BLITAR // Sibernkri.com – Samsat Wlingi Kabupaten Blitar melakukan inovasi untuk mempermudah dalam melayani dan menyapa masyarakat dengan beberapa langkah strategis.
Terutama dalam program “Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor”. Kamis, 30/10/2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung oleh personel Unit Regident Sat Lantas Polres Blitar, bertempat di Yos Sudarso No.15, Kenanga, Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Personel Sat Lantas Polres Blitar, Briptu Yansen Anggota unit regident satlantas Polres Blitar menyampaikan sosialisasi Program Pembebasan Pajak kendaraan bermotor ini, sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, ujarnya.
*Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas*
Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, meliputi:
1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran Pajak.
2. Pembebasan pengenaan pajak progresif.
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya,
yang diberikan kepada:
Wajib pajak yang terdaftar dalam data PKE (Penyasaran
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN
(Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
* Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk
layanan transportasi
online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek,
Lalamove, SheJek, dan Zendo.
* Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal
Rp500.000.
Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
* Untuk wajib pajak PKE dan DTSEN, pembayaran dilakukan di
Kantor
Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.
* Untuk kendaraan roda tiga dan kendaraan ojek online, pembayaran dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk seluruh Jawa Timur.
“Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 01 Oktober sampai 30 November 2025.”
Saat di konfirmasi awak media ini Kasat Lantas Polres Kabupaten Blitar AKP Rio Angga Prasetyo, S.I.K, MM, menambahkan kesempatan emas! Pembebasan Pajak Daerah 2025 telah dibuka, Bebas pajak, lega tanpa tunggakan!” dan masyarakat bisa memanfaatkannya, harapannya.
Dalam program (PPKB) ini, Samsat Wlingi Kabupaten Blitar bertujuan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam hal mengurus surat-surat kendaraan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan inovasi ini Samsat Wlingi Kabupaten Blitar memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih mudah kepada masyarakat, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Samsat dan Samsat Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, pungkasnya.
#samsatwlingi #jatimbangkit #samsatjatim #bapendajatim
#wajibpajak #samsat
#pemutihan #pembebasanpajakdaerahjatim
#wlingi #blitar
