Perjudian Sabung Ayam Terus Berkembang di Jember, Masyarakat Desak Polres Jember Tindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam Terus Berkembang di Jember, Masyarakat Desak Polres Jember Tindak Tegas

Jember, Jawa Timur — Aktivitas perjudian sabung ayam yang marak di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, kembali memicu keresahan warga setempat. Meskipun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, markas perjudian ini masih beroperasi dengan bebas, bahkan semakin ramai dengan pengunjung dari luar daerah. Keberadaan preman-preman yang menjaga lokasi judi semakin memperburuk ketegangan dan rasa tidak aman di lingkungan tersebut. Masyarakat pun semakin geram atas lambannya respon dari Polres Jember.

Sabung Ayam Kembali Beroperasi, Polisi Dinilai Tak Tindak Tegas

Warga yang merasa terganggu dengan keberadaan markas sabung ayam ini mengungkapkan kekesalannya terhadap aparat yang terkesan diam. “Kami sudah sering melaporkan ke polisi, tapi tidak ada tindakan serius. Mereka hanya tutup sebentar, lalu buka lagi. Keadaan malah semakin parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagian besar warga mengeluhkan situasi yang semakin mencekam, di mana preman-preman menjaga lokasi perjudian dengan ketat dan menghalangi siapapun yang mencoba mengganggu kegiatan tersebut. Banyaknya sepeda motor dan mobil yang terparkir di sekitar area sabung ayam juga semakin memperburuk suasana. Tidak jarang pula ada intimidasi terhadap warga yang mencoba melaporkan atau mempertanyakan kegiatan ilegal tersebut.

Sabung Ayam: Bentuk Pelanggaran Hukum yang Mengancam

Perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum, baik dari segi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang terlibat dalam perjudian bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta. Tidak hanya itu, jika perjudian melibatkan unsur pemerasan, pelaku bisa dikenakan hukuman lebih berat sesuai dengan Pasal 368 KUHP.

Jika dilihat dari aspek sosial, perjudian sabung ayam juga merusak ketertiban umum, menyebabkan kerusakan moral, dan berdampak buruk bagi generasi muda. Banyak anak-anak yang menjadi saksi hidup aktivitas ini, bahkan tidak sedikit yang ikut menonton sabung ayam dan terpengaruh dengan kebiasaan buruk tersebut.

Kapolri Serukan Pemberantasan Perjudian, Tindak Tegas Anggota yang Terlibat

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan perjudian merupakan salah satu prioritas dalam kebijakan kepolisian. “Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik sabung ayam maupun jenis perjudian lainnya. Tidak ada tempat bagi anggota polisi yang terlibat dalam perjudian. Mereka yang terlibat harus segera diproses hukum,” ujar Kapolri dalam berbagai kesempatan.

Namun, meskipun Kapolri telah mengeluarkan pernyataan tersebut, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa Polres Jember belum menunjukkan tindakan konkret untuk menutup lokasi perjudian sabung ayam ini. Padahal, sudah ada laporan yang masuk dan meminta penanganan segera. Ketidakberdayaan aparat kepolisian di Jember dalam menindak aktivitas ilegal ini menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Jember.

Tindakan Polisi Diharapkan Segera Muncul

Warga Jember merasa sudah cukup lama menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian. Mereka mendesak agar Polres Jember segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menutup markas perjudian sabung ayam yang sudah sangat meresahkan ini. “Kami sudah cukup sabar menunggu, tapi sampai sekarang belum ada perubahan. Kami ingin polisi bertindak cepat dan memberi efek jera kepada para pelaku perjudian,” ujar seorang warga yang tinggal dekat lokasi perjudian.

Bagi mereka, tidak hanya penutupan sementara yang diperlukan, tetapi juga upaya yang lebih serius untuk memastikan bahwa praktik perjudian ini tidak kembali muncul di tempat lain. Jika polisi tidak segera bertindak, maka bukan tidak mungkin bahwa praktik perjudian ini akan terus berkembang dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Penutupan Lokasi Perjudian: Langkah Pertama yang Harus Diambil

Sebagai langkah awal, masyarakat mendesak agar Polres Jember segera menutup lokasi perjudian sabung ayam tersebut. Penutupan sementara yang pernah dilakukan hanya terbukti tidak efektif, karena perjudian kembali dibuka setelah beberapa hari. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pihak kepolisian melakukan tindakan yang lebih permanen dan memastikan tidak ada pihak yang dapat mengoperasikan perjudian sabung ayam tersebut lagi di masa depan.

Polres Jember diharapkan dapat melakukan upaya penegakan hukum secara konsisten, dan tidak hanya mengandalkan penutupan sementara yang hanya berlangsung beberapa hari. Kepolisian juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melacak aliran dana dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam perjudian sabung ayam ini.

Pengaruh Perjudian Terhadap Generasi Muda

Salah satu dampak paling mengkhawatirkan dari perjudian sabung ayam adalah pengaruhnya terhadap generasi muda. Anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi perjudian ini menjadi saksi langsung atas perilaku yang buruk dan tidak bermoral. Beberapa anak bahkan terlihat ikut menonton sabung ayam dan terbiasa dengan aktivitas tersebut. “Kami khawatir anak-anak kami akan terpengaruh dan menganggap perjudian sebagai hal yang biasa,” ujar seorang ibu rumah tangga yang tinggal dekat lokasi tersebut.

Generasi muda harus diberi pemahaman yang benar tentang dampak buruk perjudian. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar penutupan markas sabung ayam ini tidak hanya berhenti pada aspek ketertiban umum, tetapi juga sebagai langkah untuk melindungi masa depan generasi muda.

Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Polres Jember seharusnya segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menutup lokasi perjudian sabung ayam yang beroperasi di Desa Karangduren. Tidak hanya itu, aparat juga perlu mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, mulai dari pengelola hingga pemain yang terlibat dalam perjudian sabung ayam.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat dibutuhkan untuk mengembalikan rasa aman di masyarakat dan mencegah meluasnya kegiatan perjudian lainnya. Masyarakat sudah memberikan banyak laporan, namun tindakan yang diambil masih sangat lamban. Jika tidak segera ada tindakan konkret dari Polres Jember, masyarakat khawatir bahwa perjudian sabung ayam ini akan semakin berkembang dan sulit diberantas.


Potensi Jerat Pidana:

  1. Pasal 303 KUHP tentang perjudian: Pelaku perjudian dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
  2. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Jika perjudian sabung ayam melibatkan pemerasan atau ancaman, pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
  3. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Mengatur bahwa siapa saja yang mengadakan atau memfasilitasi perjudian dapat dikenakan pidana yang berat.

Pemberantasan perjudian sabung ayam di Jember memerlukan tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk menghindari dampak buruk lebih lanjut, baik dari sisi sosial maupun hukum. Masyarakat menunggu langkah nyata dari Polres Jember untuk mengatasi masalah ini dengan serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *