JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan secara verstek dalam perkara perceraian yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya. Putusan tersebut diberikan tanpa kehadiran Demian selaku pihak tergugat dalam persidangan. Perkara ini menjadi perhatian karena proses hukum pasangan tersebut kini telah memasuki tahap penting, meskipun status perceraiannya belum serta-merta berkekuatan hukum tetap.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan bahwa putusan verstek dapat dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Dalam perkara ini, Demian disebut telah dipanggil sebanyak dua kali untuk mengikuti persidangan. Namun, hingga sidang berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak pula menyampaikan alasan yang dapat menghalangi jalannya pemeriksaan perkara.
Ketidakhadiran tergugat setelah pemanggilan yang sah memungkinkan majelis hakim melanjutkan pemeriksaan serta mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Karena itu, putusan tersebut bukan berarti perkara diputus secara sepihak tanpa prosedur, melainkan merupakan konsekuensi hukum dari pihak tergugat yang tidak datang memenuhi panggilan persidangan.
Abid juga menegaskan bahwa putusan verstek tidak langsung berkekuatan hukum tetap pada hari putusan dibacakan. Setelah putusan disampaikan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir, masih terdapat masa hukum untuk mengajukan upaya perlawanan atau banding sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara Sara dan Demian, masa banding masih berjalan sehingga putusan tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final.
Dengan demikian, keluarnya putusan verstek menandai telah adanya keputusan pada tingkat pertama, tetapi belum menutup seluruh rangkaian proses hukum. Status berkekuatan hukum tetap baru dapat dipastikan setelah masa upaya hukum berakhir tanpa adanya pengajuan, atau setelah seluruh proses upaya hukum yang ditempuh selesai. Publik masih perlu menunggu perkembangan resmi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengenai tahap berikutnya dalam perkara ini.
Perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya yang diputus secara verstek masih berada dalam masa tenggang untuk menempuh upaya hukum. Putusan verstek tersebut belum langsung menjadikan perkara berkekuatan hukum tetap karena masih terdapat kesempatan bagi pihak yang tidak hadir dalam persidangan untuk menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Abid, Demian memiliki waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan kepadanya untuk mengajukan banding. Jangka waktu tersebut menjadi kesempatan bagi Demian apabila ingin meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Pengajuan banding dapat dilakukan selama batas waktu tersebut belum berakhir.
Dengan demikian, status perkara untuk sementara masih menunggu berakhirnya masa banding. Selama tenggang waktu itu berjalan, belum dapat dinyatakan bahwa putusan perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian mengenai status hukum perkara baru dapat dilihat setelah masa pengajuan upaya hukum berakhir dan tidak ada banding yang diajukan, atau setelah proses hukum lanjutan yang ditempuh telah selesai.
Keterangan mengenai masa banding tersebut disampaikan Abid di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa perhitungan waktu 14 hari dimulai sejak putusan diberitahukan kepada Demian. Karena masa tersebut masih berlangsung, perkara perceraian Sara dan Demian masih berada pada tahap menunggu, sehingga putusan verstek yang telah dibacakan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan verstek dalam perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya belum otomatis berarti keduanya resmi bercerai secara hukum. Putusan tersebut dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir atau tidak menyampaikan pembelaan dalam persidangan, sehingga perkara tetap dapat diputus tanpa kehadiran tergugat. Karena itu, masih terdapat tahapan hukum yang perlu diperhatikan setelah putusan dibacakan.
Demian Aditya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Dalam masa itu, ia masih berkesempatan mengajukan banding apabila tidak menerima hasil putusan pengadilan. Pengajuan banding akan membuat perkara berlanjut ke tingkat pemeriksaan berikutnya, sehingga status hukum perceraian belum dapat dianggap final selama masa upaya hukum tersebut masih terbuka atau sedang digunakan.
Apabila Demian tidak mengajukan banding sampai batas waktu yang ditentukan, putusan perceraian dapat memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada saat itulah putusan menjadi final dan Sara Wijayanto serta Demian Aditya secara resmi berstatus sebagai pasangan yang telah bercerai menurut hukum. Namun, kondisi tersebut belum dapat dinyatakan terjadi sebelum dipastikan bahwa tidak ada banding yang diajukan dalam masa 14 hari.
Abid menegaskan bahwa putusan verstek tidak sama dengan perceraian yang langsung resmi secara hukum. Putusan tanpa kehadiran tergugat tetap memiliki konsekuensi hukum, tetapi penerapannya masih menunggu berakhirnya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum. Oleh sebab itu, informasi mengenai putusan verstek perlu dipahami secara hati-hati. Status akhir hubungan hukum Sara dan Demian masih bergantung pada keputusan Demian selama masa banding berlangsung, bukan semata-mata pada pembacaan putusan verstek.
Abid menyampaikan bahwa pihak pengadilan tidak mengetahui secara pasti apakah Sara Wijayanto dan Demian Aditya pernah melakukan mediasi di luar persidangan sebelum perkara perceraian mereka diputus secara verstek. Informasi mengenai pertemuan atau upaya penyelesaian yang berlangsung secara pribadi di luar mekanisme pengadilan tidak tercatat dalam proses perkara, sehingga tidak dapat dikonfirmasi oleh pihak pengadilan.
Menurut Abid, apabila kedua pihak hadir dalam persidangan, tahapan mediasi pada prinsipnya semestinya dilakukan di pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mediasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara perdata, termasuk perkara perceraian, sehingga prosesnya dapat dicatat dan dipantau dalam berkas persidangan. Namun, hal itu tidak serta-merta menutup kemungkinan bahwa para pihak pernah melakukan pembicaraan atau mediasi secara mandiri di luar pengadilan.
Abid menegaskan, pengadilan tidak memiliki dasar untuk memastikan ada atau tidaknya mediasi di luar persidangan apabila kegiatan tersebut tidak pernah dilaporkan atau dicantumkan dalam proses perkara. Dengan demikian, informasi mengenai upaya damai yang mungkin dilakukan Sara dan Demian sebelum putusan masih menjadi ranah para pihak. Pengadilan hanya dapat berpedoman pada agenda, kehadiran, serta keterangan yang tercatat secara resmi selama persidangan berlangsung.
Di sisi lain, perkara tersebut masih berada dalam masa tunggu atau status quo karena masa pengajuan banding belum berakhir. Putusan verstek yang telah dibacakan belum serta-merta memiliki kekuatan hukum tetap sebelum dipastikan tidak ada upaya hukum yang diajukan dalam batas waktu yang tersedia. Apabila banding diajukan sesuai ketentuan, perkara akan berlanjut melalui proses pemeriksaan pada tingkat berikutnya. Sebaliknya, jika tidak ada pengajuan banding hingga tenggat berakhir, status hukum putusan dapat berubah sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, kekuatan hukum akhir putusan masih bergantung pada sikap hukum kedua pihak selama masa banding tersebut.

