Jakarta | Pangkal perkara ini adalah dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, yang dalam bahan sumber disebut melibatkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi. Bareskrim Polri dikabarkan menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam perkara yang juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan bukti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti. Karena itu, uraian mengenai tindakan maupun keterlibatan masing-masing pihak perlu tetap dipahami sebagai dugaan sampai ada pembuktian melalui proses hukum.
Menurut bahan yang dirujuk, penyadapan diduga berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lain. Kelompok yang disebut dalam dugaan tersebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Rentang sasaran yang luas itu menjadi bagian dari pokok perkara yang perlu diuji, termasuk melalui pemeriksaan bukti elektronik dan keterangan para pihak. Informasi mengenai siapa yang disadap, kapan tindakan terjadi, serta bagaimana data diperoleh tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final hanya berdasarkan dugaan yang disebutkan dalam bahan sumber.
Pokok lain yang dipersoalkan ialah dugaan bahwa tindakan penyadapan tidak disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi. Bahan tersebut juga menyatakan bahwa kegiatan itu diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Jika kelak terbukti, aspek prosedur, dasar kewenangan, tujuan tindakan, dan cara pengelolaan data akan menjadi penting dalam menilai perkara. Sebaliknya, seluruh unsur itu tetap memerlukan verifikasi dan penilaian berdasarkan alat bukti serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, inti kasus bukan semata-mata klaim adanya penyadapan, melainkan juga apakah akses dan pengumpulan informasi dilakukan secara sah, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah dugaan penghapusan atau akses ilegal dapat dibuktikan. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, para pihak yang disebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Keterangan sumber menyebut para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam perkara penyadapan ilegal yang sedang berjalan. Namun, penghapusan itu masih merupakan dugaan yang dikaitkan dengan para tersangka, bukan fakta yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan. Karena itu, keterangan mengenai peristiwa tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari uraian perkara dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai siapa yang melakukan tindakan maupun bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak ditetapkan.
Dugaan penghapusan hasil penyadapan berkaitan dengan unsur penghapusan data elektronik yang disebut dalam penetapan tersangka. Selain itu, perkara tersebut juga memuat dugaan akses ilegal. Kedua unsur itu merupakan bagian dari sangkaan yang disampaikan dalam proses penetapan status tersangka, bukan penetapan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti. Informasi yang tersedia menghubungkan dugaan penghapusan hasil penyadapan dengan unsur tersebut, tetapi tidak memberikan dasar untuk menambahkan rincian mengenai cara penghapusan, bentuk data yang dimaksud, atau pihak tertentu yang secara khusus melakukannya.
Dengan demikian, keterangan tentang penghapusan pada Oktober 2026 perlu ditempatkan dalam batas informasi yang telah disampaikan sumber. Pernyataan itu menggambarkan dugaan yang sedang diperiksa dalam perkara, sementara pembuktian dan penilaian atas keterkaitannya dengan akses ilegal maupun penghapusan data elektronik masih menjadi bagian dari proses hukum. Sampai ada penetapan lebih lanjut oleh pihak berwenang atau putusan yang berkekuatan hukum, para tersangka tetap harus disebut berdasarkan status hukumnya dan dugaan tersebut tidak boleh dinyatakan sebagai kesalahan yang telah terbukti. Rincian yang belum tersedia juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan motif, peran, ataupun perkembangan penyidikan lainnya.
Perkara penyadapan ilegal turut diikuti perubahan pada posisi Listyo Sigit di lingkungan pemerintahan. Pada 4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) melalui keputusan presiden. Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dengan pemberhentian tersebut, Listyo tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala lembaga yang membantu Presiden dalam pengelolaan agenda serta komunikasi kebijakan di lingkungan Istana.
