JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menyatakan bahwa permohonan cerai yang diajukan Sara dikabulkan oleh majelis hakim.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, ikatan perkawinan Sara Wijayanto dan Demian Aditya dinyatakan berakhir berdasarkan putusan pengadilan. Perkara itu diputus secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat atau termohon tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan yang berlaku. Status putusan tersebut menjadi bagian penting dari proses hukum perceraian keduanya.
Putusan itu diambil pada hari yang sama, setelah rangkaian persidangan perkara berlangsung relatif singkat. Keterangan mengenai keputusan tersebut disampaikan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui humasnya. Abid menegaskan bahwa permohonan cerai Sara telah diterima dan diputus oleh pengadilan, sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme persidangan yang berlaku.
Hingga putusan dibacakan, informasi yang disampaikan terkait perkara ini berfokus pada hasil persidangan dan status hukum perkawinan keduanya. Pengadilan menyatakan perkara berakhir melalui putusan verstek, sementara alasan perceraian tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara tersebut perlu mengacu pada informasi resmi tentang dikabulkannya permohonan cerai dan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2026.
Menurut keterangan Abid, proses persidangan perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya berlangsung tanpa kehadiran Demian sejak sidang pertama. Dalam persidangan awal tersebut, pihak pengadilan telah memberikan kesempatan kepada Demian untuk hadir dan menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan. Namun, kesempatan itu tidak digunakan karena Demian tidak datang memenuhi panggilan resmi yang telah disampaikan.
Pengadilan Agama kemudian mengirimkan panggilan ulang kepada Demian. Panggilan kedua itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa ia tetap memperoleh haknya sebagai pihak dalam perkara, termasuk hak untuk memberikan penjelasan, menyampaikan bantahan, serta mengajukan bukti apabila diperlukan. Dengan adanya pemanggilan ulang, proses persidangan tetap memberi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan kepentingan masing-masing secara seimbang.
Akan tetapi, Demian kembali tidak hadir dalam persidangan meskipun telah menerima panggilan resmi. Dengan demikian, ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pengadilan. Ketidakhadiran tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Tahap ini dilakukan berdasarkan dokumen dan keterangan yang diajukan oleh pihak yang hadir sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Setelah proses pembuktian selesai, majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek. Putusan verstek merupakan putusan yang diberikan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan resmi. Dalam perkara ini, status tersebut berkaitan dengan dua kali ketidakhadiran Demian, bukan semata-mata karena ia tidak datang pada satu kali persidangan.
Abid juga menerangkan bahwa tidak terdapat persidangan lanjutan setelah putusan verstek dijatuhkan. Kondisi ketidakhadiran Demian dinilai telah memenuhi persyaratan bagi pengadilan untuk memutus perkara tanpa kehadiran pihak tergugat. Karena itu, majelis hakim dapat menyelesaikan perkara berdasarkan tahapan pemeriksaan yang telah berlangsung dan bukti-bukti yang tersedia di persidangan.
Dasar prosedural putusan verstek dalam perkara ini merujuk pada ketentuan Pasal 125 HIR. Abid menjelaskan bahwa pasal tersebut memungkinkan majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat apabila tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tetap tidak hadir dalam persidangan. Putusan semacam ini bukan berarti perkara diputus tanpa tahapan pemeriksaan, melainkan merupakan konsekuensi hukum dari ketidakhadiran tergugat setelah proses pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan.
Selain itu, Pasal 126 HIR memberikan kesempatan kepada tergugat untuk dipanggil kembali sebelum persidangan dilanjutkan menuju tahap berikutnya. Dalam perkara Sara Wijayanto dan Demian Aditya, majelis hakim menggunakan kesempatan tersebut dengan melakukan pemanggilan kedua kepada pihak tergugat. Setelah pemanggilan ulang itu dilakukan dan tergugat tetap tidak hadir, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum majelis mengambil putusan.
Pada tahap pembuktian, pihak Sara membawa dokumen identitas dan menghadirkan saksi dari keluarga. Abid menerangkan bahwa alat bukti tertulis, seperti kartu tanda penduduk atau KTP dan akta nikah, dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan perkara. Namun, dalam perkara perceraian yang diperiksa di pengadilan agama, keterangan saksi biasanya lebih diutamakan sebagai bagian penting dari pembuktian.
Dengan demikian, pemeriksaan tetap berlangsung melalui tahapan hukum yang berlaku meskipun pihak tergugat tidak hadir. Majelis terlebih dahulu memastikan adanya pemanggilan kembali sebagaimana kesempatan yang diberikan Pasal 126 HIR, kemudian memeriksa bukti yang diajukan pihak Sara. Setelah tahap pembuktian dilalui, majelis hakim memiliki dasar untuk melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan verstek sesuai prosedur yang dijelaskan Abid.
Putusan perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya yang dijatuhkan secara verstek tidak membahas pembagian harta bersama. Informasi tersebut disampaikan oleh Abid, yang mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah terdapat permohonan terkait harta bersama dalam perkara tersebut. Karena itu, keterangan mengenai tidak adanya pembahasan harta bersama perlu dipahami sebagai penjelasan berdasarkan informasi yang tersedia, bukan sebagai kepastian baru di luar bahan sumber.
Abid menduga, perkara itu kemungkinan tidak disertai tuntutan mengenai pembagian harta bersama. Dugaan tersebut dikaitkan dengan proses persidangan yang kemudian berlanjut pada putusan verstek. Dalam perkara perceraian, tuntutan mengenai harta bersama biasanya membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut, terutama untuk memastikan jenis, kepemilikan, nilai, serta status aset yang dipersoalkan oleh para pihak.
Apabila permohonan pembagian harta bersama diajukan, pengadilan pada umumnya perlu menilai bukti-bukti yang berkaitan dengan aset selama perkawinan. Proses tersebut dapat mencakup penyampaian dokumen, keterangan para pihak, serta pemeriksaan tambahan sesuai dengan kebutuhan perkara. Oleh sebab itu, perkara dengan tuntutan tersebut biasanya memerlukan waktu yang lebih panjang dibandingkan perkara yang hanya berfokus pada status perceraian.
Dalam konteks perkara Sara dan Demian, tidak adanya uraian mengenai pembagian harta bersama dalam putusan yang diberitakan tidak otomatis menjelaskan kondisi seluruh aset pribadi maupun aset selama perkawinan. Informasi yang dapat disampaikan adalah bahwa isu tersebut tidak menjadi bagian yang dibahas dalam putusan verstek sebagaimana keterangan Abid. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tuntutan harta bersama tetap bergantung pada berkas perkara dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

