Sibernkri.com // Lamongan – Penunjukan M. Yusuf Fadli sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menuai kritik dari berbagai kalangan. Hal ini lantaran Yusuf diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) di desa tersebut, sekaligus tercatat sebagai wartawan dan/atau Kepala Biro Lamongan di salah satu media daring.
Penunjukan perangkat desa sebagai Ketua Pokmas dinilai bertentangan dengan semangat PTSL yang menekankan partisipasi murni dari unsur masyarakat demi menjaga netralitas dan akuntabilitas pelaksanaan program. “Ya, saya ditunjuk warga sebagai Ketua Pokmas program PTSL di wilayah Desa Sukorejo,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, tanpa menyebutkan apakah dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala Desa Sukorejo.
Program PTSL yang digagas pemerintah pusat bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat serta meminimalisir potensi praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, pelibatan perangkat desa dalam struktur Pokmas menjadi sorotan karena dinilai rentan terhadap konflik kepentingan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018, dijelaskan bahwa Kepala Desa atau Pamong Desa termasuk dalam Panitia Ajudikasi PTSL, bukan sebagai bagian dari Pokmas. Posisi Ketua Pokmas semestinya diisi oleh warga desa yang tidak memiliki jabatan struktural, agar program PTSL berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.
Menanggapi isu ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan dikabarkan telah memberikan perhatian khusus terhadap penunjukan tersebut, sebagaimana dilansir dalam artikel berjudul “Ketua Pokmas Bukan untuk Perangkat Desa, Dinas PMD Lamongan Turun Suara.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sukorejo terkait SK penunjukan maupun sikap terhadap penunjukan Kasun sebagai Ketua Pokmas.
“Red*