Dalam keterangannya, Prasetyo menyebut pelaksana tugas akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Listyo menjadi tersangka. Penyampaian itu menjelaskan langkah administratif yang diperlukan agar tugas-tugas KSP tetap dapat berjalan selama jabatan kepala staf belum diisi pejabat definitif. Informasi yang disampaikan pemerintah mengaitkan penunjukan pelaksana tugas dengan kekosongan posisi setelah status tersangka Listyo, tetapi tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai pertimbangan lain di balik keputusan pemberhentian. Karena itu, alasan pemberhentian sebaiknya dipahami sebatas penjelasan resmi yang tersedia, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai motif atau proses pengambilan keputusan.
Setelah pengumuman tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Sebelum menerima penugasan itu, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Penunjukan ini menempatkan seorang pejabat sementara untuk mengisi fungsi pimpinan KSP dan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas lembaga. Dengan demikian, rangkaian perubahan yang diumumkan terdiri atas pemberhentian Listyo melalui keputusan presiden, penyampaian rencana pengisian sementara oleh Menteri Sekretaris Negara, serta penunjukan Ariyo sebagai pelaksana tugas.
Perubahan jabatan tersebut merupakan perkembangan penting dalam perkara karena mengubah posisi Listyo di pemerintahan ketika ia telah berstatus tersangka. Namun, pemberhentian dari jabatan KSP dan status tersangka merupakan dua informasi berbeda: yang pertama menyangkut jabatan pemerintahan, sedangkan yang kedua berkaitan dengan perkara penyadapan ilegal. Keterangan resmi yang tersedia dalam pengumuman itu memastikan waktu pemberhentian, pihak yang menyampaikannya, serta pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sementara. Untuk perkembangan lanjutan, termasuk masa penugasan Ariyo atau penetapan pejabat definitif, perlu menunggu pengumuman resmi berikutnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan bahwa Listyo Sigit telah ditahan bersama dua orang lain yang juga berstatus tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka yang disebut berada dalam penahanan tersebut adalah tiga orang. Keterangan itu disampaikan pada Kamis, 5 November 2026, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.
Menurut Suhermanto, ketiganya ditempatkan di rumah tahanan Mako Brimob yang berada di Depok. Pernyataan tersebut memberikan informasi mengenai lokasi penahanan, sekaligus menegaskan bahwa Listyo Sigit tidak ditahan seorang diri. Namun, keterangan yang tersedia hanya menyebut jumlah orang yang ditahan bersama dirinya dan tidak mengungkap identitas dua tersangka lainnya. Karena itu, nama maupun informasi pribadi kedua orang tersebut tidak dapat dipastikan dari pernyataan yang disampaikan.
Informasi mengenai penahanan ini merupakan bagian dari perkembangan perkara penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit. Keterangan pejabat Bareskrim itu menjelaskan status penempatan para tersangka pada saat pernyataan diberikan. Adapun rincian lain mengenai proses penahanan, termasuk waktu dimulainya, dasar administratif yang digunakan, atau perkembangan pemeriksaan setelah mereka ditempatkan di rumah tahanan, tidak tercantum dalam informasi tersebut. Hal-hal itu sebaiknya tidak disimpulkan tanpa keterangan resmi tambahan.
Suhermanto menyampaikan informasi itu di hadapan media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta. Lokasi penyampaian tersebut perlu dibedakan dari lokasi penahanan: keterangan diberikan di Jakarta, sedangkan para tersangka disebut ditahan di Mako Brimob, Depok. Pembedaan ini membantu memperjelas isi pernyataan dan menghindari anggapan bahwa penahanan berlangsung di gedung tempat keterangan pers disampaikan.
Untuk saat ini pernyataan tersebut mengonfirmasi tiga hal yang terbatas Listyo Sigit termasuk dalam kelompok tersangka yang ditahan jumlah orang dalam kelompok itu tiga orang dan rumah tahanan.
Baca juga: Dua Perkara Narkoba: Penyelundupan Sabu Cair dan Pemeriksaan Pegawai Rutan Depok | Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka | Empat Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi untuk Rehabilitasi
29 kunjungan
