Pemerintah Siapkan Perubahan Ketentuan DHE, Evaluasi Skema Ekspor Satu Pintu Berlanjut

Pemerintah Siapkan Perubahan Ketentuan DHE, Evaluasi Skema Ekspor Satu Pintu Berlanjut

Jakarta | Pemerintah berencana kembali mengubah ketentuan mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam sistem keuangan dalam negeri. Rencana tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa, 3 November 2026. Pemerintah juga akan menyosialisasikan perubahan yang tengah disiapkan kepada pihak-pihak terkait.

Pernyataan itu menandai adanya pembahasan lanjutan mengenai aturan penempatan DHE, yang mengatur agar devisa dari kegiatan ekspor ditempatkan dalam sistem keuangan domestik sesuai ketentuan pemerintah. Namun, informasi yang disampaikan setelah rapat belum memuat rincian mengenai bagian aturan yang akan diubah, termasuk bentuk penyesuaian maupun waktu penerapannya. Karena itu, rencana tersebut masih perlu dipahami sebagai proses penyusunan kebijakan yang belum dijelaskan secara lengkap.

Langkah sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah menjadi bagian penting dari penyampaian perubahan tersebut. Melalui sosialisasi, pemerintah dapat memberikan penjelasan resmi mengenai ketentuan yang disiapkan setelah substansinya tersedia. Bagi pelaku usaha, eksportir, dan pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan devisa, informasi lebih lanjut diperlukan untuk memahami apakah perubahan akan memengaruhi kewajiban yang berlaku. Sampai penjelasan resmi disampaikan, belum ada dasar untuk menyimpulkan cakupan atau dampak penyesuaian.

Pembahasan ini berlangsung di tengah agenda pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan pengelolaan devisa. Meski demikian, pernyataan Budi Santoso dalam kesempatan tersebut terbatas pada rencana perubahan serta sosialisasinya. Pemerintah belum memaparkan rincian ketentuan baru, sehingga perkembangan berikutnya akan bergantung pada pengumuman resmi. Publik dan pelaku usaha dapat mencermati informasi lanjutan dari kementerian terkait agar memperoleh gambaran yang akurat mengenai perubahan kewajiban penempatan DHE.

Budi Santoso menegaskan bahwa rencana perubahan ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) tidak berkaitan dengan dimulainya operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada 1 Januari 2027. Ia menyampaikan bahwa kedua hal tersebut merupakan isu yang tidak memiliki hubungan langsung dalam pembahasan yang sedang berlangsung. Dengan demikian, jadwal operasionalisasi DSI tidak menjadi penjelasan atas rencana penyesuaian aturan DHE.

Penegasan itu disampaikan di tengah proses evaluasi skema ekspor satu pintu dan munculnya sejumlah usulan mengenai ketentuan DHE. Namun, berbagai usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih perlu membahasnya lebih lanjut sebelum menentukan apakah perubahan akan dilakukan dan bagaimana ketentuan yang baru nantinya dirumuskan.

Budi menyatakan bahwa setiap usulan akan dibicarakan dan dipastikan kembali. Tahap pembahasan itu diperlukan agar informasi mengenai perubahan yang mungkin diterapkan dapat disampaikan secara jelas setelah proses penelaahan selesai. Sampai ada kepastian, usulan yang beredar sebaiknya dipahami sebagai bahan pembahasan, bukan sebagai aturan yang telah ditetapkan atau mulai berlaku.

Ia juga memisahkan proses pembahasan aturan DHE dari persiapan operasional DSI. Perusahaan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027, sementara rencana perubahan ketentuan DHE masih berada dalam tahap pembahasan. Pemisahan ini penting untuk menjaga agar kedua perkembangan tersebut tidak ditafsirkan sebagai satu rangkaian kebijakan yang saling menentukan.

Untuk saat ini, pemerintah belum memastikan rincian akhir perubahan maupun waktu pemberlakuannya. Pemerintah akan kembali menelaah usulan yang diajukan dan memastikan substansinya sebelum menyampaikan keputusan. Karena itu, belum ada dasar untuk mengaitkan rencana perubahan DHE dengan tanggal operasional DSI ataupun menarik kesimpulan mengenai keterkaitan keduanya. Budi menegaskan bahwa kepastian lebih lanjut mengenai usulan tersebut akan menunggu hasil pembahasan dan konfirmasi berikutnya.

Rapat koordinasi terbatas tersebut tidak hanya membahas rencana perubahan ketentuan devisa hasil ekspor, tetapi juga mengevaluasi persiapan skema ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor PT DSI. Skema ini direncanakan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Pembahasan mengenai DSI ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi kesiapan, sehingga perhatian diarahkan pada hal-hal yang perlu dipersiapkan menjelang tanggal rencana operasional tersebut. Rapat itu belum dapat dimaknai sebagai pengumuman bahwa seluruh persiapan telah rampung atau bahwa skema sudah berjalan.

Aspek yang dibahas mencakup kesiapan PT DSI dan sistem yang sedang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan skema. Keduanya menjadi unsur penting dalam evaluasi, mengingat mekanisme ekspor satu pintu memerlukan kesiapan lembaga pelaksana sekaligus dukungan sistem yang sesuai. Pembahasan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk meninjau perkembangan persiapan dan memastikan kebutuhan operasional diperhatikan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci bentuk sistem, tahapan pengembangan, ataupun ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat kesiapan DSI.

Selain kesiapan lembaga dan sistem, rapat juga menyoroti upaya untuk memastikan seluruh aspek pelaksanaan berada dalam kondisi aman. Penekanan pada keamanan menunjukkan bahwa evaluasi tidak terbatas pada jadwal mulai beroperasi, tetapi turut mencakup perhatian terhadap proses dan perangkat pendukung yang tengah dipersiapkan. Meski demikian, tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai jenis pengamanan, prosedur, maupun langkah teknis tertentu yang telah ditetapkan. Karena itu, pembahasan sebaiknya dipahami sebagai peninjauan atas persiapan, bukan sebagai penilaian bahwa skema telah memenuhi seluruh persyaratan.

Dengan jadwal operasional yang direncanakan pada awal 2027, evaluasi persiapan PT DSI dan sistemnya menjadi bagian dari proses yang masih berlangsung. Rapat koordinasi terbatas membahas kesiapan tersebut serta upaya memastikan pelaksanaan ekspor satu pintu aman, tanpa menyampaikan hasil akhir atau keputusan baru mengenai tingkat kesiapan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses persiapan yang berjalan dan evaluasi lanjutan terhadap kebutuhan pelaksanaannya.

Perkembangan rencana perubahan ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) berlangsung di tengah rangkaian penyesuaian regulasi yang telah dilakukan pemerintah. Sejak Maret 2025, ketentuan mengenai DHE tercatat telah direvisi sebanyak tiga kali. Catatan tersebut memberi latar waktu untuk memahami pembahasan kebijakan yang sedang berjalan, termasuk evaluasi skema ekspor satu pintu. Namun, jumlah revisi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan arah ataupun substansi perubahan yang kini disiapkan. Untuk menggambarkan perkembangan secara akurat, riwayat regulasi perlu dibedakan dari rencana kebijakan terbaru, yang masih menjadi bagian dari proses evaluasi pemerintah. Dengan demikian, konteks yang dapat dipastikan adalah adanya penyesuaian aturan berulang sejak 2025.

Ketentuan yang berlaku terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Peraturan tersebut efektif sejak 1 Juni 2026 dan menjadi acuan terbaru dalam kerangka regulasi DHE. Informasi mengenai nomor serta tanggal efektif ini penting untuk menempatkan pembahasan saat ini pada urutan waktu yang tepat: terdapat sejumlah revisi sebelumnya, kemudian aturan yang kini berlaku. Uraian ini tidak merinci ketentuan dalam PP tersebut ataupun isi perubahan terdahulu, sebab informasi yang tersedia tidak menjelaskan rincian itu. Karena itu, penyebutan regulasi berfungsi sebagai penanda latar belakang, bukan sebagai penafsiran atas kewajiban eksportir atau mekanisme pelaksanaan yang diatur.

Dalam konteks evaluasi skema ekspor satu pintu, riwayat tersebut menunjukkan bahwa aturan DHE telah mengalami beberapa kali pembaruan dan masih menjadi perhatian pemerintah. Meski demikian, jumlah revisi dan tanggal berlakunya aturan terakhir perlu disampaikan secara terpisah dari kabar mengenai kemungkinan perubahan berikutnya. PP Nomor 21 Tahun 2026 tetap merupakan ketentuan yang berlaku terakhir berdasarkan informasi yang tersedia, sementara rencana penyesuaian selanjutnya merupakan perkembangan yang berbeda. Pemisahan ini membantu pembaca memahami status regulasi tanpa menyimpulkan bahwa evaluasi yang berlangsung telah menghasilkan aturan baru. Sampai terdapat keterangan resmi lebih lanjut, kronologi tiga revisi sejak Maret 2025 dan efektivitas PP sejak 1 Juni 2026 menjadi konteks yang dapat dicatat.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Skema Tiket Terjangkau dan Pengawasan Penerbangan Saat Nataru 2026/2027 | Evaluasi Kebijakan Ganjil-Genap Jakarta Setelah Hampir Satu Dekade | Evaluasi Pembatasan Kendaraan di Ibu Kota Membuka Peluang Penyesuaian Kebijakan

189 kunjungan