Kemensos Menjatuhkan Sanksi kepada 1.900 Pegawai yang Terindikasi Judi Online

Kemensos Menjatuhkan Sanksi kepada 1.900 Pegawai yang Terindikasi Judi Online

6 Oktober 2026, Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi disiplin kepada 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur sipil negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan sosial.

Sanksi yang diberikan tidak disamaratakan. Berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan, hukuman dapat berupa sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Perbedaan tingkat hukuman menunjukkan bahwa setiap kasus dinilai secara individual dengan mempertimbangkan bukti, keterangan pegawai, serta dampak pelanggaran terhadap kedinasan.

Sebelum keputusan ditetapkan, Kemensos melakukan proses pendalaman dan klarifikasi terhadap pegawai terkait. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian daring diperiksa secara cermat. Pegawai juga diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam rangka memenuhi prinsip pemeriksaan dan penegakan disiplin yang berlaku.

Pengambilan keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Regulasi itu menjadi dasar bagi kementerian dalam menilai dugaan pelanggaran, menentukan kategori sanksi, serta memastikan proses penindakan berlangsung sesuai ketentuan administrasi kepegawaian.

Langkah ini menegaskan bahwa aktivitas judi online dipandang serius karena berpotensi memengaruhi perilaku, kinerja, dan kredibilitas pegawai. Selain memberikan hukuman, penindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar menaati aturan kedinasan dan menghindari kegiatan yang dapat merusak integritas pribadi maupun institusi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memaparkan hasil penelusuran terhadap 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Data tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan dugaan tingkat pelanggaran disiplin untuk menentukan proses pemeriksaan dan jenis sanksi yang sesuai. Pengelompokan ini menunjukkan bahwa tidak seluruh kasus memiliki tingkat kesalahan yang sama, sehingga penanganannya dilakukan secara proporsional.

Dari total tersebut, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen masuk dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin ringan. Selanjutnya, 561 pegawai atau 29,53 persen dikategorikan sebagai terduga pelanggaran disiplin sedang. Adapun 620 pegawai atau 32,63 persen termasuk dalam dugaan pelanggaran disiplin berat. Pembagian kategori itu memberikan gambaran mengenai sebaran kasus sekaligus menjadi dasar bagi kementerian dalam melanjutkan pemeriksaan terhadap masing-masing pegawai.

Gus Ipul menjelaskan bahwa penentuan tingkat sanksi tidak semata-mata didasarkan pada adanya indikasi aktivitas judi online. Pemeriksa juga mempertimbangkan intensitas perbuatan yang dilakukan, termasuk seberapa sering aktivitas tersebut berlangsung. Jumlah uang yang digunakan menjadi faktor lain yang diperhatikan karena dapat menggambarkan skala keterlibatan pegawai dalam aktivitas tersebut.

Selain itu, waktu pelaksanaan judi online turut menjadi pertimbangan penting. Aktivitas yang dilakukan pada jam kerja dapat dinilai berbeda dibandingkan perbuatan yang berlangsung di luar jam kerja, terutama apabila berdampak pada pelaksanaan tugas dan kewajiban kedinasan. Berbagai fakta lain yang muncul selama proses pemeriksaan juga akan diperhitungkan sebelum keputusan sanksi ditetapkan. Dengan demikian, kategori ringan, sedang, dan berat tidak ditentukan secara seragam, melainkan melalui penilaian terhadap keseluruhan keadaan setiap perkara.

Jenis hukuman bagi pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi terlibat judi online dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya. Perbedaan ini berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS), karena keduanya memiliki ketentuan disiplin serta mekanisme pemutusan hubungan kerja yang berbeda. Pemberian sanksi tetap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pegawai.

Bagi PPPK, hukuman ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Apabila pelanggaran dikategorikan sedang, sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan tersebut dapat diberlakukan selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan, sesuai tingkat kesalahan dan keputusan yang ditetapkan. Sementara itu, hukuman berat bagi PPPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, tetapi bukan atas permintaan sendiri.

Ketentuan untuk PNS juga mengenal hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk pelanggaran sedang, sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Bentuk hukuman ini berdampak pada perkembangan karier dan hak kepegawaian PNS dalam periode yang telah ditentukan.

Adapun sanksi berat bagi PNS memiliki beberapa tingkatan. Hukuman tersebut mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Perbedaan jenis sanksi menunjukkan bahwa status kepegawaian menjadi salah satu dasar dalam menentukan konsekuensi administratif atas dugaan keterlibatan judi online.

Hasil klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan pegawai dalam judi online menetapkan adanya satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial yang dikenai hukuman disiplin berat. Keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan yang diperoleh selama penanganan perkara.

Sebagai bagian dari sanksi, PNS tersebut dibebaskan dari jabatan yang sebelumnya diemban. Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan pelaksana selama 12 bulan. Penempatan itu menjadi konsekuensi administratif atas pelanggaran disiplin sekaligus penegasan bahwa setiap aparatur negara wajib menjaga integritas, perilaku, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Sanksi disiplin berat tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026. Penerbitan keputusan itu menunjukkan bahwa Kemensos menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara formal dan terukur, tanpa mengabaikan prinsip pembinaan aparatur serta kepastian dalam penerapan aturan kepegawaian.

Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan bahwa penindakan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos agar tidak mengabaikan tugas, sumpah jabatan, dan kode etik. Menurutnya, status sebagai aparatur pemerintah membawa tanggung jawab yang harus dijaga, baik ketika menjalankan pekerjaan maupun dalam kehidupan pribadi yang dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi.

Kemensos juga berkomitmen memperkuat pengawasan internal untuk mencegah pelanggaran serupa dan memastikan setiap indikasi pelanggaran ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Apabila masih terdapat pegawai yang melanggar sumpah jabatan, ketentuan, atau kode etik, kementerian akan mengambil tindakan tegas yang terukur sesuai tingkat pelanggaran dan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat disiplin, menjaga profesionalitas, serta memastikan seluruh pegawai bekerja dengan integritas untuk memenuhi amanah pelayanan sosial.