Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Timah: 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Jakarta — Hari ini, Kamis 13 Juni 2024, Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima tanggung jawab (Tahap II) terhadap 10 tersangka beserta barang bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Serah terima dilakukan dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka yang dilibatkan dalam proses ini termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan beberapa direktur perusahaan lainnya, yang semuanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba. Mereka di antaranya adalah Tersangka MRPT, Tersangka EE, Tersangka HT, Tersangka MBG, Tersangka SG, Tersangka RI, Tersangka BY, Tersangka RL, Tersangka SP, dan Tersangka RA.

Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan menemukan bukti-bukti berupa dokumen, uang tunai, logam mulia, mobil, serta sertifikat tanah yang terkait dengan kegiatan illegal penambangan timah di wilayah PT Timah Tbk. Para tersangka juga diduga terlibat dalam praktik pencucian uang melalui beberapa transaksi yang mengatasnamakan kegiatan sosial perusahaan.

Para tersangka akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan lebih lanjut.

Dengan penyelesaian tahap ini, total 13 tersangka dan berkas perkara telah diselesaikan oleh pihak kejaksaan, sementara sembilan perkara lainnya masih dalam proses penyempurnaan.

**Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:**
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Jakarta, 13 Juni 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *