Bekasi – Holil, selaku Intelijen Investigasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, mendesak keras kepada jajaran Polres Metro Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi agar menindak tegas pelaku usaha penitipan hewan yang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Holil, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus kelalaian dari sebuah tempat penitipan hewan yang menyebabkan kematian hewan peliharaan milik konsumen. Ironisnya, pelaku usaha tersebut tidak menunjukkan itikad baik, bahkan sempat meminta bayaran atas jasa penitipan, meskipun hewan tersebut telah tiada.
“Kami menilai ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada pelaku usaha yang lalai dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,” ujar Holil tegas.
Ia mengutip isi pasal 62 dan 63 UU Perlindungan Konsumen, di mana pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp2 miliar. Selain itu, sanksi tambahan juga dapat dikenakan seperti perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, hingga perintah penghentian usaha.
Adapun lokasi usaha yang dilaporkan berada di Pet Shop Mocca, Blok EA2/55, Jl. Harapan Baru Timur No.1, RT.008/RW.006, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Holil menyampaikan rasa kecewanya setelah upaya meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi tidak direspons secara serius oleh pihak pelaku usaha. “Artinya, ini bukan hanya soal kelalaian, tapi ada indikasi pelanggaran hukum yang nyata dan harus segera ditindak,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Bekasi Barat melalui Camat Ridwan As, SH, serta Kasi Trantibum Moch. Adhie bersama Satpol PP, Lurah Kota Baru, Bimaspol Kelurahan, Ketua RW 06 dan jajaran terkait telah turun langsung ke lokasi untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.
Holil menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap konsumen harus ditindak tegas, siapapun yang terlibat. “Jika memang ada rantai kejahatan, harus dibongkar. Hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.