Lamongan, 23 Oktober 2025 — Janji manis, wajah meyakinkan, dan kisah keluarga yang menyedihkan. Tiga hal itu menjadi senjata seorang residivis bernama Shandi alias Andik Group, penipu kambuhan yang kini kembali beraksi menjerat warga di Jawa Timur.
Lebih parah, kali ini ia tak bekerja sendiri — istrinya disebut turut menjadi komplotan.
Shandi dikenal sebagai pemain lama. Namanya berkali-kali muncul dalam laporan polisi dengan pola kejahatan serupa: penggelapan kendaraan bermotor dan penipuan uang tebusan. Tapi entah bagaimana, setiap kali kasusnya mencuat, ia selalu berhasil lolos dari jerat hukum — dan muncul lagi dengan korban baru.
Modus Lama, Dikemas dengan Sentuhan Drama
Pelaku menawarkan bantuan “menebus kendaraan” yang digadai atau dijual murah. Ia berpura-pura sebagai penolong, sering kali datang bersama istrinya agar tampak meyakinkan.
Setelah uang ditransfer dan kendaraan diserahkan, keduanya menghilang — meninggalkan korban tanpa mobil, tanpa kabar, tanpa harapan.
Salah satu korban di Lamongan mengaku dirugikan puluhan juta rupiah.
“Saya percaya karena datangnya suami-istri, katanya mau bantu. Tapi setelah uang saya kirim, semua kontak mati, dan mereka sebar fitnah ke keluarga saya,” ujar korban dengan nada kecewa.
Lembaga Investigasi Negara Turun Tangan
Kasus ini kini menjadi perhatian serius Lembaga Investigasi Negara (LIN). Ketua Umumnya, R. I. Wiratmoko, menyebut bahwa pihaknya sudah menerima lebih dari satu laporan terkait pelaku yang sama.
“Ini bukan penipuan acak, tapi pola sistematis. Pelaku sudah tahu cara bermain, tahu celah hukum, dan tahu bagaimana memanipulasi rasa iba korban,” ungkap Wiratmoko dalam konferensi pers di Lamongan, Jumat (17/10).
LIN menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap residivis adalah sumber masalah yang belum terselesaikan. “Kalau pelaku berulang bisa bebas beraksi tanpa pengawasan, itu pertanda ada lubang besar dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
Kritik Pedas: Polisi Dinilai Terlambat Bergerak
Sejumlah korban mengaku sudah melapor ke kepolisian, namun responsnya dinilai lamban. “Laporan kami diterima, tapi setelah itu sunyi. Tidak ada perkembangan, tidak ada kabar,” ujar salah satu korban.
LIN menilai aparat kerap hanya bereaksi setelah kasus viral, bukan karena inisiatif penyelidikan.
“Penegakan hukum kita masih menunggu sorotan publik. Begitu ramai di media, baru bergerak. Seharusnya hukum tidak bergantung pada seberapa heboh kasusnya,” sindir Wiratmoko.
Jeratan Hukum: Dua Pasal, Delapan Tahun Penjara
Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan korban, Shandi dan istrinya dapat dijerat dengan dua pasal berat:
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Keduanya membawa ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara, apalagi jika terbukti dilakukan secara bersekongkol.
Namun hingga kini, pelaku dan istrinya masih bebas berkeliaran di wilayah Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Jejak Penipu yang Tak Pernah Jera
Nama Shandi bukan kali ini saja mencuat. Ia disebut pernah menjalani hukuman atas kasus serupa beberapa tahun lalu. Tapi setiap kali keluar penjara, ia kembali menipu dengan pola yang sama, seolah tak pernah belajar.
“Dia tahu cara menaklukkan kepercayaan orang. Ia gunakan rasa kasihan dan kedekatan emosional sebagai senjata,” kata Wiratmoko.
LIN pun menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan akan mempublikasikan setiap perkembangan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.
Seruan untuk Publik: Waspada pada Penipu Berkedok Penolong
Lembaga Investigasi Negara meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang yang menawarkan “bantuan” menebus kendaraan atau menjual mobil dengan harga murah.
Modus seperti ini sering kali mengincar mereka yang sedang terdesak atau membutuhkan uang cepat.
“Penipu modern tidak lagi datang dengan ancaman, tapi dengan senyum dan empati. Mereka berpura-pura menolong, padahal sedang menjebak,” tegas Wiratmoko.
[FAKTA KASUS]
Aspek | Keterangan |
---|---|
Nama Pelaku | Shandi alias Andik Group |
Status Hukum | Residivis, masih buron |
Modus Operandi | Penipuan jual-beli kendaraan & uang tebusan |
Wilayah Aksi | Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto |
Keterlibatan | Istri pelaku ikut aktif |
Pasal yang Dilanggar | Pasal 372 & 378 KUHP |
Ancaman Hukuman | Hingga 8 tahun penjara |
Pendamping Korban | Lembaga Investigasi Negara (LIN) |
Catatan | Pelaku residivis, diduga beraksi lintas daerah |
Catatan Redaksi:
Apabila masyarakat mengetahui keberadaan pelaku atau memiliki bukti tambahan, dapat menghubungi Polres Lamongan, Polres Sidoarjo, atau Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat: apakah hukum masih berpihak pada korban, atau justru memberi ruang bagi pelaku kambuhan untuk menipu lagi dan lagi.