Aceh Timur – Kecurigaan adanya penyimpangan kembali mencoreng dunia pendidikan di Aceh Timur. Proyek pembangunan di SMP Negeri 2 Kecamatan Idi Darul Iksan kini digugat transparansinya.
Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur mengungkap indikasi korupsi yang muncul sejak tahap perencanaan. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mestinya terbuka untuk publik justru tidak bisa diakses.
“Setiap proyek yang dibiayai APBN wajib menampilkan detail anggaran, perencanaan, hingga jenis material. Fakta di lapangan, semua itu ditutup-tutupi,” tegas Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, Kamis (4/9/2025).
Ia menilai penutupan informasi itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa pengawasan masyarakat, praktik mark up harga dan pemakaian material di bawah standar berpotensi besar terjadi.
“Transparansi adalah benteng utama pencegahan korupsi. Jika informasi disembunyikan, publik kehilangan hak mengawasi, dan kerugian negara hanya tinggal menunggu waktu,” tambahnya.
Sejauh ini, pihak SMP Negeri 2 Darul Iksan maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Permintaan informasi publik terkait RAB proyek tersebut juga tidak direspons.
Atas kondisi ini, LAKI Aceh Timur mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. “Kami akan terus mengawal proyek SMP Negeri 2 Darul Iksan ini. Negara tidak boleh dirugikan oleh permainan anggaran,” tutup Saiful.