Galian C Diduga Ilegal Di Lamongan, Warga Keluhkan Dampaknya

Sibernkri.com // Lamongan, Jawa Timur — Kembali kota Lamongan yang dikenal dengan kuliner khasnya, Soto Lamongan, tercoreng oleh dugaan aktivitas penambangan ilegal. Sejumlah oknum terindikasi menjalankan penambangan galian C tanpa izin di daerah ini. Meski aktivitas ini diduga ilegal, operasi mereka tetap berjalan lancar, seolah tak tersentuh hukum.

Aktivitas penambangan yang disebut-sebut berlangsung di Jalan Raya Mayangkara, Kecamatan Mantup, Lamongan, ini nekat beroperasi meski diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan informasi dari warga, kegiatan tambang ini dikelola oleh seseorang berinisial “I”, dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Warga di sekitar lokasi sering mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi licin akibat tanah liat yang terbawa oleh truk keluar-masuk tambang. Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa jalan raya menjadi sangat licin, terutama saat hujan, akibat adanya material tanah yang berserakan. “Warga merasa tertindas, tidak ada yang membela kami. Dump truk mondar-mandir membuat jalan menjadi licin, apalagi saat hujan. Ini masalah serius yang seolah diabaikan oleh pihak berwenang,” keluhnya.

Merespons keluhan ini, tim media bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi kebenaran laporan warga. Mereka bertemu dengan seseorang berinisial “O”, yang bertugas sebagai pengawas galian dan mengatur keluar-masuknya dump truk di lokasi tersebut.

Menurut Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU yang sama.

Masyarakat berharap agar aparat setempat segera menindak tegas aktivitas ini, karena banyak warga yang merasa terganggu. Selain kebisingan, dampak lingkungan berupa debu dan jalan yang rusak turut memengaruhi kenyamanan warga. “Kami ingin aktivitas ini dihentikan, atau setidaknya pihak tambang membersihkan sisa-sisa material yang mengotori jalan. Kami juga berharap ada kompensasi bagi rumah-rumah yang berada di sepanjang rute truk tambang,” ujar seorang warga.

Masyarakat Lamongan menanti tindakan tegas dari pihak berwenang demi kenyamanan dan keselamatan warga yang selama ini terdampak oleh aktivitas penambangan ini.

 

“Red/tim/**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *