Sibernkri.com, Probolinggo // Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Probolinggo menyatakan kemarahan dan kecaman keras terhadap manajemen SPBU Semampir, Kecamatan Kraksaan. Hal ini dipicu oleh tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawatinya, Dewi Sahrani, putri dari Bapak Sahla.
Tindakan tersebut dinilai sangat tidak mendasar karena alasan PHK hanya didasari oleh konten media sosial pribadi Dewi Sahrani. Padahal, aktivitas di media sosial tersebut dilakukan di luar jam kerja, di luar lingkungan kerja, dan tidak bersentuhan dengan operasional perusahaan.
Ketua KC FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto, menegaskan bahwa tindakan manajemen SPBU Semampir merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap buruh.
“Perkara ketenagakerjaan yang tengah berjalan ini sebenarnya belum selesai, namun pihak SPBU Semampir justru bertindak semena-mena. Ini adalah tindakan tidak manusiawi. Seorang pekerja di-PHK hanya karena konten medsos pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Minggu (11/01/2026).
Selain persoalan PHK sepihak, FSPMI juga membongkar adanya indikasi pelanggaran serius terkait kesejahteraan pekerja di SPBU tersebut. Diketahui, Dewi Sahrani hanya menerima upah sebesar Rp50.000 per hari, angka yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo. Tak hanya itu, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima hanya sebesar Rp300.000, padahal menurut aturan dan kebiasaan bagi pekerja di atas satu tahun, THR seharusnya senilai satu kali upah bulanan.
Atas temuan ini, Edi Suprapto meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Probolinggo untuk tidak tinggal diam dan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional SPBU Semampir.
“Kami meminta Disnaker Kabupaten Probolinggo betul-betul serius melakukan pengawasan. Jangan sampai manajemen dibiarkan bertindak arogan. Kami akan terus mengawal kasus ini, baik melalui jalur mediasi maupun jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami tidak akan membiarkan buruh diperlakukan tidak adil,” tegas Edi.
FSPMI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak Dewi Sahrani hingga mendapatkan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

