hukum merupakan dua persoalan yang berbeda. Kemenangan politik ditentukan melalui mekanisme pemilu, termasuk tahapan pencalonan, verifikasi, pemungutan suara, serta penetapan hasil. Sementara itu, dugaan pemalsuan atau pelanggaran dokumen harus diperiksa melalui prosedur hukum pidana yang memiliki dasar, alat bukti, dan kewenangan tersendiri.
Perbedaan ini penting dalam polemik mengenai keabsahan dokumen administrasi. Apabila seseorang telah dinyatakan menang dan ditetapkan melalui mekanisme pemilu, status tersebut tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh tindakan atau dokumen yang berkaitan dengannya bebas dari persoalan pidana. Sebaliknya, adanya laporan atau penyelidikan pidana juga tidak otomatis membatalkan hasil pemilu. Keabsahan hasil pemilu harus diuji melalui jalur yang mengatur sengketa pemilu, sedangkan dugaan tindak pidana diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahfud membandingkan keadaan tersebut dengan perkara yang pernah melibatkan beberapa mantan kepala daerah. Dalam perbandingan itu, kemenangan mereka dalam pemilihan tetap dapat dianggap sah karena diperoleh melalui proses politik yang berlaku. Namun, ketika kemudian muncul dugaan tindak pidana, perkara tersebut tetap berjalan melalui jalur pidana tanpa harus terlebih dahulu meniadakan kemenangan politik yang telah ditetapkan.
Kerangka tersebut menunjukkan bahwa jabatan atau kemenangan elektoral bukanlah imunitas terhadap pertanggungjawaban hukum. Jika dugaan pelanggaran dokumen atau administrasi memenuhi unsur pidana dan didukung bukti yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan secara independen. Pada saat yang sama, penanganannya perlu tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kewenangan masing-masing lembaga, serta pemisahan yang jelas penilaian politik dan pembuktian pidana.
Dalam polemik mengenai keabsahan ijazah dan proses pencalonan, kepolisian memegang peran penting untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti. Polisi dapat menilai informasi awal, memeriksa laporan, mengumpulkan keterangan, serta menentukan ada atau tidaknya dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Arah penanganan tersebut tidak dapat ditentukan semata-mata melalui perdebatan politik atau pernyataan publik, melainkan harus mengikuti mekanisme hukum dan alat bukti yang tersedia.
Mahfud MD menyoroti bahwa dugaan kecurangan administratif, termasuk kemungkinan adanya dokumen atau persyaratan yang tidak sesuai, berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut memiliki batas kewenangan dalam memeriksa perkara tertentu, sehingga pengusutan mengenai dugaan tindak pidana, pemalsuan, atau pelanggaran administratif pada tahap pencalonan harus ditempatkan pada institusi yang berwenang. Pemisahan kewenangan ini diperlukan agar setiap dugaan diproses melalui jalur yang tepat.
Posisi Komisi Pemilihan Umum juga dapat menghadapi konsekuensi serius apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat tindakan sengaja untuk meloloskan berkas yang terindikasi cacat hukum. Dalam kondisi demikian, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dikenai sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang mengatur penyelenggara pemilu. Namun, penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, pembuktian unsur kesengajaan, serta keputusan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkannya. Dugaan semata belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Mahfud menyatakan, perkara hukum yang berada di luar kewenangan MK akan lebih dulu ditangani dan ditentukan arahnya oleh polisi. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepolisian menjadi pintu awal untuk menilai kelayakan laporan dan kemungkinan proses hukum berikutnya. Sampai pemeriksaan dilakukan secara resmi, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan hasil penyelidikan ataupun pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab. Perkembangan perkara akan bergantung pada fakta, keterangan, dan bukti yang ditemukan dalam proses yang berlaku.

